İstanbul escort bayan Adana Escort bayan

Rabu, Maret 12, 2025

Bareskrim Gerebek Gudang di Depok, Ratusan Dus MinyaKita Disita

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengangkut ratusan dus MinyaKita tidak sesuai takaran dari penggerebekan sebuah gudang di Depok, Jawa Barat.

Barang bukti ini disita dari gudang PT Artha Eka Global Asia yang mengemas minyak curah menjadi MinyaKita.

Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim Bareskrim Polri untuk memastikan distribusi dan ketersediaan minyak goreng sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga :  Sindikat Perdagangan Orang Antar Provinsi Digulung Polisi, Big Boss dalam Pengejaran

Namun, tim menemukan bahwa minyak goreng yang dikemas ulang di tempat tersebut memiliki volume yang lebih sedikit dari takaran yang tercantum di label kemasan.

“Kami menemukan bahwa minyak yang dituangkan ke dalam pouch bag hanya sekitar 820 mililiter dan ke dalam botol sekitar 760 mililiter, jelas ini tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan,” katanya kepada wartawan, Selasa (11/3/2025).

Dalam operasi ini, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk 450 dus minyak MinyaKita dalam kemasan pouch bag yang siap didistribusikan.

Baca Juga :  Termasuk Kades Kohod Arsin, Ini Alasan Polisi Tahan Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang

Polisi juga mengamankan 180 dus minyak dari gudang PT Artha Eka Global dan 250 krat minyak kemasan botol, serta puluhan mesin pengisian dan alat pendukung lainnya.

Total minyak goreng yang berhasil diamankan mencapai 10.560 liter.

Atas temuan ini, pelaku diduga melanggar berbagai aturan hukum, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, dan KUHP.

“Kami bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang mencari keuntungan dengan cara merugikan masyarakat, ” ujarnya.

Baca Juga :  Waspada, MinyaKita Tak Sesuai Takaran Sudah Beredar Luas di Jabodetabek

Penindakan ini, lanjutnya, sebagai bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum untuk melindungi konsumen dan perekonomian nasional.

Polri juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli produk dan memastikan barang yang dibeli sesuai dengan standar yang ditetapkan.

“Kami juga mengingatkan para pelaku usaha agar tidak memanfaatkan momentum hari besar keagamaan untuk meraih keuntungan dengan cara yang tidak benar,” katanya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Selebgram Penjual Jimat Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba, Konsultan Spritual Hanya Kedok

Aliansi.co, Jakarta-Kedok selebgram Rafi Ramadhan (24) sebagai konsultan spritual terungkap. Hal itu setelah selebgram yang dikenal sebagai dukun penjual jimat itu, ditangkap polisi terkait kasus...

Waspada, MinyaKita Tak Sesuai Takaran Sudah Beredar Luas di Jabodetabek

Aliansi.co, Jakarta- Satgas pangan Bareskrim Polri mengungkap peredaran MinyaKita yang tak sesuai takaran dalam kemasan. MinyaKita yang isinya disunat oleh produsen nakal ini, ditemukan sudah...

Punya Aset dan Rumah Mewah, Bareskrim Ungkap Direktur Klub Persiba Bandar Besar Narkoba Kaltim

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri mengungkap peran Direktur klub sepak bola Persiba Balikpapan, Catur Adi terkait kasus narkoba yang menjeratnya. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan bahwa...

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Dugaan Kasus Narkoba

Aliansi.co, Jakarta- Direktorat Narkoba Bareskrim Polri menangkap Direktur Klub Sepak Bola Persiba Balikpapan, Catur Adi, pada Minggu (9/3/2025). Penangkapan Adi Catur disebut terkait kasus dugaan...

Bareskrim Sita 4,171 Ton Narkotika Hasil Operasi Dua Bulan, Sebagian Dimusnahkan

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri mengungkap 6.881 kasus tindak pidana narkotika dengan total barang bukti mencapai 4,171 ton sepanjang periode Januari hingga 27 Februari 2025. Barang...