Aliansi.co, Purwakarta- Polisi mengungkap kasus penganiayaan berat yang menewaskan seorang warga di Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta.
Pelaku sempat melarikan diri ke kawasan hutan sebelum akhirnya berhasil ditangkap setelah dua hari buron.
Pelaku diketahui bernama Yogi Iskandar (38), yang merupakan preman kampung setempat.
Ia ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polres Purwakarta pada Senin (6/4).
Dalam proses penangkapan, peluru terpaksa ditembakkan dan bersarang di kaki pelaku karena melakukan perlawanan.
Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan, peristiwa bermula pada Sabtu (4/4) sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat itu korban bernama Dadang tengah menggelar pesta pernikahan anaknya di rumah dengan hiburan organ tunggal.
“Pelaku yang merupakan tamu tidak diundang datang dalam kondisi terpengaruh minuman keras, kemudian meminta uang Rp500 ribu kepada pemangku hajat untuk membeli minuman keras,” ujar Dewa Putu kepada wartawan, Selasa (7/4/2026).
Permintaan tersebut sempat dipenuhi pihak keluarga korban dengan memberikan uang Rp100 ribu.
Namun, pelaku menolak karena merasa jumlahnya tidak cukup dan kemudian memicu keributan di lokasi acara.
Korban yang mengetahui kejadian itu kemudian keluar rumah untuk menegur pelaku.
Namun teguran tersebut justru membuat pelaku tersinggung dan berujung pada aksi kekerasan.
“Salah satu pelaku menghampiri korban dan memukul menggunakan potongan bambu serta tangan kosong hingga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri,” kata Kapolres.
Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Bakti Husada untuk mendapatkan pertolongan.
Namun nahas, korban dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 15.20 WIB akibat luka yang diderita.
Usai kejadian, pelaku langsung melarikan diri dan sempat bersembunyi di kawasan hutan di wilayah Campaka.
Polisi yang melakukan pengejaran intensif akhirnya berhasil menemukan keberadaan pelaku.
Penangkapan dilakukan di Jalan Alternatif Sagalaherang, Kabupaten Subang, pada Senin (6/4).
Saat hendak diamankan, pelaku mencoba melawan sehingga polisi mengambil tindakan tegas dan terukur.
“Tersangka terpaksa dilumpuhkan karena melakukan perlawanan saat akan diamankan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Ia menegaskan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana, termasuk aksi premanisme dan peredaran minuman keras di wilayah hukum Purwakarta.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban agar situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.
