İstanbul escort bayan Adana Escort bayan

Rabu, Maret 12, 2025

Korupsi Dinas Kebudayaan, Pj Gubernur Teguh Dukung Kejati Periksa Wali Kota Jakpus Arifin

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi buka suara terkait pemeriksaan Wali Kota Jakarta Pusat Arifin dalam kasus korupsi Dinas Kebudayaan Jakarta.

Teguh mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI tersebut.

“Ya kan sebagai saksi, kita kan tentu saja mendukung proses hukum. Saksi itu kan dimintai keterangan, ” kata Teguh di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (7/3/2025).

Teguh mengungkapkan telah meminta seluruh jajarannya untuk mendukung proses hukum jika diperiksa dalam kasus korupsi Dinas Kebudayaan.

Baca Juga :  Tinjau Pengerukan Kali Ciliwung, Pj Gubernur DKI: Warga Tolong Bantu Tidak Buang Sampah Sembarangan

“Tapi memang saya minta seluruh jajaran untuk mendukung proses yang ada,” ucap Teguh.

Kasus korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta ikut diperiksa kejaksaan.

Terkini, Wali Kota Jakarta Pusat Arifin diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Mantan Kepala Satpol PP Jakarta itu diperiksa bersama dua orang saksi lainnya, pada Kamis (6/2/2025).

Baca Juga :  Nomenklatur Puskesmas di DKI Jakarta Berubah, Begini Status Peserta BPJS Kesehatan

“Tiga orang saksi diperiksa terkait perkara tersebut salah satunya adalah Wali Kota Jakarta Pusat Arifin,” ujar Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan dalam keterangan tertulisnya, Kamis.

Syahron mengatakan, dua saksi lainnya yang diperiksa itu yakni Pimpinan Perisai Kebudayaan dan Seni, Pri Mulya Priadi dan Seniman, Ewith Bahar.

Hanya saja, kata Syahron, saksi Pri Mulya maupun Ewith tidak hadir dalam pemeriksaaan tersebut.

Baca Juga :  Usai Diperiksa Kejati, Kepala dan Kabid Nonaktif Dinas Kebudayaan Jakarta Dijebloskan ke Rutan Salemba

Dia menyampaikan, dua orang tersebut bakal dilakukan pemanggilan ulang oleh penyidik.

“Terdapat dua orang saksi yang tidak hadir pada pemeriksaan hari ini dan akan dijadwalkan ulang,” katanya.

Diketahui, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus kegiatan fiktif di Dinas Kebudayaan Jakarta.

Dari tiga tersangka itu, salah satunya Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Nonaktif Iwan Henry Wardhana.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Selebgram Penjual Jimat Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba, Konsultan Spritual Hanya Kedok

Aliansi.co, Jakarta-Kedok selebgram Rafi Ramadhan (24) sebagai konsultan spritual terungkap. Hal itu setelah selebgram yang dikenal sebagai dukun penjual jimat itu, ditangkap polisi terkait kasus...

Waspada, MinyaKita Tak Sesuai Takaran Sudah Beredar Luas di Jabodetabek

Aliansi.co, Jakarta- Satgas pangan Bareskrim Polri mengungkap peredaran MinyaKita yang tak sesuai takaran dalam kemasan. MinyaKita yang isinya disunat oleh produsen nakal ini, ditemukan sudah...

Bareskrim Gerebek Gudang di Depok, Ratusan Dus MinyaKita Disita

Aliansi.co, Jakarta- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengangkut ratusan dus MinyaKita tidak sesuai takaran dari penggerebekan sebuah gudang di Depok,...

Punya Aset dan Rumah Mewah, Bareskrim Ungkap Direktur Klub Persiba Bandar Besar Narkoba Kaltim

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri mengungkap peran Direktur klub sepak bola Persiba Balikpapan, Catur Adi terkait kasus narkoba yang menjeratnya. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan bahwa...

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Dugaan Kasus Narkoba

Aliansi.co, Jakarta- Direktorat Narkoba Bareskrim Polri menangkap Direktur Klub Sepak Bola Persiba Balikpapan, Catur Adi, pada Minggu (9/3/2025). Penangkapan Adi Catur disebut terkait kasus dugaan...