Rabu, Agustus 19, 2026

Kasus Pelajar Tewas akibat Lubang, Pengamat Singgung Ancaman Pidana Bagi Penyelenggara Jalan  

WIB

Selain itu, penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak yang belum diperbaiki juga terancam pidana kurungan hingga enam bulan atau denda paling banyak Rp1,5 juta.

Singgung Putusan MK

Sugiyanto juga menyinggung pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian Pasal 24 UU LLAJ.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan pentingnya kewajiban penyelenggara jalan untuk segera melakukan perbaikan demi keselamatan pengguna jalan.

Baca Juga :  Jelang Arus Mudik Lebaran, Prabowo Minta Kementerian PU Tangani Jalan Bopeng

“MK juga menekankan pentingnya prioritas anggaran untuk preservasi jalan. Artinya, kewajiban tersebut bukan hanya administratif, tetapi berkaitan langsung dengan keselamatan publik dan tanggung jawab hukum pemerintah,” ujar dia.

Ia menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang dimaksud penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai kewenangannya.

Baca Juga :  Siswi SMK di Pondok Labu Babak Belur Dirundung Kakak Kelas, Alasannya Berbaju Seragam Seksi

Lebih lanjut, Sugiyanto menilai warga yang dirugikan akibat kecelakaan karena jalan rusak juga memiliki hak untuk menempuh jalur hukum perdata.

“Selain ancaman pidana terhadap pejabat yang berwenang, warga yang dirugikan juga memiliki hak untuk menempuh jalur perdata atas kerugian materiil maupun immateriil yang timbul akibat kecelakaan yang seharusnya dapat diantisipasi lebih awal,” kata dia.

Baca Juga :  Viral Pria Ngaku Tentara Buang Tembakan di Kemang, TNI AD Buka Suara 

Dalam konteks Jakarta, ia menilai kerusakan jalan pascabanjir merupakan persoalan berulang yang memerlukan penanganan proaktif dan transparan.

Sugiyanto mendorong pemerintah mengumumkan secara terbuka titik-titik jalan rusak sebagai bentuk transparansi sekaligus kontrol sosial.

“Menghindari ancaman pidana bukan sekadar soal kepatuhan administratif, tetapi wujud komitmen negara dalam menjamin hak warga atas keselamatan dan pelayanan infrastruktur yang layak,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Bareskrim Bongkar Sindikat Tambang Emas Ilegal Kelompok Dubai, Berawal dari Arahan Presiden ke Kapolri

Aliansi.co,Jakarta- Bareskrim Polri membongkar dugaan sindikat penambangan emas ilegal yang hasilnya diolah di Jakarta sebelum diduga diselundupkan ke luar negeri. Salah satu jaringan yang terungkap...

Subuh Sebelum Kampung Bahari Digerebek BNN, Warga Ungkap Fenomena Ojol Ganteng

Aliansi.co,Jakarta- Ada fenomena tak biasa yang dirasakan warga Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sebelum kawasan tersebut digerebek aparat pada Kamis (13/8/2026) pagi. Sejak waktu...

Drama Penangkapan Bos Gendut dan Kaki Tangan Gembong Narkoba Kampung Bahari

Aliansi.co, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap operasi pemberantasan narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Sejak subuh, tim gabungan BNN...

BNN Gerebek Kampung Bahari, Mercon dan Petasan Warnai Penangkapan Gembong Narkoba Bos Gendut

Aliansi.co, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Operasi tersebut sempat diwarnai perlawanan dari dalam permukiman...

Heboh Temuan Ratusan Senjata Api di Sekolah, Ternyata Senapan Angin

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya meluruskan informasi terkait temuan 996 benda menyerupai senjata api di salah satu yayasan sekolah di Jakarta Selatan. Dari hasil pendalaman, hampir...