Dikatakannya, meski APBD DKI Jakarta yang mencapai Rp91,34 triliun, anggaran tersebut tetap berisiko besar mengalami defisit jika gagasan dari Gubernur Jawa Barat KDM diterapkan.
Apalagi dalam hal pengelolaan keuangan pemerintah saat ini juga memiliki aturan yang ketat.
Hal itu merujuk dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat hukum, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Selain itu, ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur seluruh siklus pengelolaan keuangan daerah.
“Aturan ini mencakup mulai dari perencanaan hingga pengawasan, termasuk pengelolaan pendapatan, belanja, dan aset daerah. Semua ini juga harus diatur dengan cermat, efisien dan tepat,” bebernya.
Selain itu, lanjut SGY, masih terdapat banyak regulasi lainnya yang mengatur pengelolaan keuangan daerah, termasuk Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Gubernur (Pergub), dan berbagai regulasi teknis lainnya.
Dikatakannya, setiap rupiah dalam APBD harus memiliki dasar hukum yang jelas, masuk dalam perencanaan pembangunan, dan memiliki output serta outcome yang terukur.
“Tidak ada satupun aturan yang memungkinkan kepala daerah membagi uang APBD secara langsung dalam bentuk tunjangan tunai kepada seluruh kepala keluarga, kecuali melalui skema perlindungan sosial yang ketat dan terbatas seperti bantuan untuk fakir miskin, disabilitas, atau lansia,” ujarnya.
SGY menegaskan, bahwa APBD digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan daerah.
Pengalokasian dana APBD harus ditujukan untuk kegiatan pembangunan, pelayanan publik, dan berbagai program lainnya yang mendukung kesejahteraan masyarakat secara umum
Oleh karena itu, kata SGY, wacana KDM membagikan Rp10 juta kepada seluruh kepala keluarga adalah gagasan yang absurd.
Pandangan ini juga dinilainya konyol karena tidak berdasar, dan sangat bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Apalagi jika diterapkan di Jakarta, yang merupakan pusat pemerintahan, ekonomi, dan simbol kemajuan nasional.
SGY menegaskkan, bahwa Jakarta membutuhkan pemimpin yang berorientasi pada pembangunan berkelanjutan dan memiliki wawasan global, bukan sekadar pemimpin yang mengumbar janji tunai, menggoda telinga namun menyesatkan logika fiskal.
“Wacana semacam itu hanyalah retorika populis tanpa dasar keuangan yang kuat dan tanpa perencanaan jangka panjang yang matang. Saya ingin menegaskan bahwa kebijakan Gubernur Jakarta tidak dapat disamakan dengan kebijakan di Jawa Barat,” tegasnya.
Dia menambahkan, Jakarta adalah Ibu Kota Negara yang memerlukan perencanaan matang serta penanganan berbagai persoalan kompleks yang harus diselesaikan secara tepat dan cepat.
“Tujuan setiap pemimpin atau Gubernur Jakarta telah ditetapkan secara jelas dan ketat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, bukan melalui kebijakan populis tanpa dasar hukum yang sah dan terukur,” tutupnya.
