Aliansi.co, Jakarta- Setelah dua tahun menjalankan tugasnya, jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta tamat pada hari ini, Kamis (17/10/2024).
Diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi sebagai penggantinya.
Penunjukan Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur Jakarta sesuai Keputusan Presiden Nomor 125P yang ditandatangani pada 16 Oktober 2024.
Ketua Umum Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat) Sugiyanto Emik mengatakan, Heru Budi yang dilantik pada 17 Oktober 2022 mengemban tugas dengan sejumlah keterbatasan.
“Salah satu keterbatasannya adalah tidak berwenang membuat kebijakan baru tanpa persetujuan Mendagri,” kata Sugiyanto dalam keterangannya, Kamis (17/10/2024).
Sebagai Pj Gubernur, lanjutnya, Heru Budi tidak dipilih langsung oleh rakyat Jakarta melalui pemilihan umum, melainkan ditunjuk oleh Presiden.
Karena itu, kata dia, wewenangnya lebih terbatas pada pelaksanaan kebijakan yang telah ada, bukan merumuskan kebijakan baru.
Hal ini berbeda dengan gubernur definitif yang dipilih secara demokratis.
Selama masa jabatannya, diungkapkan Sugiyanto, Heru Budi hanya mengimplementasikan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2023-2026 yang disusun oleh gubernur sebelumnya, Anies Baswedan.
“RPD ini disahkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2022 dan menjadi acuan bagi semua kebijakan pembangunan di DKI Jakarta,” ujarnya.
Potensi Penyimpangan dari RPD Apakah Ada?
Sugiyanto menyampaikan, dalam dua tahun kepemimpinan Heru Budi, penting untuk mengevaluasi apakah semua kebijakan yang diambilnya sesuai dengan RPD.
“Dasar hukum yang harus diikuiti Pj Gubernur adalah Pergub 25 Tahun 2022, sehingga jika ditemukan kebijakan yang tidak merujuk atau bertentangan dengan RPD, ini bisa dianggap sebagai penyimpangan,” kata dia.
