Kamis, April 16, 2026

Tunjangan DPRD Tak Merata, Mendagri Didorong Tetapkan Standar Nasional

WIB

Selain itu, PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah.

“Dalam regulasi yang ada, kemampuan keuangan daerah dibagi menjadi tiga kategori: tinggi, sedang, dan rendah. Kategori ini bisa dijadikan acuan dalam menetapkan batas wajar tunjangan, sehingga tetap adil dan proporsional,” jelas SGY, sapaan Sugiyanto.

Berdasarkan data tahun 2025, lanjut SGY, perbedaan tunjangan perumahan DPRD memang sangat mencolok.

Di satu sisi, Provinsi Lampung menetapkan tunjangan perumahan hanya Rp6,8 juta untuk anggota, dan Rp8,75 juta untuk Wakil Ketua, sementara Ketua mendapatkan rumah dinas (Pergub 40/2014).

Baca Juga :  Presiden Jokowi Dorong Investor untuk Kesejahteraan Buruh 

Di sisi lain, DKI Jakarta menetapkan angka hingga Rp78,8 juta untuk Wakil Ketua dan Rp70,4 juta untuk anggota, dengan Ketua juga mendapatkan rumah dinas (Kepgub 415/2022).

Bahkan, kata dia, Provinsi Jawa Tengah mencatatkan tunjangan hingga Rp79,63 juta untuk Ketua dan Rp72,31 juta untuk Wakil Ketua (Kepgub 100.3.3.1/51/2025).

Adapun provinsi lainnya yang memberikan tunjangan relatif tinggi antara lain Jawa Barat, Sumatera Utara, Jawa Timur, Bali, dan Banten.

Baca Juga :  365 Kasus Kecelakaan Selama Mudik Lebaran 2023, Korban Meninggal 47 Orang

Sebaliknya, daerah seperti Papua Barat, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Barat menetapkan tunjangan di bawah Rp20 juta per bulan.

Beberapa provinsi, seperti Sulawesi Selatan, NTB, dan Bengkulu, justru masih memilih memberikan rumah dinas.

“Variasi yang begitu besar ini mempertegas kebutuhan akan adanya standar nasional mengenai batas kewajaran. Dengan begitu, kebijakan tunjangan perumahan DPRD akan lebih adil, transparan, dan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar SGY.

Ia juga menekankan bahwa ketimpangan tidak hanya terjadi di level provinsi, tetapi juga pada tingkat kabupaten dan kota. Jika seluruh data dikompilasi, menurutnya disparitas akan terlihat jauh lebih mencolok.

Baca Juga :  Menag Klaim Pelunasan Biaya Haji 2023 Tembus 100 Persen

Lebih lanjut, ia mendorong agar Kementerian Dalam Negeri tidak hanya menyusun pedoman untuk tunjangan perumahan, tetapi juga untuk tunjangan komunikasi, transportasi, dan tunjangan lainnya yang relevan.

“Pedoman ini akan menjadi acuan dasar bagi seluruh pemerintah daerah di Indonesia, agar tidak ada lagi kebijakan yang timpang dan tidak sesuai dengan prinsip keadilan anggaran,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Peras Anggota DPR Rp 300 Juta, Empat KPK Gadungan Ditangkap di Jakbar

Aliansi.co, Jakarta-Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Polda Metro Jaya menangkap empat orang terduga pelaku pemerasan yang menyasar anggota DPR RI. Para pelaku ditangkap...

DPR Soroti Kasus Videografer Karo Amsal Sitepu, Singgung Keadilan Substantif

Aliansi.co, Jakarta- Komisi III DPR RI mendesak aparat penegak hukum mengedepankan keadilan substantif dalam penanganan kasus videografer asal Karo, Amsal Christy Sitepu, yang tengah...

Sosok Dua Terduga Pelaku Mutilasi dalam Freezer, Terungkap Usai Kabur ke Majalengka

Aliansi.co,Jakarta- Polisi akhirnya mengungkap identitas dua terduga pelaku dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi yang jasadnya ditemukan di dalam freezer di Kabupaten Bekasi. Keduanya diketahui sempat...

Pelarian Dua Pelaku Kasus Mayat dalam Freezer Berakhir di Majalengka

Aliansi.co, Jakarta- Pelarian dua pelaku kasus penemuan mayat dalam freezer di Kabupaten Bekasi akhirnya berakhir di Majalengka, Jawa Barat. Keduanya berhasil ditangkap oleh Tim Subdit...

Dilaporkan ke Polda, Dugaan Transaksi Fiktif Fasilitas Kredit di Medan Diadukan hingga OJK

Aliansi.co-Jakarta- PT Toba Surimi Industries (PT TSI) melaporkan dugaan penarikan dana fiktif senilai Rp124,4 miliar dari fasilitas kredit modal kerja (KMK) miliknya ke Polda...