Aliansi.co,Pati- Polisi tangkap polisi terjadi di Pati, Jawa Tengah.
Polresta Pati menangkap seorang anggota polisi bernama Rifki Sarandi (30).
Oknum polisi yang bertugas di salah satu polsek di jajaran Polres Pati ini ditangkap bersama seorang rekannya warga sipil bernama Herlangga Nurcahyo (33).
Keduanya ditangkap atas kasus perampokan minimarket setahun lalu.
“Pelakunya dua orang, satu oknum anggota (Polri) satu lagi sipil, total tersangka dua orang,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio dalam jumpa pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (28/4/2025).
Dikatakan, Rifki sebagai eksekutor atau dalang perampokan, membawa celurit ketika beraksi.
Ia menegaskan, sebagai dalang perampokan, Rifki terancam dipecat sebagai anggota Polri
“Selain kena proses pemberkasan tindak pidana, pelaku juga kena proses sidang kode etik profesi. Pelaku masuk pelanggaran berat, ancaman PTDH,” katanya.
Informasi yang dihimpun, perampokan ini terjadi pada Selasa, 27 Februari 2024, pukul 22.30 WIB.
Rifki dan Herlangga menyusup masuk ke sebuah minimarket yang sudah tutup yang pintunya belum dikunci.
Dua karyawan minimarket saat itu berada di gudang belakang sedang menghitung hasil penjualan harian di depan brankas.
Rifki bersama Herlangga langsung menyekap korban dan meminta menyerahkan seluruh uang yang ada di dalam brankas.
Rifki yang membawa celurit, menodong korban dan mengancam akan membunuh jika tak menyerahkan uang di brankas.
Setelah menggasak isi brankas, keduanya kabur meninggalkan TKP.
Total uang yang dibawa kabur Rp13 juta.
“Korban melapor ke Polresta Pati kemudian ditindaklanjuti petugas. Kasusnya baru terungkap 1 tahun kemudian saat salah satu tersangka yang warga sipil kembali lagi ke Jawa,” tandasnya.