Selasa, Mei 19, 2026

Kasus Pelajar Tewas akibat Lubang, Pengamat Singgung Ancaman Pidana Bagi Penyelenggara Jalan  

WIB

Selain itu, penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak yang belum diperbaiki juga terancam pidana kurungan hingga enam bulan atau denda paling banyak Rp1,5 juta.

Singgung Putusan MK

Sugiyanto juga menyinggung pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian Pasal 24 UU LLAJ.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan pentingnya kewajiban penyelenggara jalan untuk segera melakukan perbaikan demi keselamatan pengguna jalan.

Baca Juga :  Peduli Ramadan, Ikadin Jaksel Santuni Anak Yatim dan Bagikan Seribu Takjil ke Pengendara

“MK juga menekankan pentingnya prioritas anggaran untuk preservasi jalan. Artinya, kewajiban tersebut bukan hanya administratif, tetapi berkaitan langsung dengan keselamatan publik dan tanggung jawab hukum pemerintah,” ujar dia.

Ia menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang dimaksud penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai kewenangannya.

Baca Juga :  Viral Mobil Presiden Jokowi Nyangkut Masuk Lubang saat Meninjau Jalan Rusak di Lampung

Lebih lanjut, Sugiyanto menilai warga yang dirugikan akibat kecelakaan karena jalan rusak juga memiliki hak untuk menempuh jalur hukum perdata.

“Selain ancaman pidana terhadap pejabat yang berwenang, warga yang dirugikan juga memiliki hak untuk menempuh jalur perdata atas kerugian materiil maupun immateriil yang timbul akibat kecelakaan yang seharusnya dapat diantisipasi lebih awal,” kata dia.

Baca Juga :  Jokowi Tinjau Insfratuktur di Bengkulu: Jalan Nasional yang Belum Mantap, Masih Rusak

Dalam konteks Jakarta, ia menilai kerusakan jalan pascabanjir merupakan persoalan berulang yang memerlukan penanganan proaktif dan transparan.

Sugiyanto mendorong pemerintah mengumumkan secara terbuka titik-titik jalan rusak sebagai bentuk transparansi sekaligus kontrol sosial.

“Menghindari ancaman pidana bukan sekadar soal kepatuhan administratif, tetapi wujud komitmen negara dalam menjamin hak warga atas keselamatan dan pelayanan infrastruktur yang layak,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Polisi Gulung Jaringan Narkoba Malaysia, 32 Kg Sabu Disita di Jakarta dan Bekasi

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggulung sindikat peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu...

Terungkap Penggerebekan Sindikat Judol Internasional di Jakbar, Berawal dari Laporan Warga

Aliansi.co,Jakarta- Pengungkapan sindikat perjudian online (judol) lintas negara di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah warga negara...

Jaga Profesionalitas, Personel Polri Dilarang Live Streaming saat Bertugas

Aliansi.co, Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh personelnya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan...

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Riau, Berawal dari Penangkapan Asiong

Aliansi.co,Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan Riau. Jaringan ini terungkap berawal dari penangkapan seorang tersangka bernama Hendi alias...

Dendam Kesumat Berujung Maut, Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara

Aliansi.co,Maluku- Polisi mengungkap motif di balik penusukan yang menewaskan Agrapinus Rumatora (59) alias Nus Kei di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku. Peristiwa berdarah itu diduga kuat...