Senin, April 20, 2026

Tak Hanya Menyegel Paksa, KKP Dalami Otak di Balik Pagar Laut Tangerang

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel paksa pagar laut yang membentang sepanjang 30 kilometer di pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten.

Tak hanya itu, KKP juga akan mendalami pelaku sebagai otak di balik pagar laut misterius tersebut.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan, penyegelan tersebut untuk menghentikan paksa kegiatan pemagaran lantaran diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Baca Juga :  Ribuan Jemaah Haji Indonesia Terlantar di Muzdalifah, Kemenag: Kita Sudah Protes Keras

“Sudah kita hentikan paksa kegiatan pemagaran dengan cara menyegel, sambil terus kita dalami siapa pelaku di balik pagar laut tersebut,” kata Pung Nugroho dalam keterangan persnya, Jumat (10/1/2025).

Selain tak memiliki izin dasar, lanjutnya, pagar tersebut berada di zona perikanan tangkap dan zona pengelolaan energi.

Pemagaran di zona itu, kata dia, dapat merugikan nelayan dan berpotensi merusak ekosistem pesisir.

Baca Juga :  Isi Rekening di Sejumlah Bank Tak Dilaporkan, KPK Bakal Periksa Lagi Kadinkes Lampung

Karena itu, diungkapkannya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengintruksikannya untuk menghentikan paksa kegiatan pemagaran dengan cara disegel.

“Arahan tegas Pak Menteri, segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan menyebabkan perubahan fungsi ruang laut harus segera dihentikan,” ujarnya.

Pemagaran laut tersebut, lanjutnya, tidak sesuai dengan praktek internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982).

Baca Juga :  Baharkam Polri Siap Turun Bongkar Pagar Laut Misterius Tangerang

Pemagaran laut juga dapat mengancam keberlanjutan ekologi.

“Makanya saya yang terjun langsung memasang segel pada Kamis kemarin. Penyegelan ini merupakan sikap tegas KKP dalam merespon aduan nelayan untuk menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut,” tandasnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Dendam Kesumat Berujung Maut, Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara

Aliansi.co,Maluku- Polisi mengungkap motif di balik penusukan yang menewaskan Agrapinus Rumatora (59) alias Nus Kei di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku. Peristiwa berdarah itu diduga kuat...

Dana Umat Rp28 Miliar Diduga Digelapkan, BNI Janji Kembalikan Bertahap

Aliansi.co, Jakarta- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memastikan akan mengembalikan dana umat senilai sekitar Rp28 miliar yang diduga digelapkan dalam kasus...

Ombudsman Angkat Bicara, Singgung Asas Praduga Tak Bersalah terhadap Kasus Hery Susanto

Aliansi.co,Jakarta- Ombudsman RI angkat bicara menyikapi kasus hukum yang menjerat Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto Ombudsman menyinggung pentingnya asas praduga tak bersalah dan tetap berkomitmen...

Ketua Ombudsman Jadi Tersangka Korupsi Tambang Nikel, Bermula dari Keberatan Bayar PNBP 

Aliansi.co,Jakarta- Tim penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto (HS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di...

Peras Anggota DPR Rp 300 Juta, Empat KPK Gadungan Ditangkap di Jakbar

Aliansi.co, Jakarta-Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Polda Metro Jaya menangkap empat orang terduga pelaku pemerasan yang menyasar anggota DPR RI. Para pelaku ditangkap...