Aliansi.co, Jakarta- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian angkat bicara terkait penindakan terhadap ormas organisasi kemasyarakatan (ormas) yang meresahkan dan mengganggu stabilitas keamanan.
Hal itu diungkapkan Tito merespon aksi pembakaran mobil milik aparat kepolisian oleh oknum ormas tertentu yang terjadi di Cimanggis, Depok, Jawa Barat baru-baru ini.
Tito menegaskan, ormas yang sistematis dan menjadi keputusan bersama melakukan kegiatan meresahkan, bisa dijerat pidana sebagai korporasi.
“Ya kalau seandainya itu merusak segala macam itu kan pidana, kalau pidana ya otomatis harus ditindak ya proses pidana, kemudian harus ditegakkan hukum supaya ada stabilitas keamanan dijaga,” kata Tito kepada wartawan di Jakarta Pusat, dikutip Sabtu (26/4/2025).
Tito menegaskan pentingnya penegakan hukum agar stabilitas keamanan tetap terjaga.
Ia menyampaikan, demokrasi bukan berarti kebebasan tanpa batas yang berujung pada tindakan kekerasan.
Aksi seperti demonstrasi yang diwarnai pembakaran dan pengrusakan fasilitas umum menurutnya merupakan bentuk penyalahgunaan kebebasan berpendapat.
“Ormas itu adalah bentuk dari demokrasi tujuan utamanya sama seperti kebebasan menyampaikan pendapat, menyampaikan pendapat dalam era demokrasi kan boleh tapi yang disalahartikan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum diartikan demo, demonya bakar-bakar, sebenarnya kan enggak kayak gitu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam sistem demokrasi, ormas memiliki posisi penting dalam mengakomodasi hak-hak sipil masyarakat, seperti kebebasan berserikat dan berkumpul.
Menurutnya, banyak ormas yang berkontribusi positif, seperti PKK dan organisasi yang bergerak di bidang sosial, lingkungan hidup, hingga ketahanan pangan.
Namun, Tito mengakui adanya ormas yang menyimpang dari semangat demokrasi dan melakukan pemerasan terhadap masyarakat dan pengusaha dengan menggunakan cara-cara kekerasan.
“Tapi memang ada juga ormas yang berkumpul dan kemudian memeras masyarakat dan pengusaha serta melakukan tekanan-tekanan bahkan melakukan cara-cara kekerasan itu harus ditindak pidana,” tandasnya.
