Aliansi.co, Jakarta- Sejumlah warga dan pemilik ruko yang tergabung dalam Ikatan Pengusaha Bona Indah Plaza (IPBIP) menutup pintu gerbang masuk ke area parkir kompleks ruko Bona Indah Plaza.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap keberadaan petugas parkir dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta yang sebelumnya berjaga di lokasi tersebut.
Menurut Ketua IPBIP Albert Siregar, langkah penutupan gerbang ini dilakukan demi menjaga keamanan lingkungan dan sebagai bentuk penegasan sikap warga yang masih mempertanyakan kejelasan status hukum area parkir tersebut.
“Maaf, kami belum mengizinkan (petugas Dishub masuk) sebelum ada surat resmi yang menyatakan area parkir ini sebagai aset Pemda,” ujar Albert kepada wartawan di lokasi, Jumat (18/7).
Albert menjelaskan, sejak awal warga dan para pemilik ruko tidak pernah diajak berkomunikasi secara resmi terkait pengelolaan parkir oleh UP Perparkiran Dishub DKI.
Ia menilai, keberadaan petugas Dishub di area parkir tersebut belum memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kami hanya meminta kejelasan. Kalau memang aset Pemda, tunjukkan dokumennya. Jangan tiba-tiba masuk dan memungut retribusi tanpa koordinasi,” tegasnya.
Penutupan gerbang dilakukan secara kolektif oleh pengurus dan warga IPBIP.
Sejumlah papan peringatan dan spanduk juga terlihat dipasang di sekitar gerbang sebagai bentuk penolakan.
“Kami hanya ingin semua dilakukan sesuai aturan. Kalau memang ini milik Pemda, ayo kita duduk bersama dan bikin surat undangan resmi kepada kami,” pungkas Albert.
Iwan Ridwan Abdullah petugas keamanan Bona Indah Plaza mengaku kaget ketika petugas Dishub mencoba mengambil alih pengelolaan parkir.
“Kita enggak tahu, tiba-tiba aja dateng-ngenalin diri dari Dishub mau kelola parkir. Petugas itu nunjukkin surat tugas, sementara selama ini kita belum pernah ada info dari paguyuban,” ungkap Ridwan, Kamis (17/7/2025).
Tak ingin ada kesalahan, dirinya maupun sejumlah rekannya terpaksa mempersilahkan para petugas Dishub untuk mengutip parkir pada hari itu.
Dengan hehadiran oknum petugas itu, dirinya pun melaporkan kejadian kepada Paguyuban Ikatan Pengusaha Bona Indah Plaza, selaku pengelola Ruko Bona Indah Plaza.
“Kebetulan pengurus Paguyuban, termasuk Pak Albert selaku ketuanya lagi keluar kota. Jadi ya kita biarin aja, tapi akhirnya pengunjung yang datang jadi bayar parkir dua kali, satu ke Dishub, satu lagi ke paguyuban,” beber Ridwan
Kekhawatiran para petugas keamanan dibenarkan oleh Ketua Paguyuban Ikatan Pengusaha Bona Indah Plaza, Albert Siregar.
Dirinya memprotes keras keputusan UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta.
Menurutnya, petugas mencoba mengambil alih pengelolaan parkir di kawasan ruko Bona Indah tidak sesuai prosedur.
“Petugas tidak melakukan sesuai prosedur aturan yang ditetapkan,” kata Albert saat ditemui di lokasi pada Kamis (17/7/2025).
Albert menjelaskan, selama 27 tahun terakhir, pengelolaan parkir di kawasan ruko tersebut dilakukan secara mandiri oleh paguyuban yang bersifat non-komersial.
Terdapat 14 petugas keamanan yang selama ini bertugas menjaga area parkir.
“Kami sudah 27 tahun mengelola perparkiran ruko dengan petugas ada 14 orang yang sifatnya paguyuban, tidak komersil. Parkir mobil hanya Rp 4.000 seharian dan motor Rp 3.000, juga tidak pakai sistem jam-jaman,” ujar Albert.
Menurutnya, pada hari Selasa, 15 Juli 2025, sekelompok oknum dari unit parkir datang ke lokasi dan mengganggu petugas keamanan dengan membawa surat tugas yang disebutkan sebagai dasar untuk mengambil alih pengelolaan parkir.
“Hari Selasa, 15 Juli 2025 mereka, oknum unit parkir, datang mengganggu satpam kami dengan alasan mengada-ada, dengan membawa surat tugas mau mengelola parkir ruko Bona,” jelasnya.
Tidak berhenti di situ, pada hari berikutnya, Rabu, 16 Juli, kelompok yang sama kembali datang dan bahkan diduga melakukan intimidasi terhadap petugas keamanan.
“16 Juli mereka datang lagi dan satpam kami diancam, sehingga akhirnya satpam melepas karcis parkir,” lanjut Albert.
Ia menambahkan, pihaknya telah mengajukan permohonan izin resmi kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta sejak setahun lalu, tepatnya 30 Juli 2024, namun hingga kini belum mendapatkan kejelasan.
“Kami sudah mengajukan izin kepada Dinas Perhubungan Unit Parkir DKI Jakarta tanggal 30 Juli 2024, yang sampai saat ini belum ditandatangani izinnya,” katanya.
Hingga saat ini, pihak UP Perparkiran dari Dishub DKI Jakarta belum memberikan pernyataan resmi.
Beberapa petugas Dishub yang sempat berada di lokasi telah meninggalkan area sejak penutupan gerbang dilakukan.
