Diungkapkan, sebagai bagian dari penanganan kasus ini, TPPK SMAN 70 Jakarta juga telah melakukan investigasi menyeluruh dengan melibatkan sejumlah pihak.
TPPK di antaranya melibatkan Polres Jakarta Selatan, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan para orang tua peserta didik yang terlibat.
“Kita memastikan bahwa proses penanganan ini dilakukan secara adil, transparan, dan mendidik,” ujarnya.
Kepada peserta didik yang menjadi korban, lanjut Sardjoko, Disdik DKI Jakarta melalui SMAN 70 Jakarta akan memberikan pendampingan psikologis untuk memulihkan kondisi psikologisnya.
“Dan terhadap peserta didik yang melakukan tindakan perundungan dikenakan sanksi berupa pemindahan ke satuan pendidikan lain,” tegas mantan Kepala Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Jakarta ini.
Sebagai langkah preventif, lanjutnya, akan dilakukan sosialisasi tentang anti-perundungan bagi seluruh peserta didik.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran untuk menciptakan budaya saling menghormati di lingkungan Satuan Pendidikan.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga berkomitmen dan mendukung lingkungan pendidikan yang bebas kekerasan, diskriminasi, serta perundungan.
Ia berharap langkah tersebut dapat menciptakan generasi penerus bangsa yang berkarakter, toleran, dan berprestasi.
“Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih peduli dan aktif dalam menciptakan suasana satuan pendidikan yang bebas perundungan,” kata Sardjoko.
“Pencegahan dan penanganan perundungan membutuhkan kolaborasi semua pihak, termasuk peserta didik, pendidik, orang tua, dan masyarakat,” tambahnya.
