Aliansi.co, Jakarta- Deretan kios dan lapak pedagang eks lokasi sementara (Loksem) pedagang kaki lima di kawasan Barito, tepatnya di Taman Ayodya dan Taman Langsat, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, rata dengan trotoar setelah dibongkar oleh Tim Penertiban Terpadu Tingkat Kota Administrasi Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).
Pembongkaran dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan unsur Satpol PP, Kepolisian, TNI, Dinas Lingkungan Hidup, PPSU, dan instansi terkait lainnya.
Penertiban dilakukan setelah para pedagang eks loksem JS 25, 26, 30 dan 96 ini tidak mengindahkan tiga kali surat peringatan yang sebelumnya dilayangkan Satpol PP Jakarta Selatan untuk mengosongkan area tersebut.
Dari pantauan di lapangan, sebuah alat berat dikerahkan untuk merobohkan bangunan semi permanen di sepanjang trotoar kawasan Barito.
Sementara itu, puluhan petugas berbaju oranye tampak sibuk mengangkut puing-puing bangunan, besi, dan sisa material lapak ke dalam truk pengangkut milik Dinas Lingkungan Hidup.
Jalan di sekitar lokasi sempat dialihkan sementara demi kelancaran kegiatan.
Kini, area yang sebelumnya dipenuhi lapak pedagang mulai tampak bersih dan kembali terbuka, menandakan dimulainya proses revitalisasi taman kota yang telah lama direncanakan.
Wali Kota Jakarta Selatan M. Anwar mengatakan, penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota dalam menata ulang kawasan publik yang selama ini difungsikan sebagai tempat berdagang sementara.
“Penertiban ini merupakan bagian dari rencana revitalisasi Taman Ayodya, Taman Langsat, dan Taman Leuser. Para pedagang eks lokasi sementara telah kami berikan sosialisasi dan surat peringatan satu sampai tiga, namun karena tidak juga mengosongkan tempat usaha, maka kami laksanakan penertiban terpadu,” jelas M. Anwar dalam keterangan persnya, Senin (27/10/2025).
Anwar menjelaskan, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan sebelumnya melalui Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) telah memberikan sosialisasi dan menawarkan relokasi ke Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung (SFKLA) yang dinilai lebih layak, higienis, dan strategis untuk kegiatan usaha para pedagang.
“Secara legalitas, penempatan loksem JS 25, 26, 30, dan 96 telah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang. Karena itu, tempat usaha harus dikembalikan dalam keadaan kosong seperti semula,” kata Anwar.
Lebih lanjut, Anwar menjelaskan bahwa pedagang yang telah mendaftar untuk pindah ke SFKLA akan segera difasilitasi perpindahannya oleh Suku Dinas PPKUKM Kota Administrasi Jakarta Selatan, agar kegiatan usaha mereka tetap berjalan dengan baik di tempat baru.
“Untuk pengangkutan barang-barang pedagang juga sudah kita siapkan truk Satpol PP, kita bantu agar fungsi taman sebagai ruang terbuka hijau yang dapat dinikmati oleh masyarakat luas,” tandasnya.
