Sabtu, Oktober 3, 2026

Naik Tahap Penyidikan, KKP Terima Rp 2 Miliar dari Kasus Pagar Laut Bekasi

WIB

Aliansi.co,Jakarta-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengklaim telah menuntaskan kasus pemasangan pagar laut di perairan Bekasi, Jawa Barat.

KKP menerima denda administratif sebesar Rp 2 miliar, usai Bareskrim Polri menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan pada Jumat (28/2/2025).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk) dalam keterangannya kepada wartawan menyatakan penetapan denda administratif ini tertuang dalam Surat Dirjen PSKDP Nomor B.182/DJPSDKP/PW.210/II/2025.

Baca Juga :  Prabowo Bongkar Modus BUMN Sembunyikan Uang Negara

“Bahwa denda tersebut telah diterima oleh KKP pada Jumat, 28 Februari 2025. Pembayaran denda oleh PT TRPN menunjukkan sikap kooperatif sepanjang proses penyelesaian kasus ini,” ujar Ipunk kepada wartawan, dikutip Senin (2/3/2025).

Selain membayar denda, lanjutnya, PT TRPN juga telah melakukan pembongkaran mandiri pagar laut yang mereka pasang tanpa izin.

Baca Juga :  Demo Pati Jilid II Tuntut Bupati Sudewo Mundur, Mendagri Tito: Boleh-boleh Saja, Tapi...

Perusahaan ini mengakui adanya pelanggaran terkait pemanfaatan ruang laut, termasuk reklamasi area home base dan sempadan tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), serta pengerukan alur dan pemagaran laut menggunakan bambu tanpa izin yang sesuai.

Badan Reserse Kriminal Polri menyatakan telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen di balik pemasangan pagar laut di Bekasi.

Pemalsuan dokumen itu berkaitan terbitnya 201 bundel sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

Baca Juga :  Jokowi Maklumi LRT Jabodetabek Buatan INKA Kurang Sempurna

Dugaan pemalsuan itu ditemukan usai proses gelar perkara di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi.

Sehingga Bareskrim sepakat menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.

“Kami semua sepakat meningkatkan status LP tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Direkrut Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jumat (28/2/2025).

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...