Aliansi.co, Jakarta- Beredar video oknum jaksa berinisial EKT di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, diduga memeras keluarga tersangka kasus narkoba.
Jaksa wanita tersebut meminta uang sebesar Rp 80 juta kepada ibu tersangka.
Dalam video yang beredar di media sosial Youtube, terdengar suara ibu dari tersangka narkoba mengaku tidak memiliki uang lagi untuk biaya tambahan.
“Jadi saya ini enggak bisa diperas orang, enggak ada uang (lagi), ini saya ada uang saya kasih tambahan Rp 5 juta,” ujar wanita di dalam video.
Terdengar ibu tersangka juga menyebut rincian kiriman uang yang telah diberikannya kepada EKT.
“Saya kasih lunas ini adanya Rp 5 juta, saya kirim. Pertama, sama ibu Rp 20 juta kan, tambah Rp 5 juta lagi, tambah Rp 5 juta lagi, jadi Rp 30 juta,” katanya.
Video dugaan pemerasan keluarga tersangka ini viral di media sosial YouTube.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Idianto pun angkat bicara terkait video viral tersebut.
Dia mengakui wanita di video yang dinarasikan melakukan pemerasan adalah jaksa yang bertugas di Kejari Batubara.
Jaksa EKT, kata Idianto telah diamankan dan dicopot dari jabatannya.
“Kejati Sumut telah melakukan pengamanan terhadap oknum jaksa berinisial EKT tersebut dan oknum jaksa tersebut telah dibebaskan dari jabatan jaksa untuk sementara waktu,” ujar Idianto, dalam keterangannya, Minggu (14/5/2023).
Idianto mengatakan, EKT kini masih dalam massa pemeriksaan.
Bila terbukti bersalah, jaksa tersebut akan dikenai sanksi tegas sesuai aturan.
“Apabila dalam pemeriksaan pengawasan terbukti, maka oknum jaksa tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku. Jaksa EKT saat ini sudah dicopot dan sudah ditarik ke Kejati Sumut untuk pemeriksaan fungsional oleh pengawasan,” katanya. (yt)
