Aliansi.co, Jakarta- Satu keluarga pelaku pengeroyokan hingga menelanjangi wanita berinisial ER (40) di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Pelaku yang terdiri dari ibu dan anak-anaknya itu kini diamankan di Mapolres Metro Jakarta Utara.
Namun, salah satu pelaku berinisial CDK (16) tidak ditahan karena dianggap ikut-ikutan.
Pelaku tidak ditahan karena mendapat jaminan dari ayahnya.
“Cuma yang satu anak-anak ditangguhkan (penahanan). Dijamin bapaknya, masih anak-anak, masih SMP, cuma ikut-ikutan,” kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Lukman, dikutip Rabu (8/1/2025).
Lukman menyebutkan, pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka yakni ibu berinisial K (42), anak laki-laki EWH (21), anak perempuan VS (22), dan anak laki-laki BDP (22).
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
Diberitakan sebelumnya, seorang wanita berinisial ER (40) dikeroyok oleh satu keluarga hingga telanjang.
Dalam video yang beredar, aksi pengeroyokan itu dinarasikan terjadi di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Minggu (5/1/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Dalam video tampak para pelaku memukul dan menendang seorang wanita sampai tak berdaya.
