Sabtu, Oktober 3, 2026

Pj Gubernur Teguh Teken Pergub soal ASN DKI Boleh Poligami, Berlaku Syarat dan Ketentuan

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi, menerbitkan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.

Pergub ini diteken Teguh Setyabudi pada 6 Januari 2025 lalu.

Dalam Pergub itu, berlaku syarat dan ketentuan bagi ASN yang hendak beristri lebih dari satu atau poligami.

Adapun penerbitan Pergub itu tertulis dalam Keputusan Sekda Pemprov Jakarta Nomor 183 Tahun 2024 tentang Program Pembentukan Peraturan Gubernur Jakarta tahun 2025.

Dalam keputusan itu, Pergub ini masuk jenis ‘Rancangan Pergub Baru’ yang dibuat Badan Kepegawaian Daerah Jakarta.

“Menimbang huruf b, bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan tertib administrasi proses pelaporan perkawinan, pemberian izin beristri lebih dari seorang, dan pemberian izin atau keterangan melakukan perceraian, Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diganti dan untuk selanjutnya diatur dengan peraturan gubernur,” bunyi Pergub tersebut, dikutip Jumat (17/1/2025).

Baca Juga :  DPRD Dorong Pelajar SMA-SMK di Jakarta Dibekali Pendidikan Politik

Dalam Pergub juga disebutkan, ASN yang berpoligami tanpa mendapat izin dari atasan, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Ketentuan itu disebutkan dalam Pasal 4.

“Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan.
Pegawai ASN yang tidak melakukan kewajiban memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ” bunyi Pasal 4.

Baca Juga :  Pemkot Jaksel Usul Pembangunan Embung di Lenteng Agung dan Bintaro

Lanjutnya, dalam hal ditemukan alasan yang meringankan atau memberatkan bagi pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hukuman disiplin dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran.

“Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini,” tulis Pergub Pasal 4.

Sedangkan dalam Pasal 5 disebutkan syarat dan ketentuan bagi ASN yang hendak beristri lebih dari satu.

Baca Juga :  Pemprov DKI Angkat Bicara soal ASN Boleh Poligami, Tegaskan Pergub Kawin-Cerai

Berikut syarat dan ketentuannya:

A. Alasan yang mendasari:

1. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya
2. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau
3. istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 (sepuluh) tahun Perkawinan

B. Mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis.

C. Mempunyai Penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para Anak

D. Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para Anak

E. Tidak mengganggu tugas kedinasan

F. Memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...