Rabu, Agustus 19, 2026

Pj Gubernur Heru Budi Tamat, Kebijakan Makan Bergizi Gratis Disoal 

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Setelah dua tahun menjalankan tugasnya, jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta tamat pada hari ini, Kamis (17/10/2024).

Diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi sebagai penggantinya.

Penunjukan Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur Jakarta sesuai Keputusan Presiden Nomor 125P yang ditandatangani pada 16 Oktober 2024.

Ketua Umum Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat) Sugiyanto Emik mengatakan, Heru Budi yang dilantik pada 17 Oktober 2022 mengemban tugas dengan sejumlah keterbatasan.

Baca Juga :  Buntut Kasus Judi Online, Pj Gubernur Heru Harus Tegas ke Satpol PP Jakarta

“Salah satu keterbatasannya adalah tidak berwenang membuat kebijakan baru tanpa persetujuan Mendagri,” kata Sugiyanto dalam keterangannya, Kamis (17/10/2024).

Sebagai Pj Gubernur, lanjutnya, Heru Budi tidak dipilih langsung oleh rakyat Jakarta melalui pemilihan umum, melainkan ditunjuk oleh Presiden.

Karena itu, kata dia, wewenangnya lebih terbatas pada pelaksanaan kebijakan yang telah ada, bukan merumuskan kebijakan baru.

Baca Juga :  Hasrat Prihatin Rugi Usaha PT Jakpro Tembus Rp 701 Miliar

Hal ini berbeda dengan gubernur definitif yang dipilih secara demokratis.

Selama masa jabatannya, diungkapkan Sugiyanto, Heru Budi hanya mengimplementasikan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2023-2026 yang disusun oleh gubernur sebelumnya, Anies Baswedan.

“RPD ini disahkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2022 dan menjadi acuan bagi semua kebijakan pembangunan di DKI Jakarta,” ujarnya.

Baca Juga :  PAW Cinta Mega Belum Final, Masih Wajib Ngantor dan Rapat DPRD DKI

Potensi Penyimpangan dari RPD Apakah Ada?

Sugiyanto menyampaikan, dalam dua tahun kepemimpinan Heru Budi, penting untuk mengevaluasi apakah semua kebijakan yang diambilnya sesuai dengan RPD.

“Dasar hukum yang harus diikuiti Pj Gubernur adalah Pergub 25 Tahun 2022, sehingga jika ditemukan kebijakan yang tidak merujuk atau bertentangan dengan RPD, ini bisa dianggap sebagai penyimpangan,” kata dia.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Bareskrim Bongkar Sindikat Tambang Emas Ilegal Kelompok Dubai, Berawal dari Arahan Presiden ke Kapolri

Aliansi.co,Jakarta- Bareskrim Polri membongkar dugaan sindikat penambangan emas ilegal yang hasilnya diolah di Jakarta sebelum diduga diselundupkan ke luar negeri. Salah satu jaringan yang terungkap...

Subuh Sebelum Kampung Bahari Digerebek BNN, Warga Ungkap Fenomena Ojol Ganteng

Aliansi.co,Jakarta- Ada fenomena tak biasa yang dirasakan warga Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sebelum kawasan tersebut digerebek aparat pada Kamis (13/8/2026) pagi. Sejak waktu...

Drama Penangkapan Bos Gendut dan Kaki Tangan Gembong Narkoba Kampung Bahari

Aliansi.co, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap operasi pemberantasan narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Sejak subuh, tim gabungan BNN...

BNN Gerebek Kampung Bahari, Mercon dan Petasan Warnai Penangkapan Gembong Narkoba Bos Gendut

Aliansi.co, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Operasi tersebut sempat diwarnai perlawanan dari dalam permukiman...

Heboh Temuan Ratusan Senjata Api di Sekolah, Ternyata Senapan Angin

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya meluruskan informasi terkait temuan 996 benda menyerupai senjata api di salah satu yayasan sekolah di Jakarta Selatan. Dari hasil pendalaman, hampir...