Minggu, Oktober 18, 2026

Menunggu Sanksi Kepegawaian, ASN Bina Marga Jaksel Dimutasi Usai Tebang Pohon

WIB

Di sisi lain, Dinas Pertamanan dan Kehutanan (Distamhut) DKI Jakarta juga melakukan penyelidikan terkait dugaan permintaan penebangan pohon secara ilegal tersebut.

Pohon yang ditebang diketahui berada di depan sebuah showroom mobil.

Penyelidikan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait penebangan pohon yang diduga tidak melalui prosedur perizinan.

Saat ini, penanganan masih berada pada tahap awal berupa pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) untuk memastikan kronologi kejadian serta pihak-pihak yang terlibat, baik peminta maupun pelaksana penebangan.

Baca Juga :  Terseret Kasus Penebangan Pohon di Kebayoran Lama, Ini Ancaman Sanksi ASN Bina Marga

Kepala Seksi Jalur dan Pemakaman Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan, Arwin Adlin Barus, mengatakan laporan tersebut telah diteruskan ke tingkat dinas untuk ditindaklanjuti.

“Sudin Pertamanan kebetulan laporannya sudah kami sampaikan ke dinas. Nanti tahapan berikutnya kemungkinan tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polhut akan melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus pulbaket,” ujar Arwin saat dikonfirmasi, Kamis (15/1/2026).

Baca Juga :  Ada Upaya Negosiasi Operasional Padel, Pramono: Saya Sudah Mendengar

Arwin menjelaskan, pengecekan lapangan dilakukan untuk memastikan apakah penebangan pohon tersebut telah didahului permohonan resmi atau justru dilakukan atas dasar permintaan pihak tertentu tanpa izin.

Selain pemeriksaan lokasi, tim penyelidik juga memanggil pihak pengelola tempat usaha di sekitar lokasi pohon yang ditebang untuk dimintai keterangan.

“Pemeriksaan ini bertujuan mendalami dugaan adanya permintaan penebangan yang diajukan atau disepakati secara informal,” kata Arwin.

Baca Juga :  Parkir Liar di Depan ITC Cipulir Kembali Ditertibkan, 14 Motor Diangkut Petugas Sudinhub

Ia menambahkan, hasil pulbaket tersebut akan menjadi dasar penentuan langkah hukum selanjutnya.

“Hasil pulbaket ini akan menjadi dasar penentuan langkah hukum selanjutnya. Jika ditemukan unsur pelanggaran, tentu akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

BGN Buka Suara soal Penemuan Mayat di Dapur MBG

Aliansi.co,Jakarta- Badan Gizi Nasional (BGN) buka suara soal penemuan mayat yang dikaitkan dengan dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG). Hal itu disampaikan BGN menyusul beredarnya informasi...

Mutasi Besar-besaran Polri, Wakabaintelkam-Kakorlantas hingga Kapolda Berganti

Aliansi.co, Jakarta – Polri kembali melakukan mutasi besar-besaran terhadap 199 personel yang terdiri dari perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen). Sejumlah jabatan strategis mulai...

Polri Gerebek Dua Kampung Narkoba Legendaris Jakarta, 24 Orang Diamankan

Aliansi.co, Jakarta- Polri menggerebek dua kampung legendaris yang terkenal sebagai basis peredaran narkoba di Jakarta, yakni Kampung Ambon, Jakarta Barat, dan Kampung Boncos, Jumat...

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...