Selain itu, penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak yang belum diperbaiki juga terancam pidana kurungan hingga enam bulan atau denda paling banyak Rp1,5 juta.
Singgung Putusan MK
Sugiyanto juga menyinggung pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian Pasal 24 UU LLAJ.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan pentingnya kewajiban penyelenggara jalan untuk segera melakukan perbaikan demi keselamatan pengguna jalan.
“MK juga menekankan pentingnya prioritas anggaran untuk preservasi jalan. Artinya, kewajiban tersebut bukan hanya administratif, tetapi berkaitan langsung dengan keselamatan publik dan tanggung jawab hukum pemerintah,” ujar dia.
Ia menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang dimaksud penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai kewenangannya.
Lebih lanjut, Sugiyanto menilai warga yang dirugikan akibat kecelakaan karena jalan rusak juga memiliki hak untuk menempuh jalur hukum perdata.
“Selain ancaman pidana terhadap pejabat yang berwenang, warga yang dirugikan juga memiliki hak untuk menempuh jalur perdata atas kerugian materiil maupun immateriil yang timbul akibat kecelakaan yang seharusnya dapat diantisipasi lebih awal,” kata dia.
Dalam konteks Jakarta, ia menilai kerusakan jalan pascabanjir merupakan persoalan berulang yang memerlukan penanganan proaktif dan transparan.
Sugiyanto mendorong pemerintah mengumumkan secara terbuka titik-titik jalan rusak sebagai bentuk transparansi sekaligus kontrol sosial.
“Menghindari ancaman pidana bukan sekadar soal kepatuhan administratif, tetapi wujud komitmen negara dalam menjamin hak warga atas keselamatan dan pelayanan infrastruktur yang layak,” pungkasnya.
