Aliansi.co, Jakarta- Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi buka suara terkait pemeriksaan Wali Kota Jakarta Pusat Arifin dalam kasus korupsi Dinas Kebudayaan Jakarta.
Teguh mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI tersebut.
“Ya kan sebagai saksi, kita kan tentu saja mendukung proses hukum. Saksi itu kan dimintai keterangan, ” kata Teguh di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (7/3/2025).
Teguh mengungkapkan telah meminta seluruh jajarannya untuk mendukung proses hukum jika diperiksa dalam kasus korupsi Dinas Kebudayaan.
“Tapi memang saya minta seluruh jajaran untuk mendukung proses yang ada,” ucap Teguh.
Kasus korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta ikut diperiksa kejaksaan.
Terkini, Wali Kota Jakarta Pusat Arifin diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Mantan Kepala Satpol PP Jakarta itu diperiksa bersama dua orang saksi lainnya, pada Kamis (6/2/2025).
“Tiga orang saksi diperiksa terkait perkara tersebut salah satunya adalah Wali Kota Jakarta Pusat Arifin,” ujar Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan dalam keterangan tertulisnya, Kamis.
Syahron mengatakan, dua saksi lainnya yang diperiksa itu yakni Pimpinan Perisai Kebudayaan dan Seni, Pri Mulya Priadi dan Seniman, Ewith Bahar.
Hanya saja, kata Syahron, saksi Pri Mulya maupun Ewith tidak hadir dalam pemeriksaaan tersebut.
Dia menyampaikan, dua orang tersebut bakal dilakukan pemanggilan ulang oleh penyidik.
“Terdapat dua orang saksi yang tidak hadir pada pemeriksaan hari ini dan akan dijadwalkan ulang,” katanya.
Diketahui, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus kegiatan fiktif di Dinas Kebudayaan Jakarta.
Dari tiga tersangka itu, salah satunya Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Nonaktif Iwan Henry Wardhana.