Senin, April 20, 2026

DPRD Usulkan Pemberhentian Wali Kota Pematang Siantar, Gubsu: Tidak Semudah Itu

WIB

Aliansi.co, Jakarta-Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi buka suara terkait pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani oleh DPRD Kota Pematang Siantar.

Dalam rapat paripurna pada Senin (20/3), sebanyak 27 orang anggota DPRD Kota Pematang Siantar mengusulkan pemberhentian atau pemakzulan Susanti Dewayani dari jabatan Wali Kota.

Hanya 2 orang anggota DPRD yang tidak sepakat pemberhentian.

Adapun alasan DPRD memberhentikan Susanti Dewayani dari jabatan Wali Kota, yakni terkait pengaduan persoalan mutasi jabatan di lingkungan Pemko Pematang Siantar.

Edy Rahmyadi mengatakan, tidak semudah itu memberhentikan kepala daerah.

Edy mengatakan, ada 3 dasar untuk pemberhentian seseorang dari jabatan kepala daerah.

Baca Juga :  Babak Baru Pengusutan Tragedi Nikahan Anak Dedi Mulyadi, Polisi Buka Peluang Periksa EO

Yang pertama adalah karena meninggal dunia, sakit dan mengundurkan diri.

“Tidak semudah memberhentikan itu. Ada tiga persoalan yang bisa seorang pejabat pemerintah daerah itu berhenti, beralasan tetap, meninggal dunia, sakit, yang ketiga adalah dia mengundurkan diri,” ujar Edy saat ditemui wartawan, Rabu (22/3).

Edy juga menegaskan, hasil keputusan dari rapat paripurna DPRD Pematang Siantar, bukan keputusan final.

“Kalau Gubernur, Menteri Dalam Negeri yang menangani dan yang menentukan (pemberhentian) adalah Presiden. Itu lah, ada aturan mainnya. Tidak mudah dan secepat itu,” pungkasnya.

Ketua DPRD Kota Pematang Siantar Timbul Marganda Lingga mengatakan, usulan pemberhentian Susanti Dewayani dari jabatan Wali Kota karena melanggar sembilan undang-undang dalam pengisian jabatan di Pemerintah Kota Pematang Siantar.

Baca Juga :  Latihan Duel dengan Guru, Pesilat di Gresik Tewas Kena Tendangan Balik

Usulan itu sudah diputuskan dalam rapat paripurna yang dihadiri 28 dari 30 anggota DPRD Pematang Siantar.

”Hasil Rapat Paripurna DPRD Pematang Siantar akan dikirim ke Mahkamah Agung (MA) untuk mendapatkan fatwa dari MA.

Selanjutnya akan diproses oleh Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Sumut,” kata Timbul.

Timbul menjelaskan, Susanti memberhentikan dan mengangkat pejabat di Pemkot Pematang Siantar sebelum dia genap menjabat sebagai wali kota selama enam bulan.

Susanti dilantik sebagai wali kota pada 22 Agustus 2022.

Baca Juga :  Viral Bule di Bali Bawa Motor Pelat Merah, Warganet: Mungkin Pengen jadi PNS..?

Namun, pada 22 September 2022, dia melantik sejumlah pejabat baru di Pemkot Pematang Siantar.

”Ada 88 pejabat di lingkungan Pemkot Pematang Siantar yang dilantik pada 22 September 2022,” kata politisi PDIP ini.

Timbul memaparkan, DPRD Pematang Siantar mendapat laporan dari para pejabat yang diberhentikan tanpa melalui prosedur yang berlaku.

DPRD kemudian menempuh sejumlah prosedur untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

DPRD Pematang Siantar juga meminta penjelasan melalui hak interpelasi dan melakukan penyelidikan melalui hak angket.

Panitia khusus hak angket pun bekerja untuk mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran Susanti Dewayani.

 

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Dendam Kesumat Berujung Maut, Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara

Aliansi.co,Maluku- Polisi mengungkap motif di balik penusukan yang menewaskan Agrapinus Rumatora (59) alias Nus Kei di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku. Peristiwa berdarah itu diduga kuat...

Dana Umat Rp28 Miliar Diduga Digelapkan, BNI Janji Kembalikan Bertahap

Aliansi.co, Jakarta- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memastikan akan mengembalikan dana umat senilai sekitar Rp28 miliar yang diduga digelapkan dalam kasus...

Ombudsman Angkat Bicara, Singgung Asas Praduga Tak Bersalah terhadap Kasus Hery Susanto

Aliansi.co,Jakarta- Ombudsman RI angkat bicara menyikapi kasus hukum yang menjerat Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto Ombudsman menyinggung pentingnya asas praduga tak bersalah dan tetap berkomitmen...

Ketua Ombudsman Jadi Tersangka Korupsi Tambang Nikel, Bermula dari Keberatan Bayar PNBP 

Aliansi.co,Jakarta- Tim penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto (HS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di...

Peras Anggota DPR Rp 300 Juta, Empat KPK Gadungan Ditangkap di Jakbar

Aliansi.co, Jakarta-Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Polda Metro Jaya menangkap empat orang terduga pelaku pemerasan yang menyasar anggota DPR RI. Para pelaku ditangkap...