Aliansi.co, Jakarta- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melarang pembangunan lapangan padel di kawasan permukiman.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas di Balai Kota Jakarta, menyusul maraknya pembangunan lapangan padel di tengah hunian warga.
“Untuk lapangan padel, sudah diputuskan. Perizinan baru untuk pembangunan lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus berada di zona komersial untuk yang baru,” ujar Pramono, Selasa (24/2/2026)
Ia menegaskan, lapangan padel yang melanggar aturan perizinan dan tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan dikenai sanksi administratif hingga tindakan tegas di lapangan.
“Yang tidak memiliki PBG akan dihentikan kegiatannya, bisa dibongkar, bahkan dicabut izin usahanya,” katanya.
Sementara itu, bagi lapangan padel yang sudah mengantongi PBG tetapi berdiri di kawasan perumahan, Pemprov DKI akan melakukan penataan melalui koordinasi dengan wali kota dan jajaran terkait.
Salah satu kebijakan yang diterapkan, Pramono meminta adanya pembatasan jam operasional.
“Untuk semua lapangan padel yang ada di perumahan, walaupun sudah mendapat izin PBG, maksimum operasional hingga pukul 20.00,” ungkap Pramono.
Ia juga mewajibkan pengelola menyediakan peredam suara apabila aktivitas olahraga tersebut menimbulkan kebisingan yang mengganggu warga sekitar.
“Jika lapangan padel menimbulkan kebisingan karena bola memantul atau teriakan yang mengganggu masyarakat, wajib dibuat kedap suara,” tegasnya.
Pramono turut menyoroti pembangunan lapangan padel di atas aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Ia meminta agar pembangunan di atas lahan tersebut tidak dilanjutkan.
Ke depan, setiap rencana pembangunan lapangan padel juga wajib memperoleh izin teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta.
“Harapannya ini menjadi acuan sehingga tidak serta-merta semua orang yang ingin membangun lapangan padel bisa melakukannya di Jakarta,” kata dia.
Sebagai informasi, berdasarkan pendataan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta hingga 23 Februari 2026, tercatat sedikitnya 397 lapangan padel tersebar di Jakarta.
Jumlah tersebut menjadi dasar bagi Pemprov DKI untuk melakukan pengendalian agar keberadaannya tetap sesuai aturan tata ruang dan tidak mengganggu kenyamanan lingkungan permukiman.
