Jumat, Agustus 14, 2026

Bukan Cuma Teguran, Pemkot Jaksel Minta Saluran yang Dirubah untuk Akses Kafe Dikembalikan

WIB

Aliansi.co, Jakarta — Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan meminta pemilik bangunan di Jalan PDK Raya, Lebak Bulus, Cilandak, mengembalikan saluran air yang telah diubah untuk dijadikan akses keluar-masuk kendaraan menuju sebuah kafe.

Permintaan tersebut disampaikan setelah hasil peninjauan di lokasi menunjukkan pembangunan inrit dan perubahan saluran air untuk akses kendaraan tersebut belum mengantongi izin.

Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan kemudian menerbitkan surat teguran kepada pemilik bangunan pada Kamis (13/8/2026).

Surat tersebut bernomor 2001/KR.02.02.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Administrasi Jakarta Selatan Iwan K Santoso mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindaklanjuti surat teguran tersebut.

Baca Juga :  14 Orang Lolos Tes Kesehatan dan Wawancara Calon Anggota KPU DKI

“Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan telah berkoordinasi dengan Satpol PP terkait surat teguran kepada pemilik bangunan,” ujar Iwan saat dihubungi, Kamis.

Dalam surat teguran itu, pemilik bangunan juga diminta mengembalikan kondisi saluran eksisting seperti semula.

Pemilik juga diminta segera mengurus izin pembangunan inrit melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Camat Cilandak Teguh Arifiyanto mengatakan, pengecekan terhadap lokasi telah dilakukan jajaran Kecamatan Cilandak sejak Rabu (12/8/2026).

Baca Juga :  Viral Pasangan Paruh Baya Beradegan Tak Senonoh di Kedai Kopi Pasar Minggu, Polisi Turun Tangan

Menurut Teguh, bangunan utama yang digunakan sebagai restoran atau kafe tersebut berdiri di atas lahan sekitar 3.000 meter persegi.

Bangunan utama telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Nomor SK-PBG317406-09062026-008 yang diterbitkan Unit PMPTSP Kota Jakarta Selatan pada 9 Juni 2026.

Namun, PBG yang diterbitkan tidak mencakup izin untuk mengubah saluran air menjadi akses keluar masuk kendaraan.

Ia menegaskan, pembangunan inrit maupun perubahan terhadap konstruksi saluran tetap harus memenuhi ketentuan dan memperoleh perizinan yang diperlukan.

Baca Juga :  Wali Kota Jaksel Tinjau Pembangunan Saluran Air di Pondok Labu, Pastikan Genangan Teratasi

“Setelah peninjauan lokasi, kami mengingatkan pelaksana proyek tidak melanjutkan pembuatan inrit tersebut sebelum ada izin,” kata Teguh.

Ia juga menegaskan, pembangunan akses keluar-masuk kendaraan tidak dapat dilakukan dengan mengabaikan fungsi saluran air.

Karena itu, kata Teguh, kondisi saluran eksisting harus dikembalikan terlebih dahulu.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pembangunan akses kendaraan tidak mengganggu fungsi drainase serta tetap sesuai dengan ketentuan teknis dan peraturan yang berlaku.

“Pembangunan inrit baru dapat dilanjutkan setelah seluruh proses perizinan dipenuhi.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

BNN Gerebek Kampung Bahari, Mercon dan Petasan Warnai Penangkapan Gembong Narkoba Bos Gendut

Aliansi.co, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Operasi tersebut sempat diwarnai perlawanan dari dalam permukiman...

Heboh Temuan Ratusan Senjata Api di Sekolah, Ternyata Senapan Angin

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya meluruskan informasi terkait temuan 996 benda menyerupai senjata api di salah satu yayasan sekolah di Jakarta Selatan. Dari hasil pendalaman, hampir...

Maling Congkel Jendela Rumah Warga Gandaria Utara, Laptop-HP hingga Uang Digondol

Aliansi.co,Jakarta- Rumah warga di Jalan Karya Utama RT 012/RW 06, Kelurahan Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, menjadi sasaran aksi pencurian. Pelaku menggondol laptop, telepon...

“Dia Pegang-pegang Saya”, Awal Mula Cekcok yang Berujung Mutilasi di Depok

Aliansi.co,Jakarta- Pengakuan Saepullah (26) mengungkap awal mula pembunuhan disertai mutilasi terhadap Kunaefi (51) di sebuah kontrakan di Jalan Belimbing, Cipayung, Kota Depok. Kepada penyidik, Saepullah...

Bau Menyengat Ungkap Misteri Mayat Dalam Karung di Depok, Awalnya Disangka Sampah

Aliansi.co, Depok – Misteri karung putih yang tergeletak selama beberapa hari di sebuah tanah lapang di Jalan Raya Kav, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok,...