Senin, April 20, 2026

Tunjangan DPRD Tak Merata, Mendagri Didorong Tetapkan Standar Nasional

WIB

Aliansi.co, Jakarta– Pengamat Kebijakan Publik Sugiyanto Emik menyambut positif langkah DPR RI yang mulai merespons tuntutan masyarakat terkait evaluasi komponen gaji dan tunjangan, khususnya tunjangan perumahan.

Menurutnya, langkah tersebut seharusnya diikuti oleh seluruh DPRD di Indonesia, dengan dukungan dan pengawasan langsung dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Tuntutan masyarakat agar DPR RI mengevaluasi berbagai komponen gaji dan tunjangan telah direspons positif oleh pimpinan dewan, khususnya terkait tunjangan perumahan. Langkah ini sepatutnya juga diikuti oleh DPRD di seluruh Indonesia. Karena itu, Menteri Dalam Negeri perlu segera mengambil sikap tegas,” ujar Sugiyanto dalam keterangan tertulis, Selasa (10/9/2025).

Baca Juga :  DPR Dorong Kejagung Bersih-bersih BUMN, Ungkit Kasus Korupsi PT Waskita Karya

Ia menjelaskan, dasar hukum pemberian tunjangan anggota DPRD selama ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017, yang menyatakan bahwa tunjangan hanya diberikan jika rumah dinas tidak tersedia.

Besarannya ditetapkan berdasarkan peraturan kepala daerah dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, dan kemampuan keuangan daerah.

Baca Juga :  Menag Klaim Pelunasan Biaya Haji 2023 Tembus 100 Persen

Namun, Sugiyanto menilai mekanisme tersebut belum cukup efektif karena menimbulkan disparitas antardaerah yang sangat besar.

“Tidak adanya standar nasional menyebabkan besaran tunjangan perumahan DPRD bervariasi sangat lebar antarprovinsi. Ini menimbulkan ketimpangan dan kecemburuan sosial, serta rawan disalahgunakan. Karena itu, Mendagri perlu segera menetapkan pedoman normatif nasional,” ujarnya.

Sugiyanto mendorong agar pedoman tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) baru, dengan mengatur batas minimal dan maksimal tunjangan berdasarkan indeks harga sewa rumah serta kemampuan fiskal daerah.

Baca Juga :  Minta Tunda Diperiksa KPK, Kadinkes Lampung Beralasan Masih Persiapkan Dokumen

Ia menyebut terdapat sejumlah regulasi yang bisa dijadikan pijakan Mendagri dalam menetapkan peraturan tersebut.

Antara lain, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Dendam Kesumat Berujung Maut, Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara

Aliansi.co,Maluku- Polisi mengungkap motif di balik penusukan yang menewaskan Agrapinus Rumatora (59) alias Nus Kei di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku. Peristiwa berdarah itu diduga kuat...

Dana Umat Rp28 Miliar Diduga Digelapkan, BNI Janji Kembalikan Bertahap

Aliansi.co, Jakarta- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memastikan akan mengembalikan dana umat senilai sekitar Rp28 miliar yang diduga digelapkan dalam kasus...

Ombudsman Angkat Bicara, Singgung Asas Praduga Tak Bersalah terhadap Kasus Hery Susanto

Aliansi.co,Jakarta- Ombudsman RI angkat bicara menyikapi kasus hukum yang menjerat Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto Ombudsman menyinggung pentingnya asas praduga tak bersalah dan tetap berkomitmen...

Ketua Ombudsman Jadi Tersangka Korupsi Tambang Nikel, Bermula dari Keberatan Bayar PNBP 

Aliansi.co,Jakarta- Tim penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto (HS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di...

Peras Anggota DPR Rp 300 Juta, Empat KPK Gadungan Ditangkap di Jakbar

Aliansi.co, Jakarta-Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Polda Metro Jaya menangkap empat orang terduga pelaku pemerasan yang menyasar anggota DPR RI. Para pelaku ditangkap...