Aliansi.co,Jakarta- Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menargetkan pemeriksaan kelayakan terhadap sekitar 400 gedung bertingkat sepanjang tahun ini.
Pemeriksaan dilakukan dengan melibatkan tim gabungan lintas instansi.
Pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur DKI Jakarta untuk memastikan seluruh bangunan di ibu kota memenuhi standar keselamatan dan kelayakan fungsi.
Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan, Andy Lazuardy, mengatakan pemeriksaan gedung dilakukan secara kolaboratif bersama sejumlah instansi terkait.
Meski turun sebagai satu tim, setiap instansi tetap bekerja berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) masing-masing.
“Kita turun sebagai tim gabungan, namun masing-masing instansi memiliki SOP sendiri, maka pelaksanaannya akan terpisah-pisah. Damkar memiliki SOP sendiri yang harus melalui berbagai pengujian, begitu pula dengan K3,” ujar Andy, Jumat (30/1/2026).
Andy menjelaskan, hasil pemeriksaan gedung nantinya harus bermuara pada satu kesimpulan yang jelas mengenai status kelayakan bangunan.
Karena itu, Pemkot Jakarta Selatan tengah merumuskan satu formulasi penilaian yang bisa menjadi acuan bersama lintas instansi.
“Pimpinan meminta kepastian apakah bangunan tersebut layak atau tidak. Oleh karena itu, kami sedang merumuskan formulasi penilaian,” kata dia.
Formulasi tersebut akan menggabungkan hasil pemeriksaan dari berbagai aspek.
Setiap instansi, seperti Sudin Citata, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), serta unsur keselamatan dan kesehatan kerja (K3), akan memberikan penilaian dalam bentuk persentase tingkat kelayakan.
“Misalnya, berapa persen tingkat kelayakan dari sisi K3, Damkar, dan Citata. Jika totalnya melampaui angka yang telah disepakati, maka bangunan tersebut dinyatakan layak,” ujar Andy.
Menurut dia, pendekatan tersebut diperlukan agar hasil pemeriksaan teknis yang bersifat kuantitatif dapat diterjemahkan menjadi satu kesimpulan yang mudah dipahami oleh pemangku kebijakan maupun pengelola gedung.
“Jadi, kami perlu mengonversi data kuantitatif menjadi data kualitatif,” katanya.
Andy menegaskan, standar pemeriksaan ini akan diberlakukan untuk seluruh gedung, termasuk bangunan yang telah mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Adapun pada tahun ini, Pemkot Jakarta Selatan menargetkan pemeriksaan terhadap sekitar 400 gedung, dengan prioritas bangunan berlantai delapan ke bawah.
“Kami menargetkan tahun ini untuk melakukan survei terhadap sekitar 400 bangunan di Jakarta Selatan, khususnya gedung dengan delapan lantai ke bawah,” ujar Andy.
Sejauh ini, sudah ada empat gedung yang diperiksa sebagai tahap awal. Namun, dari hasil pemeriksaan tersebut masih ditemukan perbedaan pandangan antarinstansi.
“Dari sampel tersebut masih ada perbedaan pendapat. Kami sedang menyelaraskan persepsi dari ketiga SKPD agar saat pelaksanaan di lapangan nanti sudah menggunakan satu SOP yang seragam,” kata Andy.
