Aliansi.co, Jakarta– Advokat Noverizky Tri Putra Pasaribu angkat bicara terkait tudingan yang dilontarkan selebgram asal Cianjur, Rea Wiradinata kepada dirinya.
Noverizky justru menduga Rea yang memberikan keterangan palsu kepada publik.
Dia menegaskan akan membuat perhitungan atas tindakan Rea yang dianggapnya telah membuat cerita bohong tentang duduk perkara uang miliaran rupiah yang dikirimkan pengusaha asal Malaysia bernama Mohammad Shaheen bin Sidek kepada dirinya
Termasuk soal keterangan Rea yang menyebutkan permohonan Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ditolak.
Noverizky menerangkan duduk perkara uang Rp6,4 miliar yang dikirimkan Mohammad Shaheen bin Sidek kepada dirinya.
Dia menyebut uang tersebut bukan untuk urusan bisnis seperti yang digemborkan oleh Rea.
“Saya diminta jadi pengacaranya Shaheen. Dia sudah dapat red notice karena masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Bali di kasus penipuan dan penggelapan. Saya dibayar dia Rp 6,4 miliar sebagai jasa pendampingan hukum dia,” ungkap Noverizky di Jakarta Selatan, Kamis (2/11/2023).
Saat menangani kasus tersebut, Noverizky kemudian dikenalkan oleh Shaheen kepada Rea.
“Rea ini kabarnya bisa membantu karena punya kenalan di kepolisian yang bisa membantu kasus klien saya. Saya kemudian atas arahan Sheehan koordinasi dengan Rea,” jelas Noverizky
Kepada Sheehan, Rea dan seorang oknum polisi meminta uang senilai Rp5 miliar untuk penanganan kasus di Bareskrim.
Noverizky saat itu sudah mencoba menasehati agar tak perlu menempuh upaya-upaya di luar koridor hukum yang berlaku.
Namun, Sheehan ingin masalahnya segera selesai.
“Masalahnya saat itu Sheehan mengaku tak punya uang Rp5 miliar seperti yang diminta. Dia minta tolong saya carikan pinjaman. Termasuk minta tolong kepada Rea untuk mencarikan uangnya dulu. Tapi tidak ada yang mau meminjamkan,” terangnya