Sabtu, Oktober 3, 2026

Nasib Terkini Bupati Sudewo, DPRD Pati Sepakat Proses Pemakzulan

WIB

Aliansi.co, Pati- Nasib Bupati Pati, Sudewo, berada di ujung tanduk setelah gelombang demonstrasi besar-besaran menuntut dirinya mundur dari jabatan.

Desakan massa yang menuntut Bupati Sudewo lengser pada Rabu (13/8/2025), memicu respons serius dari DPRD Kabupaten Pati.

Kabarnya, seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Pati sepakat menggelar sidang paripurna untuk pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket sebagai langkah awal proses pemakzulan sang Bupati.

Kabar ini dibenarkan oleh Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Pati, Danu Iksan.

“Seluruh fraksi sepakat (membentuk Pansus Hak Angket),” ujar Danu kepada wartawan, Rabu (13/8/2025).

Pansus tersebut dipimpin oleh Bandang Waluyo dari Fraksi PDIP, dengan wakil ketua Joni Kurnianto dari Fraksi Demokrat.

Baca Juga :  Geger Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Tawarkan Potongan Daging untuk Dibeli Tetangga

Usai dibentuk, pansus langsung bekerja cepat dengan menghasilkan sembilan poin penting dalam rapat perdana yang akan menjadi panduan dalam proses selanjutnya.

Danu membenarkan hasil rapat dan menyatakan bahwa sembilan poin tersebut telah disepakati untuk menjadi bahan kerja Pansus ke depan.

“Ya (9 poin nontulensi rapat perdana hak angket DPRD Pati),” singkat Danu saat dikonfirmasi.

Berikut sembilan poin kesepakatan Pansus Hak Angket DPRD Pati

  1. Pansus menyepakati untuk ada pendamping dari unsur Ahli Hukum Pindana & Ahli Hukum Tata Negara.
  2. Pansus mengidentifikasi masalah hukum & pihak terkait yang akan diundang oleh Pansus
  3. Besok Kamis, Tanggal 14 Agustus 2025 Pansus akan mengadakan Rapat dengan ahli hukum kemudian dilanjutkan dengan mengundang OPD dan Pihak terkait.
  4. Masing-masing Aliansi Masyarakat Pati bisa menyaksikan rapat pansus
  5. Hasil investigasi Pansus nantinya akan disahkan dalam Paripurna DPRD Pati
  6. Dilanjutkan tahapan berikutnya, DPRD melakukan hak Menyatakan Pendapat
  7. Hasil Paripurna hak Menyatakan Pendapat disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA)
  8. MA Wajib memberikan pendapat paling lama 30 hari kerja sejak menerima usulan dari DPRD Pati
  9. Jika MA menyatakan terbukti, usul DPRD (Pemakzulan Bupati Pati) akan diteruskan kepada Presiden melalui Mendagri. Jika MA menyatakan tidak terbukti, maka usulan pemakzulan Bupati Pati oleh DPRD dinyatakan batal.
Baca Juga :  Mesra dengan Mantan, Calon Bupati Tanggamus Dinyinyirin Warganet 

Menanggapi gelombang protes dan keputusan DPRD, Bupati Pati Sudewo buka suara.

Ia menegaskan bahwa dirinya dipilih secara demokratis dan konstitusional, sehingga pemberhentiannya tidak bisa dilakukan hanya karena tuntutan massa.

“Tuntutan kan sudah disampaikan tadi. Kalau saya kan dipilih oleh rakyat secara konstitusional dan secara demokratis, jadi tidak bisa saya harus berhenti dengan tuntutan itu,” ujar Sudewo kepada wartawan, Rabu (13/8/2025).

Baca Juga :  Hadiri Perayaan Natal PGIS Tangsel, Wali Kota: Gereja Sudah Berperan Membangun Masyarakat Kita

Ia menambahkan bahwa meskipun banyak pihak mendesaknya mundur, proses hukum dan politik tetap harus ditempuh sesuai aturan yang berlaku.

“Ya itu kan hak angket yang dimiliki oleh DPRD. Jadi saya menghormati hak angket tersebut, paripurna tersebut. Lebih-lebihnya kemudian dari tuntutan dari para pemerintah saya,” imbuhnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...