Senin, April 20, 2026

Kronologis Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Disetubuhi Pacar Demi Puaskan Birahi

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Seorang ibu di Jakarta Timur merekam putrinya saat disetubuhi pacarnya hingga hamil tujuh bulan.

Aksi ibu berinisial NKS alias N (47) itu dilakukan demi memuaskan birahinya.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan, terkuaknya kasus tersebut berkat adanya laporan warga masyarakat.

Kronologinya, lanjut dia, NKS alias N memberikan keleluasaan terhadap putrinya berinisial H (16), untuk disetubuhi pacarnya.

Dalam aksinya, NKS merekam persetubuhan H dengan pacarnya itu di tempat indekos di kawasan Kota Bekasi.

“Hingga H hamil dan dipaksa untuk menggugurkan bayi itu dengan nanas muda, dan sebagainya atau dengan obat-obatan aborsi,” ungkap Nicolas dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (20/5/2024).

Baca Juga :  Korlantas Ungkap Kerugian Gegara Macet Jakarta Tembus Rp 100 Trilun Per Tahun

Malang nian, bayi yang masih berumur 7 bulan dalam kandungan H itu dipaksa untuk dilahirkan oleh tersangka NKS.

Kemudian N meminta kepada seorang perempuan paruh baya berinisial N, 55, untuk membelikan obat aborsi melalui online dari Pasar Pramuka.

“Jadi bayi itu lahir secara aborsi di kamar mandi dan sempat diantar ke Puskesmas di Jakarta Timur, namun bayi tersebut meninggal dunia,” ujar Kapolres.

Curiga dengan adanya kejadian itu, kemudian warga masyarakat melaporkannya kepada aparat kepolisian.

Baca Juga :  Demi Keselamatan Pemudik, Dishub DKI Siapkan Petugas Ujir KIR Khusus Periksa Kelayakan Bus AKAP

Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengamankan NKS, H dan sang pacar serta perempuan paruh baya N yang terlibat kasus aborsi.

“Kini H anak korban sudah dilakukan penahanan di Sentra Cipayung. Dan pacarnya diamankan Polres Metro Bekasi Kota karena lokasi TKP di indekos di Kota Bekasi,” tegas Nicolas.

Selanjutnya, NKS dan N diringkus jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

Nicolas mengungkapkan hal aneh dalam kasus ini.

Sebab, NKS juga tertarik dengan pacar dari putrinya tersebut.

Hal itu lantaran NKS sudah lama bercerai dengan suaminya.

“Tujuannya melakukan perekaman video itu demi kepuasan diri melihat putrinya H disetubuhi oleh pacarnya,” tukasnya.

Baca Juga :  4 Tahun Peras Pedagang Jamu, Polisi Gadungan Bersenjata Airsoft Gun Ditangkap

Kepada polisi, NKS mengaku menyesali perbuatannya tersebut.

Dia beralasan tega melakukan itu kepada H putrinya agar nantinya dibiayai hidupnya oleh sang pacar.

“Saya menyesal pak, saya lakukan agar ke depan putri saya dapat dibiayai hidup dan sekolahnya,” ucap NKS menyesali perbuatannya.

Dalam kasus aborsi tersebut, NKS dijerat UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 346 KUHP dan atau pasal 531 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan denda Rp 3 miliar.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Dana Umat Rp28 Miliar Diduga Digelapkan, BNI Janji Kembalikan Bertahap

Aliansi.co, Jakarta- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memastikan akan mengembalikan dana umat senilai sekitar Rp28 miliar yang diduga digelapkan dalam kasus...

Ombudsman Angkat Bicara, Singgung Asas Praduga Tak Bersalah terhadap Kasus Hery Susanto

Aliansi.co,Jakarta- Ombudsman RI angkat bicara menyikapi kasus hukum yang menjerat Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto Ombudsman menyinggung pentingnya asas praduga tak bersalah dan tetap berkomitmen...

Ketua Ombudsman Jadi Tersangka Korupsi Tambang Nikel, Bermula dari Keberatan Bayar PNBP 

Aliansi.co,Jakarta- Tim penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto (HS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di...

Peras Anggota DPR Rp 300 Juta, Empat KPK Gadungan Ditangkap di Jakbar

Aliansi.co, Jakarta-Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Polda Metro Jaya menangkap empat orang terduga pelaku pemerasan yang menyasar anggota DPR RI. Para pelaku ditangkap...

DPR Soroti Kasus Videografer Karo Amsal Sitepu, Singgung Keadilan Substantif

Aliansi.co, Jakarta- Komisi III DPR RI mendesak aparat penegak hukum mengedepankan keadilan substantif dalam penanganan kasus videografer asal Karo, Amsal Christy Sitepu, yang tengah...