Aliansi.co, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang kepala daerah.
Kali ini, KPK menangkap Bupati Pati, Sudewo, dalam OTT yang dilakukan pada Senin (19/1/2026) dini hari.
Penangkapan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Budi membenarkan bahwa Sudewo termasuk pihak yang diamankan dalam operasi senyap di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
“Benar, salah satu pihak yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan di Pati adalah saudara SDW,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Selasa (20/1/2026).
KPK melaksanakan operasi penindakan setelah memperoleh informasi dan bukti awal yang cukup.
Sudewo yang merupakan politikus Partai Gerindra itu saat ini masih menjalani pemeriksaan awal.
Ia diperiksa oleh tim KPK di Polres Kudus selama 1×24 jam sebelum ditentukan status hukumnya.
“Saat ini, yang bersangkutan (Sudewo) sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh tim di Polres Kudus,” jelas Budi.
Selain Sudewo, KPK juga mengamankan sejumlah pihak lain dalam OTT tersebut.
Salah satunya diduga berperan sebagai pengepul dana yang berasal dari unsur perangkat daerah.
“Ya, di antaranya itu yang diamankan (pengepul), nanti kami akan update secara lebih lengkap lagi,” tutur Budi.
Namun, KPK belum merinci lebih jauh mengenai identitas pihak-pihak yang diamankan, termasuk kemungkinan keterlibatan keluarga atau kerabat dekat Sudewo dalam perkara ini.
KPK meminta publik bersabar menunggu hasil pendalaman tim penyidik.
“Pihak-pihak yang diamankan, siapa saja terkait dengan peristiwanya, menyoal soal apa, itu juga nanti kami akan update kembali untuk yang Pati,” ucapnya.
Sudewo diketahui merupakan Bupati Pati aktif.
Namanya sempat menjadi sorotan publik pada 2025 lalu setelah kebijakannya menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen memicu gelombang demonstrasi besar-besaran dari warga Pati.
Aksi protes tersebut bahkan diikuti dengan ancaman unjuk rasa lanjutan yang menuntut Sudewo mundur dari jabatannya melalui DPRD Pati.
Merespons tekanan publik, DPRD Pati kemudian membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengkaji kemungkinan pemakzulan Sudewo.
Namun, dalam rapat pansus tersebut, Sudewo mendapat dukungan dari mayoritas anggota DPRD Pati.
Pimpinan DPRD akhirnya memutuskan bahwa Sudewo tidak dapat dimakzulkan, dengan alasan kebijakan kenaikan PBB dinilai tidak melanggar aturan yang berlaku.
Kini, setelah lolos dari ancaman pemakzulan, Sudewo justru harus berhadapan dengan proses hukum setelah terjaring operasi tangkap tangan KPK.
KPK memastikan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut terkait perkara ini dalam waktu dekat.
