Senin, Juni 1, 2026

47 Pelanggar Ketertiban Umum Diseret Satpol PP Jakarta Selatan ke Pengadilan

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Sebanyak 47 pelanggar ketertiban umum (Tibum) diseret Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan ke meja hijau.

Para pelanggar menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat (25/7/2025).

Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti, mengatakan para pelanggar tersebut ditindak karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Baca Juga :  Diduga Ada Permintaan, Kasus Penebangan Pohon di Depan Showroom Kebayoran Lama Diselidiki Timsus

“Sebanyak 47 orang kami ajukan ke sidang tipiring hari ini karena telah melakukan pelanggaran terhadap Perda Tibum. Dari jumlah tersebut, 45 orang hadir di persidangan, sementara dua orang diputus secara verstek,” ujar Nanto dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, mereka yang diseret sidang tipiring melakukan pelanggaran berbeda mulai pelanggaran ketertiban tempat usaha, pelanggaran terhadap peran serta masyarakat dalam menjaga ketertiban, hingga pelanggaran lainnya yang bertentangan dengan peraturan daerah.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Modus Tempel Stiker Barcode Judi Online, Berawal dari Warkop di Pesanggrahan

Para pelanggar terjaring dalam operasi yang digelar di 10 kecamatan di Jakarta Selatan.

“Ini adalah bentuk upaya kami dalam menegakkan aturan agar tercipta lingkungan yang tertib dan nyaman bagi seluruh warga Jakarta,” imbuhnya.

Dalam sidang tersebut, total denda yang berhasil dikumpulkan dari para pelanggar mencapai Rp5.700.000, ditambah biaya perkara sebesar Rp225.000.

Baca Juga :  Pemkot Jaksel Bekali Wawasan Keagamaan Anggota Satpol PP, Singgung Kasus Judi Online

Nanto berharap dengan penegakan hukum ini, masyarakat akan lebih sadar dan taat terhadap peraturan yang berlaku.

“Kami ingin penegakan ini memberikan efek jera, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga ketertiban umum di wilayah DKI Jakarta,” tutup Nanto

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Polisi Gulung Jaringan Narkoba Malaysia, 32 Kg Sabu Disita di Jakarta dan Bekasi

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggulung sindikat peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu...

Terungkap Penggerebekan Sindikat Judol Internasional di Jakbar, Berawal dari Laporan Warga

Aliansi.co,Jakarta- Pengungkapan sindikat perjudian online (judol) lintas negara di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah warga negara...

Jaga Profesionalitas, Personel Polri Dilarang Live Streaming saat Bertugas

Aliansi.co, Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh personelnya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan...

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Riau, Berawal dari Penangkapan Asiong

Aliansi.co,Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan Riau. Jaringan ini terungkap berawal dari penangkapan seorang tersangka bernama Hendi alias...

Dendam Kesumat Berujung Maut, Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara

Aliansi.co,Maluku- Polisi mengungkap motif di balik penusukan yang menewaskan Agrapinus Rumatora (59) alias Nus Kei di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku. Peristiwa berdarah itu diduga kuat...