Selasa, Juni 9, 2026

Izin Usaha Dicabut, Satpol PP DKI Jakarta Segera Segel Tempat Hiburan di Senopati

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Temuan narkotika jenis ekstasi dalam penggerebekan yang dilakukan Bareskrim Polri di Kloud Sky Dining & Lounge, Jalan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Sabtu (18/11/2023) ditanggapi serius Pemprov DKI Jakarta.

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta diketahui telah menerbitkan surat rekomendasi pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) tempat hiburan malam itu.

Surat rekomendasi yang ditujukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta itu pun ditembuskan kepada Satpol PP Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga :  Duduk Perkara Anggota TNI AD Ngamuk hingga Buang Tembakan di Kemang

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasatpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti.

Merujuk surat rekomendasi pencabutan NIB itu, Kloud Sky Dining & Lounge bakal ditutup permanen.

Berakitan dengan hal tersebut, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta akan melakukan penyegelan baik usaha restoran maupun klub malam.

“Benar, rekomendasi dari Dinas Pariwisata kepada Satpol PP sudah turun,” ungkap Nanto ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (24/11/2023).

Baca Juga :  Heru Budi Minta Waktu Sebulan Proses Kasus Judi Online Satpol PP Jakarta 

Penindakan berupa penyegelan tempat hiburan malam itu dijelaskannya merujuk Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Dalam Pasal 54 ayat (1) dijelaskan setiap pengusaha dan/atau manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf t, sehingga terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika di tempat usaha pariwisata akan dilakukan pencabutan izin secara langsung.

Baca Juga :  Soal Tempat Hiburan di Senopati Disegel Bareskrim, Heru Budi: Secara Otomatis Izin Dicabut

“Kan sudah jelas kalau ditemukan ada narkoba, prostitusi dan perjudian sesuai dengan Pergub Nomor 18 Tahun 2018, izin usaha langsung dicabut dan disegel,” jelasnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok Debt Collector, Baru Dua Pelaku Ditangkap

Aliansi.co, Banten- Polda Banten menangkap dua debt collector yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua anggota Satuan Brimob Polda Banten saat...

Polisi Gulung Jaringan Narkoba Malaysia, 32 Kg Sabu Disita di Jakarta dan Bekasi

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggulung sindikat peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu...

Terungkap Penggerebekan Sindikat Judol Internasional di Jakbar, Berawal dari Laporan Warga

Aliansi.co,Jakarta- Pengungkapan sindikat perjudian online (judol) lintas negara di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah warga negara...

Jaga Profesionalitas, Personel Polri Dilarang Live Streaming saat Bertugas

Aliansi.co, Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh personelnya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan...

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Riau, Berawal dari Penangkapan Asiong

Aliansi.co,Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan Riau. Jaringan ini terungkap berawal dari penangkapan seorang tersangka bernama Hendi alias...