Aliansi.co,Jakarta- Rencana lelang ulang pengelolaan parkir di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, didorong dilakukan secara terbuka dan transparan untuk mencegah dugaan praktik pengaturan pemenang atau “vendor titipan”.
Langkah ini dinilai menjadi kunci agar proses seleksi operator baru tidak menimbulkan polemik.
Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menegaskan, seluruh tahapan lelang harus dapat diawasi publik secara menyeluruh, terutama setelah muncul sorotan terhadap tata kelola parkir di kawasan tersebut.
“Ya harus terbuka, agar semua memantau, termasuk media. Jadi terbuka dari A sampai Z,” ujar Trubus, Rabu (13/5/2026).
Ia menekankan, proses lelang sebaiknya tidak berlarut-larut hingga dua bulan sebagaimana rencana sementara.
Menurutnya, durasi yang terlalu panjang justru membuka celah terjadinya pengaturan dalam penentuan pemenang tender.
“Kalau memang terlalu lama jangan-jangan nanti ada pengaturan gitu loh,” katanya.
Trubus juga mengingatkan agar tidak ada pihak tertentu yang diuntungkan dalam proses lelang tersebut.
Ia menilai potensi konflik kepentingan harus dicegah sejak awal agar hasil lelang benar-benar objektif.
“Jangan sampai nanti ada upaya-upaya pengaturan untuk memenangkan pihak tertentu dalam proses lelang itu,” ujarnya.
Selain itu, Trubus juga mendorong agar panitia seleksi lelang melibatkan unsur independen, termasuk akademisi dan tenaga ahli teknis di bidang perparkiran.
Menurutnya, keterlibatan pihak luar diperlukan untuk memperkuat akuntabilitas proses.
Ia menambahkan, pengawasan tidak cukup hanya dilakukan aparat penegak hukum, tetapi juga harus melibatkan pihak independen agar lebih kredibel dan transparan.
Sebelumnya, Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, memastikan bahwa pengelolaan parkir di Blok M saat ini yang berada di bawah Unit Pengelola (UP) Parkir Dinas Perhubungan DKI Jakarta hanya bersifat sementara selama sekitar dua bulan.
“Sekitar 2 bulan lah untuk operator di bawah UP Parkir saat ini. Setelah itu akan dilakukan lelang,” ujar Jupiter.
Ia menyebutkan, setelah masa transisi tersebut, pengelolaan parkir akan kembali dilelang dengan melibatkan PT Karya Utama Perdana untuk menentukan operator baru pengganti Best Parking.
DPRD DKI Jakarta juga meminta agar proses lelang dilakukan secara transparan dan akuntabel, termasuk dengan melibatkan pengawasan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Operator baru nantinya diwajibkan menerapkan sistem parkir berbasis digital agar pendapatan daerah dapat dipantau secara real time,” ujarnya.
DPRD sebelumnya mengungkap potensi pendapatan parkir di kawasan Blok M dapat mencapai lebih dari Rp 3 miliar per bulan atau sekitar Rp 100 juta per hari.
Namun, setoran ke pemerintah daerah diduga tidak mencapai 60 persen dari omzet yang seharusnya.
Bahkan, DPRD menduga terdapat potensi kerugian negara hingga Rp 50 miliar selama 15 tahun masa pengelolaan oleh operator sebelumnya. RBN
