Sabtu, Oktober 3, 2026

KPU Luncurkan Prangko Seri Pemilu Serentak 2024, Begini Desain dan Temanya

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia meluncurkan prangko seri Pemilu Serentak 2024.

Peluncuran perangko ini diumumkan KPU melalui laman kpu.go.id, Jumat (1/12/2023).

KPU mengungkapkan prangko tersebut diterbitkan hasil kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan PT Pos Indonesia.

“Dalam rangka sosialisasi Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, KPU bersama Kemkominfo dan PT Pos Indonesia menerbitkan prangko seri Pemilu Serentak tahun 2024,” tulis KPU, Jumat (1/12/2023).

Baca Juga :  Dua Kecamatan di Jaksel Tak Punya Tempat Penghitungan Suara, DPRD: Ini Harus Ada Solusi

Prangko seri Pemilu Serentak 2024 mengusung tema utama “Pemilu sebagai Sarana Integrasi Bangsa” dengan tiga desain menarik.

Desain pertama menampilkan maskot Sura Sulu, desain kedua menggambarkan bangunan KPU dengan bendera partai politik, dan desain ketiga adalah jari kelingking celup tinta ungu.

KPU menjelaskan tema ini juga diharapkan sebagai komitmen bersama antara  penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, dan pemangku kepentingan Pemilu.

Baca Juga :  KPU Nyatakan 3 Pasangan Capres-Cawapres Memenuhi Syarat sebagai Peserta Pemilu 2024

Dengan mengangkat tema tersebut, KPU berharap masyarakat dapat meresapi makna bahwa perbedaan politik adalah bagian dari demokrasi dan seharusnya tidak memecah belah persatuan bangsa Indonesia.

Desain keserentakan dalam Pemilu 2024 tidak hanya menjadi estetika visual, tetapi juga menjadi harapan dan cita-cita KPU untuk pemilu yang damai, demokratis, berintegritas, serta menjadi momen bersejarah untuk memperkuat ikatan kebangsaan.

Adapun beberapa faktor yang menjadi kunci terwujudnya pemilu sebagai sarana integrasi bangsa.

Baca Juga :  Deklarasi Dukung Prabowo dan Gibran, PSI Konser Ojo Rungkad

Pertama, KPU menegaskan komitmennya untuk menyelenggarakan pemilu sesuai norma yang berlaku.

Kedua, dari sisi peserta pemilu, diharapkan proses kontes politik itu diikuti dengan mematuhi peraturan yang berlaku.

Ketiga, peran pemilih sangat penting dengan harapan warga yang memiliki hak pilih dapat menjadi pemilih berdaulat dan cerdas, serta membuat pilihan berdasarkan pertimbangan rasional.

‘Bukan emosional maupun transaksional,” tutup KPU.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...