Aliansi.co,Jakarta- Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Ali Murtadho meminta seluruh perusahaan di wilayah Jakarta Selatan untuk tidak lagi menahan ijazah milik para pekerja.
Pernyataan ini disampaikannya dalam forum rapat dengan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025).
Pertemuan tersebut dihadiri oleh unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja dan buruh, serta unsur pemerintah.
Dalam forum tersebut, Ali Murtadho menegaskan, praktik penahanan ijazah oleh perusahaan merupakan tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum.
“Hasil rapat ini akan kita bawa ke tingkat provinsi. Semoga bisa memberi masukan terkait dengan jaminan hukum atas aturan penahanan ijazah, agar tidak ada lagi perusahaan yang melakukan hal tersebut,” ujar Ali Murtadho.
Ia menyampaikan rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan, yang meminta para gubernur dan wali kota untuk mensosialisasikan larangan penahanan ijazah kepada seluruh pihak yang terlibat dalam hubungan industrial tripartit.
“Dalam pertemuan ini, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan bersama dengan LKS Tripartit diharapkan dapat menyelaraskan pemahaman mengenai penahanan ijazah,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penahanan ijazah tidak diperbolehkan, kecuali terhadap dokumen sertifikasi dari lembaga pelatihan yang pendanaannya berasal dari perusahaan.
“Penahanan ini tidak diperbolehkan, kecuali terhadap dokumen sertifikasi dari lembaga pelatihan yang dibiayai oleh perusahaan,” tegasnya.
Ali Murtadho juga mengajak seluruh perusahaan untuk lebih menghormati hak-hak dasar pekerja dan menekankan pentingnya membangun hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan.
“Penahanan dokumen pribadi, termasuk ijazah, bukan hanya merugikan pekerja, tapi juga mencoreng citra perusahaan itu sendiri,” pungkasnya.
