Kamis, April 16, 2026

Menunggu Sanksi Kepegawaian, ASN Bina Marga Jaksel Dimutasi Usai Tebang Pohon

WIB

Di sisi lain, Dinas Pertamanan dan Kehutanan (Distamhut) DKI Jakarta juga melakukan penyelidikan terkait dugaan permintaan penebangan pohon secara ilegal tersebut.

Pohon yang ditebang diketahui berada di depan sebuah showroom mobil.

Penyelidikan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait penebangan pohon yang diduga tidak melalui prosedur perizinan.

Saat ini, penanganan masih berada pada tahap awal berupa pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) untuk memastikan kronologi kejadian serta pihak-pihak yang terlibat, baik peminta maupun pelaksana penebangan.

Baca Juga :  Jelang Masa Tenang Pemilu 2024, Forkopimko Jaksel Perkuat Koordinasi Bersama KPU dan Bawaslu

Kepala Seksi Jalur dan Pemakaman Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan, Arwin Adlin Barus, mengatakan laporan tersebut telah diteruskan ke tingkat dinas untuk ditindaklanjuti.

“Sudin Pertamanan kebetulan laporannya sudah kami sampaikan ke dinas. Nanti tahapan berikutnya kemungkinan tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polhut akan melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus pulbaket,” ujar Arwin saat dikonfirmasi, Kamis (15/1/2026).

Baca Juga :  Pemkot Jaksel Dorong Sosialisasi IRK-PBG sebagai Forum Kolaboratif

Arwin menjelaskan, pengecekan lapangan dilakukan untuk memastikan apakah penebangan pohon tersebut telah didahului permohonan resmi atau justru dilakukan atas dasar permintaan pihak tertentu tanpa izin.

Selain pemeriksaan lokasi, tim penyelidik juga memanggil pihak pengelola tempat usaha di sekitar lokasi pohon yang ditebang untuk dimintai keterangan.

“Pemeriksaan ini bertujuan mendalami dugaan adanya permintaan penebangan yang diajukan atau disepakati secara informal,” kata Arwin.

Baca Juga :  Nasi Box Ludes di Halalbihalal Pemprov DKI, Pramono: Lebih dari 2.000 ASN Hadir

Ia menambahkan, hasil pulbaket tersebut akan menjadi dasar penentuan langkah hukum selanjutnya.

“Hasil pulbaket ini akan menjadi dasar penentuan langkah hukum selanjutnya. Jika ditemukan unsur pelanggaran, tentu akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Peras Anggota DPR Rp 300 Juta, Empat KPK Gadungan Ditangkap di Jakbar

Aliansi.co, Jakarta-Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Polda Metro Jaya menangkap empat orang terduga pelaku pemerasan yang menyasar anggota DPR RI. Para pelaku ditangkap...

DPR Soroti Kasus Videografer Karo Amsal Sitepu, Singgung Keadilan Substantif

Aliansi.co, Jakarta- Komisi III DPR RI mendesak aparat penegak hukum mengedepankan keadilan substantif dalam penanganan kasus videografer asal Karo, Amsal Christy Sitepu, yang tengah...

Sosok Dua Terduga Pelaku Mutilasi dalam Freezer, Terungkap Usai Kabur ke Majalengka

Aliansi.co,Jakarta- Polisi akhirnya mengungkap identitas dua terduga pelaku dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi yang jasadnya ditemukan di dalam freezer di Kabupaten Bekasi. Keduanya diketahui sempat...

Pelarian Dua Pelaku Kasus Mayat dalam Freezer Berakhir di Majalengka

Aliansi.co, Jakarta- Pelarian dua pelaku kasus penemuan mayat dalam freezer di Kabupaten Bekasi akhirnya berakhir di Majalengka, Jawa Barat. Keduanya berhasil ditangkap oleh Tim Subdit...

Dilaporkan ke Polda, Dugaan Transaksi Fiktif Fasilitas Kredit di Medan Diadukan hingga OJK

Aliansi.co-Jakarta- PT Toba Surimi Industries (PT TSI) melaporkan dugaan penarikan dana fiktif senilai Rp124,4 miliar dari fasilitas kredit modal kerja (KMK) miliknya ke Polda...