Aliansi.co, Jakarta- Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.
Program senilai Rp 9,3 triliun yang berlangsung di era Nadiem Makarim Mendikbudristek ini disebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp 1,9 triliun.
Penetapan tersangka disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, pada Selasa malam (15/7/2025).
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, pada malam ini penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Abdul Qohar, dikutip Rabu (16/7/2027).
Empat tersangka tersebut adalah mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulatsyah (M), mantan Direktur Sekolah Dasar Sri Wahyuningsih (SW), Jurist Tan (JT) yang merupakan Staf Khusus Nadiem Makarim, serta konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief (IA).
Penetapan tersangka berawal dari perencanaan pengadaan sebelum Nadiem Makarim resmi dilantik sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada Oktober 2019.
Qohar menyebut Nadiem bersama Ibrahim Arief diduga telah menyusun rencana untuk menggunakan sistem operasi Chrome OS sebagai satu-satunya platform dalam pengadaan laptop untuk program digitalisasi pendidikan nasional.
Sebelum penetapan keempat tersangka, Kejagung telah lebih dulu memeriksa mantan Memndikbudritek Nadiem Anwar Makarim (NAM).
Pemeriksaan berlangsung sejak pagi hingga malam. .
“Kenapa NAM tadi sudah diperiksa dari pagi sampai malam, kemudian hari ini belum ditetapkan sebagai tersangka? Karena berdasarkan kesimpulan penyidik masih perlu pendalaman alat bukti,” jelas Qohar.
“Apa yang diperoleh oleh NAM itu, ini yang sedang kami dalami. Penyidik fokus ke sana, termasuk tadi disampaikan adanya investasi dari Google ke Gojek, kami sedang masuk ke sana. Tapi pada saatnya alat bukti cukup tentu akan kita rilis pada kesempatan berikutnya,” sambungnya.
Qohar juga menyampaikan, salah satu fokus penyidikan adalah kemungkinan adanya konflik kepentingan antara posisi Nadiem sebagai menteri dan latar belakangnya sebagai pendiri Gojek.
“Ketika bukti cukup pasti akan kita tetapkan sebagai tersangka. Menguntungkan orang lain atau korporasi, maka apabila di sana ada niat jahat, ada sengajaan bahwa perbuatan melanggar hukum dan merugikan keuangan negara, tentu bisa dikenakan tindak pidana korupsi,” tegas Qohar.
