Sabtu, Juli 4, 2026

Naik Tahap Penyidikan, KKP Terima Rp 2 Miliar dari Kasus Pagar Laut Bekasi

WIB

Aliansi.co,Jakarta-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengklaim telah menuntaskan kasus pemasangan pagar laut di perairan Bekasi, Jawa Barat.

KKP menerima denda administratif sebesar Rp 2 miliar, usai Bareskrim Polri menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan pada Jumat (28/2/2025).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk) dalam keterangannya kepada wartawan menyatakan penetapan denda administratif ini tertuang dalam Surat Dirjen PSKDP Nomor B.182/DJPSDKP/PW.210/II/2025.

Baca Juga :  Menag: Tahun Ini Jemaah Dapat 10 Liter Air Zamzam, Dibagikan di Debarkasi

“Bahwa denda tersebut telah diterima oleh KKP pada Jumat, 28 Februari 2025. Pembayaran denda oleh PT TRPN menunjukkan sikap kooperatif sepanjang proses penyelesaian kasus ini,” ujar Ipunk kepada wartawan, dikutip Senin (2/3/2025).

Selain membayar denda, lanjutnya, PT TRPN juga telah melakukan pembongkaran mandiri pagar laut yang mereka pasang tanpa izin.

Baca Juga :  Prabowo Ungkap Sosok Bahlil yang Tak Bisa Bahasa Inggris, Tapi Jadi Menteri...

Perusahaan ini mengakui adanya pelanggaran terkait pemanfaatan ruang laut, termasuk reklamasi area home base dan sempadan tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), serta pengerukan alur dan pemagaran laut menggunakan bambu tanpa izin yang sesuai.

Badan Reserse Kriminal Polri menyatakan telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen di balik pemasangan pagar laut di Bekasi.

Pemalsuan dokumen itu berkaitan terbitnya 201 bundel sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

Baca Juga :  Prabowo Terima Kenaikan Pangkat Istimewa jadi Jenderal TNI

Dugaan pemalsuan itu ditemukan usai proses gelar perkara di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi.

Sehingga Bareskrim sepakat menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.

“Kami semua sepakat meningkatkan status LP tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Direkrut Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jumat (28/2/2025).

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Penggerebekan Kampung Narkoba di Kalteng Berujung Maut, Satu Polisi Gugur dan Dua Personel Hilang

Aliansi.co,Jakarta- Operasi pemberantasan narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, berakhir tragis. Seorang anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan gugur setelah diserang...

Dari Kertas hingga Emboss, Begini Proses Pemeriksaan Ijazah Jokowi oleh Polda Metro

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya mengungkap proses pemeriksaan forensik terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam penyidikan kasus tudingan ijazah palsu yang menjerat...

Kode BC1 Terbongkar di Sidang Tipikor, Jaksa Sebut Jatah Rp21 Miliar untuk Dirjen Bea Cukai

Aliansi.co,Jakarta- Kode BC1 yang diduga merujuk kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, terungkap dalam sidang dugaan suap importasi barang di Direktorat...

Sidang Suap Bea Cukai, Nama Sejumlah Direktur Disebut dalam Kesaksian Terdakwa dan Saksi

Aliansi.co,Jakarta- Nama sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali mencuat dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan impor yang menjerat pemilik PT Blueray Cargo,...

Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok Debt Collector, Baru Dua Pelaku Ditangkap

Aliansi.co, Banten- Polda Banten menangkap dua debt collector yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua anggota Satuan Brimob Polda Banten saat...