Aliansi.co, Jakarta- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel paksa pagar laut yang membentang sepanjang 30 kilometer di pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten.
Tak hanya itu, KKP juga akan mendalami pelaku sebagai otak di balik pagar laut misterius tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan, penyegelan tersebut untuk menghentikan paksa kegiatan pemagaran lantaran diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
“Sudah kita hentikan paksa kegiatan pemagaran dengan cara menyegel, sambil terus kita dalami siapa pelaku di balik pagar laut tersebut,” kata Pung Nugroho dalam keterangan persnya, Jumat (10/1/2025).
Selain tak memiliki izin dasar, lanjutnya, pagar tersebut berada di zona perikanan tangkap dan zona pengelolaan energi.
Pemagaran di zona itu, kata dia, dapat merugikan nelayan dan berpotensi merusak ekosistem pesisir.
Karena itu, diungkapkannya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengintruksikannya untuk menghentikan paksa kegiatan pemagaran dengan cara disegel.
“Arahan tegas Pak Menteri, segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan menyebabkan perubahan fungsi ruang laut harus segera dihentikan,” ujarnya.
Pemagaran laut tersebut, lanjutnya, tidak sesuai dengan praktek internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982).
Pemagaran laut juga dapat mengancam keberlanjutan ekologi.
“Makanya saya yang terjun langsung memasang segel pada Kamis kemarin. Penyegelan ini merupakan sikap tegas KKP dalam merespon aduan nelayan untuk menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut,” tandasnya.
