Sabtu, Oktober 3, 2026

Mendagri Tito Pastikan Ormas Pengganggu Stabilitas Keamanan Harus Diproses Pidana

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian angkat bicara terkait penindakan terhadap ormas organisasi kemasyarakatan (ormas) yang meresahkan dan mengganggu stabilitas keamanan.

Hal itu diungkapkan Tito merespon aksi pembakaran mobil milik aparat kepolisian oleh oknum ormas tertentu yang terjadi di Cimanggis, Depok, Jawa Barat baru-baru ini.

Tito menegaskan, ormas yang sistematis dan menjadi keputusan bersama melakukan kegiatan meresahkan, bisa dijerat pidana sebagai korporasi.

“Ya kalau seandainya itu merusak segala macam itu kan pidana, kalau pidana ya otomatis harus ditindak ya proses pidana, kemudian harus ditegakkan hukum supaya ada stabilitas keamanan dijaga,” kata Tito kepada wartawan di Jakarta Pusat, dikutip Sabtu (26/4/2025).

Baca Juga :  Mendagri Tito Minta Pencairan THR dan Gaji ke-13 Dipercepat, Kepala Daerah Boleh Langsung

Tito menegaskan pentingnya penegakan hukum agar stabilitas keamanan tetap terjaga.

Ia menyampaikan, demokrasi bukan berarti kebebasan tanpa batas yang berujung pada tindakan kekerasan.

Aksi seperti demonstrasi yang diwarnai pembakaran dan pengrusakan fasilitas umum menurutnya merupakan bentuk penyalahgunaan kebebasan berpendapat.

“Ormas itu adalah bentuk dari demokrasi tujuan utamanya sama seperti kebebasan menyampaikan pendapat, menyampaikan pendapat dalam era demokrasi kan boleh tapi yang disalahartikan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum diartikan demo, demonya bakar-bakar, sebenarnya kan enggak kayak gitu,” ujarnya.

Baca Juga :  Perselingkuhan Syahnaz dengan Rendy Ternyata Pakai Fitur Chat Ojol, Begini Caranya

Ia menjelaskan, dalam sistem demokrasi, ormas memiliki posisi penting dalam mengakomodasi hak-hak sipil masyarakat, seperti kebebasan berserikat dan berkumpul.

Menurutnya, banyak ormas yang berkontribusi positif, seperti PKK dan organisasi yang bergerak di bidang sosial, lingkungan hidup, hingga ketahanan pangan.

Namun, Tito mengakui adanya ormas yang menyimpang dari semangat demokrasi dan melakukan pemerasan terhadap masyarakat dan pengusaha dengan menggunakan cara-cara kekerasan.

Baca Juga :  Dipimpin Menko BG, Satgas Terpadu Operasi Premanisme Sikat Ormas Pengganggu Investor

“Tapi memang ada juga ormas yang berkumpul dan kemudian memeras masyarakat dan pengusaha serta melakukan tekanan-tekanan bahkan melakukan cara-cara kekerasan itu harus ditindak pidana,” tandasnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...