Aliansi.co, Jakarta- Oknum aparatur sipil negara (ASN) Dinas Bina Marga DKI Jakarta yang diduga terlibat dalam penebangan pohon di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, terancam sanksi disiplin.
Sanksi disiplin ASN mulai dari teguran hingga pemberhentian dari status kepegawaian alias dipecat.
Kepala Suku Dinas (Sudin) Bina Marga Jakarta Selatan, Rifki Rismal, mengatakan saat ini Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta tengah membahas penjatuhan hukuman disiplin terhadap oknum tersebut.
Prosesnya juga berada dalam pengawasan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta.
“Sedang rapat untuk penjatuhan hukuman disiplin (hukdis) kepada oknum tersebut dan dalam pantauan inspektorat,” ujar Rifki kepada wartawan, dikutip Senin (19/1/2026).
Rifki menjelaskan, penanganan sanksi akan dilakukan langsung oleh Dinas Bina Marga DKI Jakarta karena berkaitan dengan urusan kepegawaian.
Sementara itu, dugaan penebangan ilegal yang dilakukan oknum ASN tersebut masih dalam pengawasan inspektorat untuk ditangani lebih lanjut.
Menurut Rifki, pada lokasi tersebut sebenarnya terdapat izin, namun hanya sebatas penopingan atau pemangkasan pohon, bukan penebangan.
“Informasinya memang ada izin untuk penopingan pohon tersebut, tapi hanya penopingan, bukan penebangan,” kata Rifki.
Ia mengungkapkan, saat kejadian, oknum ASN tersebut diduga meminta satuan tugas (satgas) Sudin Bina Marga Jakarta Selatan yang tengah melintas untuk berhenti.
Oknum itu kemudian meminta bantuan agar dilakukan penebangan pohon.
“Atas perintah oknum tersebut, penebangan kemudian dilakukan,” ujarnya.
Sementara itu, Dinas Pertamanan dan Kehutanan (Distamhut) DKI Jakarta juga menerjunkan tim khusus untuk menyelidiki dugaan permintaan penebangan pohon di lokasi yang sama.
Pohon tersebut diketahui berada di depan sebuah showroom mobil dan diduga ditebang tanpa izin resmi.
Penyelidikan dilakukan setelah adanya laporan dugaan penebangan pohon yang tidak melalui prosedur perizinan.
Saat ini, penanganan masih berada pada tahap awal berupa pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) untuk memastikan kronologi serta pihak-pihak yang terlibat, baik peminta maupun pelaksana penebangan.
