Selasa, Mei 19, 2026

Pj Gubernur Heru Budi Tamat, Kebijakan Makan Bergizi Gratis Disoal 

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Setelah dua tahun menjalankan tugasnya, jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta tamat pada hari ini, Kamis (17/10/2024).

Diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi sebagai penggantinya.

Penunjukan Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur Jakarta sesuai Keputusan Presiden Nomor 125P yang ditandatangani pada 16 Oktober 2024.

Ketua Umum Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat) Sugiyanto Emik mengatakan, Heru Budi yang dilantik pada 17 Oktober 2022 mengemban tugas dengan sejumlah keterbatasan.

Baca Juga :  Pilpres 2024 Berakhir, Heru Budi Didorong Rombak Direksi dan Komisaris BUMD DKI

“Salah satu keterbatasannya adalah tidak berwenang membuat kebijakan baru tanpa persetujuan Mendagri,” kata Sugiyanto dalam keterangannya, Kamis (17/10/2024).

Sebagai Pj Gubernur, lanjutnya, Heru Budi tidak dipilih langsung oleh rakyat Jakarta melalui pemilihan umum, melainkan ditunjuk oleh Presiden.

Karena itu, kata dia, wewenangnya lebih terbatas pada pelaksanaan kebijakan yang telah ada, bukan merumuskan kebijakan baru.

Baca Juga :  Usai Kumpulkan Istri Satpol PP, Heru Budi Jatuhkan Sanksi Disiplin kepada ASN Penjudi Online

Hal ini berbeda dengan gubernur definitif yang dipilih secara demokratis.

Selama masa jabatannya, diungkapkan Sugiyanto, Heru Budi hanya mengimplementasikan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2023-2026 yang disusun oleh gubernur sebelumnya, Anies Baswedan.

“RPD ini disahkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2022 dan menjadi acuan bagi semua kebijakan pembangunan di DKI Jakarta,” ujarnya.

Baca Juga :  Buntut Kasus Judi Online, Pj Gubernur Heru Harus Tegas ke Satpol PP Jakarta

Potensi Penyimpangan dari RPD Apakah Ada?

Sugiyanto menyampaikan, dalam dua tahun kepemimpinan Heru Budi, penting untuk mengevaluasi apakah semua kebijakan yang diambilnya sesuai dengan RPD.

“Dasar hukum yang harus diikuiti Pj Gubernur adalah Pergub 25 Tahun 2022, sehingga jika ditemukan kebijakan yang tidak merujuk atau bertentangan dengan RPD, ini bisa dianggap sebagai penyimpangan,” kata dia.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Polisi Gulung Jaringan Narkoba Malaysia, 32 Kg Sabu Disita di Jakarta dan Bekasi

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggulung sindikat peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu...

Terungkap Penggerebekan Sindikat Judol Internasional di Jakbar, Berawal dari Laporan Warga

Aliansi.co,Jakarta- Pengungkapan sindikat perjudian online (judol) lintas negara di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah warga negara...

Jaga Profesionalitas, Personel Polri Dilarang Live Streaming saat Bertugas

Aliansi.co, Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh personelnya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan...

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Riau, Berawal dari Penangkapan Asiong

Aliansi.co,Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan Riau. Jaringan ini terungkap berawal dari penangkapan seorang tersangka bernama Hendi alias...

Dendam Kesumat Berujung Maut, Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara

Aliansi.co,Maluku- Polisi mengungkap motif di balik penusukan yang menewaskan Agrapinus Rumatora (59) alias Nus Kei di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku. Peristiwa berdarah itu diduga kuat...