Kamis, April 16, 2026

Pemkot Jaksel Larang AI untuk Tindak Lanjut Laporan Warga

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan melarang penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam tindak lanjut laporan warga melalui sistem Cepat Respon Masyarakat (CRM).

Wali Kota Jakarta Selatan, M Anwar, menegaskan kebijakan tersebut sebagai upaya memastikan penanganan aduan masyarakat dilakukan secara tepat, bertanggung jawab, dan sesuai prosedur.

“Penegasan ini kami sampaikan setelah adanya contoh penanganan yang kurang baik, yang juga telah dibahas dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Gubernur DKI. Hal ini merupakan tindak lanjut dari temuan adanya anggota Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang melanggar prosedur kerja,” ujar M Anwar saat memimpin Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) di Ruang Antasari, Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Kamis (9/4).

Baca Juga :  Ubah Konsep, Pemkot Jaksel Gelar Lomba untuk Anak di HBKB Taman Mataram

Ia meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar responsif dan sigap dalam menindaklanjuti laporan warga melalui sistem CRM, dengan target penyelesaian maksimal 24 jam.

Selain itu, koordinasi lintas sektoral juga harus diperkuat agar penanganan aduan berjalan efektif.

“Jika laporan menyangkut parkir atau sampah, lurah harus berkoordinasi dengan unsur terkait, bukan menangani semuanya sendiri,” tegasnya.

Baca Juga :  Wali Kota Jaksel Pasang Water Mist di Lantai 17 Gedung Kantornya: Jumat Uji Coba Operasi

M Anwar juga mendorong para lurah untuk memberdayakan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) di tingkat kelurahan dalam melakukan mitigasi gangguan lingkungan.

Menurutnya, pendekatan preventif melalui komunikasi langsung dengan masyarakat lebih efektif sebelum masalah berkembang menjadi laporan formal.

Di sisi lain, ia menegaskan larangan keras bagi lurah untuk mengambil tangkapan layar (screenshot) data pelapor dan menyebarkannya kepada pihak yang tidak berwenang.

Ia menekankan bahwa identitas pelapor merupakan data rahasia yang wajib dilindungi.

“Kebocoran data pelapor dapat memicu intimidasi dan menurunkan kepercayaan masyarakat. Akibatnya, warga bisa beralih melapor ke LSM atau media sosial dibandingkan melalui saluran resmi pemerintah,” jelasnya.

Baca Juga :  Heru Budi Akan Kumpulkan Istri-Anggota Satpol PP yang Terlibat Judi Online

Lebih lanjut, para camat diminta mengoptimalkan fitur “Ayo Lapor Camat” sebagai langkah antisipasi agar permasalahan tidak menjadi viral sebelum ditangani.

Camat juga diharapkan meninjau narasi laporan serta memastikan koordinasi berjalan optimal di tingkat kecamatan.

“Apabila terjadi pelanggaran, pihak terkait atau Biro Pemerintahan akan melaporkan ketidaksesuaian prosedur kepada Inspektorat untuk diberikan pembinaan atau sanksi sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Peras Anggota DPR Rp 300 Juta, Empat KPK Gadungan Ditangkap di Jakbar

Aliansi.co, Jakarta-Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Polda Metro Jaya menangkap empat orang terduga pelaku pemerasan yang menyasar anggota DPR RI. Para pelaku ditangkap...

DPR Soroti Kasus Videografer Karo Amsal Sitepu, Singgung Keadilan Substantif

Aliansi.co, Jakarta- Komisi III DPR RI mendesak aparat penegak hukum mengedepankan keadilan substantif dalam penanganan kasus videografer asal Karo, Amsal Christy Sitepu, yang tengah...

Sosok Dua Terduga Pelaku Mutilasi dalam Freezer, Terungkap Usai Kabur ke Majalengka

Aliansi.co,Jakarta- Polisi akhirnya mengungkap identitas dua terduga pelaku dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi yang jasadnya ditemukan di dalam freezer di Kabupaten Bekasi. Keduanya diketahui sempat...

Pelarian Dua Pelaku Kasus Mayat dalam Freezer Berakhir di Majalengka

Aliansi.co, Jakarta- Pelarian dua pelaku kasus penemuan mayat dalam freezer di Kabupaten Bekasi akhirnya berakhir di Majalengka, Jawa Barat. Keduanya berhasil ditangkap oleh Tim Subdit...

Dilaporkan ke Polda, Dugaan Transaksi Fiktif Fasilitas Kredit di Medan Diadukan hingga OJK

Aliansi.co-Jakarta- PT Toba Surimi Industries (PT TSI) melaporkan dugaan penarikan dana fiktif senilai Rp124,4 miliar dari fasilitas kredit modal kerja (KMK) miliknya ke Polda...