Selasa, September 29, 2026

Bukan Cuma Teguran, Pemkot Jaksel Minta Saluran yang Dirubah untuk Akses Kafe Dikembalikan

WIB

Aliansi.co, Jakarta — Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan meminta pemilik bangunan di Jalan PDK Raya, Lebak Bulus, Cilandak, mengembalikan saluran air yang telah diubah untuk dijadikan akses keluar-masuk kendaraan menuju sebuah kafe.

Permintaan tersebut disampaikan setelah hasil peninjauan di lokasi menunjukkan pembangunan inrit dan perubahan saluran air untuk akses kendaraan tersebut belum mengantongi izin.

Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan kemudian menerbitkan surat teguran kepada pemilik bangunan pada Kamis (13/8/2026).

Surat tersebut bernomor 2001/KR.02.02.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Administrasi Jakarta Selatan Iwan K Santoso mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindaklanjuti surat teguran tersebut.

Baca Juga :  Terima Laporan Warga, Sudinhub Jakarta Selatan Tertibkan Parkir Liar di Pinggir Jalan

“Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan telah berkoordinasi dengan Satpol PP terkait surat teguran kepada pemilik bangunan,” ujar Iwan saat dihubungi, Kamis.

Dalam surat teguran itu, pemilik bangunan juga diminta mengembalikan kondisi saluran eksisting seperti semula.

Pemilik juga diminta segera mengurus izin pembangunan inrit melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Camat Cilandak Teguh Arifiyanto mengatakan, pengecekan terhadap lokasi telah dilakukan jajaran Kecamatan Cilandak sejak Rabu (12/8/2026).

Baca Juga :  DPRD DKI Kecewa Perumda Pasar Jaya Lemah Serap Suntikan PMD

Menurut Teguh, bangunan utama yang digunakan sebagai restoran atau kafe tersebut berdiri di atas lahan sekitar 3.000 meter persegi.

Bangunan utama telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Nomor SK-PBG317406-09062026-008 yang diterbitkan Unit PMPTSP Kota Jakarta Selatan pada 9 Juni 2026.

Namun, PBG yang diterbitkan tidak mencakup izin untuk mengubah saluran air menjadi akses keluar masuk kendaraan.

Ia menegaskan, pembangunan inrit maupun perubahan terhadap konstruksi saluran tetap harus memenuhi ketentuan dan memperoleh perizinan yang diperlukan.

Baca Juga :  Bus Cahaya Trans Kecelakaan di Tol Krapyak, Agen Sebut Lama Beroperasi Lewat Terminal Bayangan

“Setelah peninjauan lokasi, kami mengingatkan pelaksana proyek tidak melanjutkan pembuatan inrit tersebut sebelum ada izin,” kata Teguh.

Ia juga menegaskan, pembangunan akses keluar-masuk kendaraan tidak dapat dilakukan dengan mengabaikan fungsi saluran air.

Karena itu, kata Teguh, kondisi saluran eksisting harus dikembalikan terlebih dahulu.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pembangunan akses kendaraan tidak mengganggu fungsi drainase serta tetap sesuai dengan ketentuan teknis dan peraturan yang berlaku.

“Pembangunan inrit baru dapat dilanjutkan setelah seluruh proses perizinan dipenuhi.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...

Karaoke di PIK Jakarta, Mahasiswi Asal Banten Tewas Overdosis Diduga Narkoba

Aliansi.co,Jakarta- Seorang mahasiswi berinisial S asal Serang, Banten, ditemukan tewas di sebuah kamar hotel di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (9/9/2026). Korban diduga...