Kepala Seksi Jalur dan Pemakaman Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan, Arwin Adlin Barus, mengatakan laporan tersebut telah diteruskan ke tingkat dinas untuk ditindaklanjuti.
“Sudin Pertamanan kebetulan laporannya sudah kami sampaikan ke dinas. Nanti tahapan berikutnya kemungkinan tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polhut akan melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus pulbaket,” ujar Arwin saat dikonfirmasi, Kamis (15/1/2026).
Arwin menjelaskan, pengecekan lapangan dilakukan untuk memastikan apakah penebangan pohon tersebut didahului permohonan resmi atau dilakukan atas dasar permintaan pihak tertentu tanpa izin.
“Hasil pulbaket ini akan menjadi dasar penentuan langkah hukum selanjutnya. Jika ditemukan unsur pelanggaran, tentu akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.
Selain pemeriksaan lokasi, tim penyelidik juga memanggil pihak pengelola tempat usaha di sekitar lokasi pohon yang ditebang.
Pemeriksaan ini bertujuan mendalami dugaan adanya permintaan penebangan yang diajukan atau disepakati secara informal.
Dalam kasus ini, penebangan pohon diduga melibatkan oknum ASN Dinas Bina Marga yang bertugas di wilayah Kecamatan Kebayoran Lama.
Oknum tersebut diduga melakukan penebangan setelah adanya permintaan dari pihak tertentu.
Camat Kebayoran Lama, Mustofa Thohir, membenarkan adanya penebangan pohon tanpa izin di wilayahnya.
Ia menyebutkan, terduga pelaku merupakan oknum petugas Dinas Bina Marga berstatus ASN.
“Ya, ini masih terduga. Itu dari Dinas Bina Marga, ASN. Dia bertugas di Kecamatan Kebayoran Lama. Cuma dari tadi kita hubungi untuk diklarifikasi tidak diangkat,” ujar Mustofa saat dikonfirmasi, Rabu (14/1/2026).
Mustofa mengatakan, pihak kecamatan telah melaporkan temuan tersebut kepada Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti.
“Kita sudah melaporkan ke Sudin Dinas Pertamanan soal penebangan pohon,” kata dia.
Ia menegaskan, meskipun petugas Bina Marga memiliki kewenangan melakukan pemangkasan atau penopingan pohon, tindakan tersebut tetap harus disertai izin resmi dan tidak boleh dilakukan atas dasar permintaan sepihak.
“Ada, dia bisa penopingan, potong. Tapi itu harus ada izin, tidak main asal tebang,” tegas Mustofa.
Lebih jauh, Mustofa menduga penebangan pohon tersebut dilakukan karena adanya permintaan dari pihak lain yang berkepentingan.
Ia bahkan menyinggung adanya dugaan imbalan dalam praktik tersebut.
“Ada pihak lain yang meminta, memesan untuk dipotong, lalu ada itunya (imbalannya). Tapi untuk kebutuhannya apa saya kurang tahu,” ujarnya. (RBN)
