Senin, Oktober 5, 2026

Kasus Pelajar Tewas akibat Lubang, Pengamat Singgung Ancaman Pidana Bagi Penyelenggara Jalan  

WIB

Selain itu, penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak yang belum diperbaiki juga terancam pidana kurungan hingga enam bulan atau denda paling banyak Rp1,5 juta.

Singgung Putusan MK

Sugiyanto juga menyinggung pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian Pasal 24 UU LLAJ.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan pentingnya kewajiban penyelenggara jalan untuk segera melakukan perbaikan demi keselamatan pengguna jalan.

Baca Juga :  ASN Pemkot Jaksel Diminta Bijak Gunakan Medsos, Untuk Apa?

“MK juga menekankan pentingnya prioritas anggaran untuk preservasi jalan. Artinya, kewajiban tersebut bukan hanya administratif, tetapi berkaitan langsung dengan keselamatan publik dan tanggung jawab hukum pemerintah,” ujar dia.

Ia menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang dimaksud penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai kewenangannya.

Baca Juga :  Pemkot Jaksel Segel Lapangan Padel Tak Berizin di Jagakarsa

Lebih lanjut, Sugiyanto menilai warga yang dirugikan akibat kecelakaan karena jalan rusak juga memiliki hak untuk menempuh jalur hukum perdata.

“Selain ancaman pidana terhadap pejabat yang berwenang, warga yang dirugikan juga memiliki hak untuk menempuh jalur perdata atas kerugian materiil maupun immateriil yang timbul akibat kecelakaan yang seharusnya dapat diantisipasi lebih awal,” kata dia.

Baca Juga :  Pj Gubernur Teguh Teken Pergub soal ASN DKI Boleh Poligami, Berlaku Syarat dan Ketentuan

Dalam konteks Jakarta, ia menilai kerusakan jalan pascabanjir merupakan persoalan berulang yang memerlukan penanganan proaktif dan transparan.

Sugiyanto mendorong pemerintah mengumumkan secara terbuka titik-titik jalan rusak sebagai bentuk transparansi sekaligus kontrol sosial.

“Menghindari ancaman pidana bukan sekadar soal kepatuhan administratif, tetapi wujud komitmen negara dalam menjamin hak warga atas keselamatan dan pelayanan infrastruktur yang layak,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...