Selain itu, PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah.
“Dalam regulasi yang ada, kemampuan keuangan daerah dibagi menjadi tiga kategori: tinggi, sedang, dan rendah. Kategori ini bisa dijadikan acuan dalam menetapkan batas wajar tunjangan, sehingga tetap adil dan proporsional,” jelas SGY, sapaan Sugiyanto.
Berdasarkan data tahun 2025, lanjut SGY, perbedaan tunjangan perumahan DPRD memang sangat mencolok.
Di satu sisi, Provinsi Lampung menetapkan tunjangan perumahan hanya Rp6,8 juta untuk anggota, dan Rp8,75 juta untuk Wakil Ketua, sementara Ketua mendapatkan rumah dinas (Pergub 40/2014).
Di sisi lain, DKI Jakarta menetapkan angka hingga Rp78,8 juta untuk Wakil Ketua dan Rp70,4 juta untuk anggota, dengan Ketua juga mendapatkan rumah dinas (Kepgub 415/2022).
Bahkan, kata dia, Provinsi Jawa Tengah mencatatkan tunjangan hingga Rp79,63 juta untuk Ketua dan Rp72,31 juta untuk Wakil Ketua (Kepgub 100.3.3.1/51/2025).
Adapun provinsi lainnya yang memberikan tunjangan relatif tinggi antara lain Jawa Barat, Sumatera Utara, Jawa Timur, Bali, dan Banten.
Sebaliknya, daerah seperti Papua Barat, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Barat menetapkan tunjangan di bawah Rp20 juta per bulan.
Beberapa provinsi, seperti Sulawesi Selatan, NTB, dan Bengkulu, justru masih memilih memberikan rumah dinas.
“Variasi yang begitu besar ini mempertegas kebutuhan akan adanya standar nasional mengenai batas kewajaran. Dengan begitu, kebijakan tunjangan perumahan DPRD akan lebih adil, transparan, dan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar SGY.
Ia juga menekankan bahwa ketimpangan tidak hanya terjadi di level provinsi, tetapi juga pada tingkat kabupaten dan kota. Jika seluruh data dikompilasi, menurutnya disparitas akan terlihat jauh lebih mencolok.
Lebih lanjut, ia mendorong agar Kementerian Dalam Negeri tidak hanya menyusun pedoman untuk tunjangan perumahan, tetapi juga untuk tunjangan komunikasi, transportasi, dan tunjangan lainnya yang relevan.
“Pedoman ini akan menjadi acuan dasar bagi seluruh pemerintah daerah di Indonesia, agar tidak ada lagi kebijakan yang timpang dan tidak sesuai dengan prinsip keadilan anggaran,” pungkasnya.
