Aliansi.co, Pati- Nasib Bupati Pati, Sudewo, berada di ujung tanduk setelah gelombang demonstrasi besar-besaran menuntut dirinya mundur dari jabatan.
Desakan massa yang menuntut Bupati Sudewo lengser pada Rabu (13/8/2025), memicu respons serius dari DPRD Kabupaten Pati.
Kabarnya, seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Pati sepakat menggelar sidang paripurna untuk pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket sebagai langkah awal proses pemakzulan sang Bupati.
Kabar ini dibenarkan oleh Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Pati, Danu Iksan.
“Seluruh fraksi sepakat (membentuk Pansus Hak Angket),” ujar Danu kepada wartawan, Rabu (13/8/2025).
Pansus tersebut dipimpin oleh Bandang Waluyo dari Fraksi PDIP, dengan wakil ketua Joni Kurnianto dari Fraksi Demokrat.
Usai dibentuk, pansus langsung bekerja cepat dengan menghasilkan sembilan poin penting dalam rapat perdana yang akan menjadi panduan dalam proses selanjutnya.
Danu membenarkan hasil rapat dan menyatakan bahwa sembilan poin tersebut telah disepakati untuk menjadi bahan kerja Pansus ke depan.
“Ya (9 poin nontulensi rapat perdana hak angket DPRD Pati),” singkat Danu saat dikonfirmasi.
Berikut sembilan poin kesepakatan Pansus Hak Angket DPRD Pati
- Pansus menyepakati untuk ada pendamping dari unsur Ahli Hukum Pindana & Ahli Hukum Tata Negara.
- Pansus mengidentifikasi masalah hukum & pihak terkait yang akan diundang oleh Pansus
- Besok Kamis, Tanggal 14 Agustus 2025 Pansus akan mengadakan Rapat dengan ahli hukum kemudian dilanjutkan dengan mengundang OPD dan Pihak terkait.
- Masing-masing Aliansi Masyarakat Pati bisa menyaksikan rapat pansus
- Hasil investigasi Pansus nantinya akan disahkan dalam Paripurna DPRD Pati
- Dilanjutkan tahapan berikutnya, DPRD melakukan hak Menyatakan Pendapat
- Hasil Paripurna hak Menyatakan Pendapat disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA)
- MA Wajib memberikan pendapat paling lama 30 hari kerja sejak menerima usulan dari DPRD Pati
- Jika MA menyatakan terbukti, usul DPRD (Pemakzulan Bupati Pati) akan diteruskan kepada Presiden melalui Mendagri. Jika MA menyatakan tidak terbukti, maka usulan pemakzulan Bupati Pati oleh DPRD dinyatakan batal.
Menanggapi gelombang protes dan keputusan DPRD, Bupati Pati Sudewo buka suara.
Ia menegaskan bahwa dirinya dipilih secara demokratis dan konstitusional, sehingga pemberhentiannya tidak bisa dilakukan hanya karena tuntutan massa.
“Tuntutan kan sudah disampaikan tadi. Kalau saya kan dipilih oleh rakyat secara konstitusional dan secara demokratis, jadi tidak bisa saya harus berhenti dengan tuntutan itu,” ujar Sudewo kepada wartawan, Rabu (13/8/2025).
Ia menambahkan bahwa meskipun banyak pihak mendesaknya mundur, proses hukum dan politik tetap harus ditempuh sesuai aturan yang berlaku.
“Ya itu kan hak angket yang dimiliki oleh DPRD. Jadi saya menghormati hak angket tersebut, paripurna tersebut. Lebih-lebihnya kemudian dari tuntutan dari para pemerintah saya,” imbuhnya.
