Aliansi.co, Jakarta- Sebanyak 47 pelanggar ketertiban umum (Tibum) diseret Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan ke meja hijau.
Para pelanggar menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat (25/7/2025).
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti, mengatakan para pelanggar tersebut ditindak karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
“Sebanyak 47 orang kami ajukan ke sidang tipiring hari ini karena telah melakukan pelanggaran terhadap Perda Tibum. Dari jumlah tersebut, 45 orang hadir di persidangan, sementara dua orang diputus secara verstek,” ujar Nanto dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, mereka yang diseret sidang tipiring melakukan pelanggaran berbeda mulai pelanggaran ketertiban tempat usaha, pelanggaran terhadap peran serta masyarakat dalam menjaga ketertiban, hingga pelanggaran lainnya yang bertentangan dengan peraturan daerah.
Para pelanggar terjaring dalam operasi yang digelar di 10 kecamatan di Jakarta Selatan.
“Ini adalah bentuk upaya kami dalam menegakkan aturan agar tercipta lingkungan yang tertib dan nyaman bagi seluruh warga Jakarta,” imbuhnya.
Dalam sidang tersebut, total denda yang berhasil dikumpulkan dari para pelanggar mencapai Rp5.700.000, ditambah biaya perkara sebesar Rp225.000.
Nanto berharap dengan penegakan hukum ini, masyarakat akan lebih sadar dan taat terhadap peraturan yang berlaku.
“Kami ingin penegakan ini memberikan efek jera, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga ketertiban umum di wilayah DKI Jakarta,” tutup Nanto
