Di sisi lain, Dinas Pertamanan dan Kehutanan (Distamhut) DKI Jakarta juga melakukan penyelidikan terkait dugaan permintaan penebangan pohon secara ilegal tersebut.
Pohon yang ditebang diketahui berada di depan sebuah showroom mobil.
Penyelidikan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait penebangan pohon yang diduga tidak melalui prosedur perizinan.
Saat ini, penanganan masih berada pada tahap awal berupa pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) untuk memastikan kronologi kejadian serta pihak-pihak yang terlibat, baik peminta maupun pelaksana penebangan.
Kepala Seksi Jalur dan Pemakaman Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan, Arwin Adlin Barus, mengatakan laporan tersebut telah diteruskan ke tingkat dinas untuk ditindaklanjuti.
“Sudin Pertamanan kebetulan laporannya sudah kami sampaikan ke dinas. Nanti tahapan berikutnya kemungkinan tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polhut akan melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus pulbaket,” ujar Arwin saat dikonfirmasi, Kamis (15/1/2026).
Arwin menjelaskan, pengecekan lapangan dilakukan untuk memastikan apakah penebangan pohon tersebut telah didahului permohonan resmi atau justru dilakukan atas dasar permintaan pihak tertentu tanpa izin.
Selain pemeriksaan lokasi, tim penyelidik juga memanggil pihak pengelola tempat usaha di sekitar lokasi pohon yang ditebang untuk dimintai keterangan.
“Pemeriksaan ini bertujuan mendalami dugaan adanya permintaan penebangan yang diajukan atau disepakati secara informal,” kata Arwin.
Ia menambahkan, hasil pulbaket tersebut akan menjadi dasar penentuan langkah hukum selanjutnya.
“Hasil pulbaket ini akan menjadi dasar penentuan langkah hukum selanjutnya. Jika ditemukan unsur pelanggaran, tentu akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
