Selasa, Agustus 18, 2026

DPRD Usulkan Pemberhentian Wali Kota Pematang Siantar, Gubsu: Tidak Semudah Itu

WIB

Aliansi.co, Jakarta-Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi buka suara terkait pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani oleh DPRD Kota Pematang Siantar.

Dalam rapat paripurna pada Senin (20/3), sebanyak 27 orang anggota DPRD Kota Pematang Siantar mengusulkan pemberhentian atau pemakzulan Susanti Dewayani dari jabatan Wali Kota.

Hanya 2 orang anggota DPRD yang tidak sepakat pemberhentian.

Adapun alasan DPRD memberhentikan Susanti Dewayani dari jabatan Wali Kota, yakni terkait pengaduan persoalan mutasi jabatan di lingkungan Pemko Pematang Siantar.

Edy Rahmyadi mengatakan, tidak semudah itu memberhentikan kepala daerah.

Edy mengatakan, ada 3 dasar untuk pemberhentian seseorang dari jabatan kepala daerah.

Baca Juga :  Begini Kondisi Terkini Bayi Positif Narkoba usai Meminum Air Bekas Bong Sabu

Yang pertama adalah karena meninggal dunia, sakit dan mengundurkan diri.

“Tidak semudah memberhentikan itu. Ada tiga persoalan yang bisa seorang pejabat pemerintah daerah itu berhenti, beralasan tetap, meninggal dunia, sakit, yang ketiga adalah dia mengundurkan diri,” ujar Edy saat ditemui wartawan, Rabu (22/3).

Edy juga menegaskan, hasil keputusan dari rapat paripurna DPRD Pematang Siantar, bukan keputusan final.

“Kalau Gubernur, Menteri Dalam Negeri yang menangani dan yang menentukan (pemberhentian) adalah Presiden. Itu lah, ada aturan mainnya. Tidak mudah dan secepat itu,” pungkasnya.

Ketua DPRD Kota Pematang Siantar Timbul Marganda Lingga mengatakan, usulan pemberhentian Susanti Dewayani dari jabatan Wali Kota karena melanggar sembilan undang-undang dalam pengisian jabatan di Pemerintah Kota Pematang Siantar.

Baca Juga :  Pemicu Terbakarnya Kapal Feri Royce Diduga dari Bus Dinas Pelat Merah

Usulan itu sudah diputuskan dalam rapat paripurna yang dihadiri 28 dari 30 anggota DPRD Pematang Siantar.

”Hasil Rapat Paripurna DPRD Pematang Siantar akan dikirim ke Mahkamah Agung (MA) untuk mendapatkan fatwa dari MA.

Selanjutnya akan diproses oleh Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Sumut,” kata Timbul.

Timbul menjelaskan, Susanti memberhentikan dan mengangkat pejabat di Pemkot Pematang Siantar sebelum dia genap menjabat sebagai wali kota selama enam bulan.

Susanti dilantik sebagai wali kota pada 22 Agustus 2022.

Baca Juga :  Alotnya Perkara Kredit Macet di PN Surabaya, Agunan Sudah Dilelang tapi Tagihan Bank Jalan Terus

Namun, pada 22 September 2022, dia melantik sejumlah pejabat baru di Pemkot Pematang Siantar.

”Ada 88 pejabat di lingkungan Pemkot Pematang Siantar yang dilantik pada 22 September 2022,” kata politisi PDIP ini.

Timbul memaparkan, DPRD Pematang Siantar mendapat laporan dari para pejabat yang diberhentikan tanpa melalui prosedur yang berlaku.

DPRD kemudian menempuh sejumlah prosedur untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

DPRD Pematang Siantar juga meminta penjelasan melalui hak interpelasi dan melakukan penyelidikan melalui hak angket.

Panitia khusus hak angket pun bekerja untuk mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran Susanti Dewayani.

 

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Bareskrim Bongkar Sindikat Tambang Emas Ilegal Kelompok Dubai, Berawal dari Arahan Presiden ke Kapolri

Aliansi.co,Jakarta- Bareskrim Polri membongkar dugaan sindikat penambangan emas ilegal yang hasilnya diolah di Jakarta sebelum diduga diselundupkan ke luar negeri. Salah satu jaringan yang terungkap...

Subuh Sebelum Kampung Bahari Digerebek BNN, Warga Ungkap Fenomena Ojol Ganteng

Aliansi.co,Jakarta- Ada fenomena tak biasa yang dirasakan warga Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sebelum kawasan tersebut digerebek aparat pada Kamis (13/8/2026) pagi. Sejak waktu...

Drama Penangkapan Bos Gendut dan Kaki Tangan Gembong Narkoba Kampung Bahari

Aliansi.co, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap operasi pemberantasan narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Sejak subuh, tim gabungan BNN...

BNN Gerebek Kampung Bahari, Mercon dan Petasan Warnai Penangkapan Gembong Narkoba Bos Gendut

Aliansi.co, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Operasi tersebut sempat diwarnai perlawanan dari dalam permukiman...

Heboh Temuan Ratusan Senjata Api di Sekolah, Ternyata Senapan Angin

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya meluruskan informasi terkait temuan 996 benda menyerupai senjata api di salah satu yayasan sekolah di Jakarta Selatan. Dari hasil pendalaman, hampir...