Rabu, Agustus 19, 2026

Kasus Pelajar Tewas akibat Lubang, Pengamat Singgung Ancaman Pidana Bagi Penyelenggara Jalan  

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Kasus tewasnya seorang pelajar pengendara sepeda motor akibat jalan berlubang di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, Senin (9/2/2026), memantik sorotan dari pengamat kebijakan publik Sugiyanto Emik.

Ia menyinggung adanya ancaman pidana bagi penyelenggara jalan hingga pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban perbaikan jalan rusak.

Sugiyanto mengatakan, kerusakan jalan seperti berlubang, retak, dan permukaan tidak rata bukan sekadar persoalan teknis, melainkan dapat berujung pada tanggung jawab hukum jika menyebabkan kecelakaan.

“Kerusakan infrastruktur jalan seperti berlubang, retak, dan permukaan yang tidak rata sangat berpotensi menciptakan kondisi berbahaya bagi pengguna jalan, khususnya pengendara sepeda motor dan pejalan kaki. Ketika kondisi tersebut tidak segera ditangani, dampaknya bukan sekadar kesulitan teknis, tetapi juga berpotensi berujung pada kecelakaan lalu lintas,” kata Sugiyanto dalam keterangannya, Rabu (11/2/2026).

Baca Juga :  Airlangga Puji Gubernur Lampung di Rakernas Golkar: Dia Virakan Jalan Rusak Dapat Rp 800 Miliar

Ia menilai, kecelakaan akibat jalan rusak dapat merugikan masyarakat sekaligus menimbulkan implikasi pertanggungjawaban hukum bagi pemerintah atau penyelenggara jalan.

“Di sinilah pentingnya semua pihak memahami persoalan ini secara utuh,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa SGY ini menjelaskan, kewajiban penyelenggara jalan telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga :  Heru Budi Jengkel Ada ASN yang Bawa-bawa Suami Minta Jabatan di Pemprov DKI

Merujuk Pasal 24 ayat (1), penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

“Pada ayat (2) ditegaskan bahwa apabila perbaikan belum dapat dilakukan, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu yang jelas pada bagian jalan yang rusak untuk mencegah kecelakaan,” kata dia.

Menurut Sugiyanto, ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh jenis jalan sesuai kewenangan masing-masing, mulai dari jalan nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota dan desa.

Ia mengingatkan, apabila kewajiban itu diabaikan dan terjadi kecelakaan, penyelenggara jalan dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 273 UU LLAJ.

Baca Juga :  DPRD Dorong Pelajar SMA-SMK di Jakarta Dibekali Pendidikan Politik

“Jika kecelakaan hanya mengakibatkan luka ringan atau kerusakan kendaraan, ancaman pidananya berupa kurungan hingga enam bulan atau denda paling banyak Rp12 juta. Jika mengakibatkan luka berat, ancaman pidananya meningkat menjadi penjara hingga satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta,” ucap SGY.

“Apabila kecelakaan tersebut menyebabkan korban meninggal dunia, pidana penjara dapat mencapai lima tahun atau denda paling banyak Rp120 juta,” lanjutnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Bareskrim Bongkar Sindikat Tambang Emas Ilegal Kelompok Dubai, Berawal dari Arahan Presiden ke Kapolri

Aliansi.co,Jakarta- Bareskrim Polri membongkar dugaan sindikat penambangan emas ilegal yang hasilnya diolah di Jakarta sebelum diduga diselundupkan ke luar negeri. Salah satu jaringan yang terungkap...

Subuh Sebelum Kampung Bahari Digerebek BNN, Warga Ungkap Fenomena Ojol Ganteng

Aliansi.co,Jakarta- Ada fenomena tak biasa yang dirasakan warga Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sebelum kawasan tersebut digerebek aparat pada Kamis (13/8/2026) pagi. Sejak waktu...

Drama Penangkapan Bos Gendut dan Kaki Tangan Gembong Narkoba Kampung Bahari

Aliansi.co, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap operasi pemberantasan narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Sejak subuh, tim gabungan BNN...

BNN Gerebek Kampung Bahari, Mercon dan Petasan Warnai Penangkapan Gembong Narkoba Bos Gendut

Aliansi.co, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Operasi tersebut sempat diwarnai perlawanan dari dalam permukiman...

Heboh Temuan Ratusan Senjata Api di Sekolah, Ternyata Senapan Angin

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya meluruskan informasi terkait temuan 996 benda menyerupai senjata api di salah satu yayasan sekolah di Jakarta Selatan. Dari hasil pendalaman, hampir...