Hal senada disampaikan Kepala Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UPTSP) Jakarta Selatan, Indarini Ekaningtiyas.
Dirinya mengungkapkan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta telah mencabut NIB Kloud Sky Dining & Lounge.
Sehingga, klub malam yang terletak di kawasan Senopati itu disampaikan perempuan yang akrab disapa Ririn itu sudah tak mengantongi izin usaha.
“Iya benar izin NIB-nya sudah (dicabut) dinas PTSP,” ungkap Ririn dihubungi pada Jumat (24/11/2023).
Diberitakan sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono angkat suara soal adanya temuan narkoba di Kloud Sky Dining & Lounge.
Heru memastikan, Pemprov DKI Jakarta akan menindaklanjuti permintaan dari Bareskrim Polri soal pencabutan izin tempat hiburan malam itu.
“Ya tidak gimana-gimana, ditindaklanjuti sesuai dengan permintaan dari penegak hukum,” ujar dia, Kamis (23/11/2023).
Bersamaan dengan hal tersebut, Heru Budi menyampaikan telah menggelar rapat dengan Kementerian Investasi.
Dalam rapat tersebut ditegaskan NIB Kloud Sky Dining & Lounge secara otomatis dicabut karena ditemukan adanya narkoba.
“Secara otomatis kan kemarin saya rapat dengan kementerian investasi. Kalau melanggar hukum secara otomatis juga NIB (Nomor Induk Berusaha) dicabut,” ucapnya.
Bareskrim Polri Surati Pemprov DKI Jakarta
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyurati Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mencabut izin kafe Kloud Sky Dining & Lounge yang berada di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Hal itu karena ditemukannya bukti berupa pil ekstasi hingga happy five di lokasi saat penggerebekan oleh polisi pada Sabtu (18/11/2023) malam.
“Sudah (surati Pemprov DKI untuk mencabut izin),” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, saat dihubungi, Selasa (21/11/2023).