Kamis, Juli 16, 2026

Tunjangan DPRD Tak Merata, Mendagri Didorong Tetapkan Standar Nasional

WIB

Aliansi.co, Jakarta– Pengamat Kebijakan Publik Sugiyanto Emik menyambut positif langkah DPR RI yang mulai merespons tuntutan masyarakat terkait evaluasi komponen gaji dan tunjangan, khususnya tunjangan perumahan.

Menurutnya, langkah tersebut seharusnya diikuti oleh seluruh DPRD di Indonesia, dengan dukungan dan pengawasan langsung dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Tuntutan masyarakat agar DPR RI mengevaluasi berbagai komponen gaji dan tunjangan telah direspons positif oleh pimpinan dewan, khususnya terkait tunjangan perumahan. Langkah ini sepatutnya juga diikuti oleh DPRD di seluruh Indonesia. Karena itu, Menteri Dalam Negeri perlu segera mengambil sikap tegas,” ujar Sugiyanto dalam keterangan tertulis, Selasa (10/9/2025).

Baca Juga :  Dilantik jadi Menteri ATR, Jokowi Beri Tiga Target kepada AHY

Ia menjelaskan, dasar hukum pemberian tunjangan anggota DPRD selama ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017, yang menyatakan bahwa tunjangan hanya diberikan jika rumah dinas tidak tersedia.

Besarannya ditetapkan berdasarkan peraturan kepala daerah dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, dan kemampuan keuangan daerah.

Baca Juga :  Moeldoko Bosan Diseret-seret dengan Panji Gumilang: Saya Tahu Siapa yang Goreng

Namun, Sugiyanto menilai mekanisme tersebut belum cukup efektif karena menimbulkan disparitas antardaerah yang sangat besar.

“Tidak adanya standar nasional menyebabkan besaran tunjangan perumahan DPRD bervariasi sangat lebar antarprovinsi. Ini menimbulkan ketimpangan dan kecemburuan sosial, serta rawan disalahgunakan. Karena itu, Mendagri perlu segera menetapkan pedoman normatif nasional,” ujarnya.

Sugiyanto mendorong agar pedoman tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) baru, dengan mengatur batas minimal dan maksimal tunjangan berdasarkan indeks harga sewa rumah serta kemampuan fiskal daerah.

Baca Juga :  Kemacetan Jakarta Kian Parah, Gubernur Pramono Diminta Evaluasi Kadishub

Ia menyebut terdapat sejumlah regulasi yang bisa dijadikan pijakan Mendagri dalam menetapkan peraturan tersebut.

Antara lain, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Fakta Baru di Balik Teror Bom SD di Jaksel, Ternyata Gegara soal Pembelian Seragam Sekolah

Aliansi.co,Jakarta-Terungkap fakta baru di balik kasus ancaman teror bom yang menyasar SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Polisi mengungkap aksi yang menggegerkan di...

Awal Terungkapnya Wali Murid sebagai Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah, Bermula dari Jejak Ini 

Aliansi.co,Jakarta- Kasus teror ancaman bom di SDN Srengseng Sawah 15, Jagakarsa, Jakarta Selatan, akhirnya berhasil diungkap polisi. Polisi mengungkap identitas pelaku yang ternyata merupakan seorang...

Tiga Polisi Gugur Diserang Gembong Narkoba, Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta

Aliansi.co, Jakarta- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) Anumerta kepada tiga personel Satresnarkoba Polres Katingan yang gugur saat menjalankan...

Bang Jago di Jagakarsa Positif Narkoba, Dalih Pukul Orang karena Dengar “Bisikan”

Aliansi.co,Jakarta – Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus pemukulan yang dilakukan FRS (37), pengendara Kawasaki Ninja RR yang videonya viral setelah menampar seorang pemotor...

“Video Call Bokap Lu”, Bang Jago Pengendara Ninja Ditangkap Polisi

Aliansi.co,Jakarta- Pengendara Kawasaki Ninja RR yang viral karena melakukan aksi pemukulan terhadap pengendara motor lain di Jalan Moch. Kahfi II, Jagakarsa, Jakarta Selatan, akhirnya...