Selasa, Mei 19, 2026

Bawaslu Ingatkan Netralitas ASN, Kampanye dan Foto Bareng Caleg Bisa Dipenjara

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait dampak pelanggaran netralitas yang berujung dijerat pidana penjara.

Sebab pada Pemilu 2019, beberapa pelanggaran netralitas ASN divonis pidana penjara oleh pengadilan.

Anggota Bawaslu Puadi menjelaskan ada dua pintu masuk pelanggaran netralitas ASN yang bisa dijerat pidana penjara.

Dua hal itu yakni temuan pengawas, dan laporan masyarakat.

Baca Juga :  Di Rakernas Korpri, Jokowi Singgung ASN yang Sibuk Ngurusi SPJ hingga Tengah Malam

“Dua pintu masuk ini tertuang dalam Pasal 454 UU 7/2017 tentang Pemilu dan masa daluarsanya tujuh hari sejak diketahui dugaan pelanggaran tersebut,” kata Puadi dalam keterangan tertulisnya diterima, Selasa (30/5/2023).

Puadi pun menyampaikan beberapa contoh kasus pada pelanggaran netralitas ASN Pemilu 2019.

ASN tersebut didakwa melanggar netralitas karena menjadi moderator kampanye tatap muka caleg.

Baca Juga :  ASN Pemkot Jaksel Diminta Bijak Gunakan Medsos, Untuk Apa?

Pengadilan memvonis 6 bulan penjara karena ASN tersebut turut aktif menjawab pertanyaan peserta kampanye, dan diakhiri dengan foto-foto bersama caleg.

“Terdakwa divonis penjara enam bulan masa percobaan satu tahun pidana denda enam juta subsider enam bulan kurungan,” paparnya.

Kasus selanjutnya yakni, turut serta dengan sengaja melanggar larangan kampanye di tempat pendidikan.

“Terdakwa divonis pidana penjara selama tiga bulan dan denda tiga juta, subsider satu bulan kurungan,” kata Puadi.

Baca Juga :  ASN Boleh WFH Usai Cuti Libur Lebaran, Kecuali Instansi Pelayanan Publik

Selain itu, Puadi juga turut mengimbau para ASN untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

Menurutnya, pemberian like konten kampanye di media sosial juga termasuk sebagai justifikasi yang dampaknya bisa menjadi besar dalam bentuk dukungan.

“Jadi harus dilihat betul kalimat atau caption postingan,” tandasnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Polisi Gulung Jaringan Narkoba Malaysia, 32 Kg Sabu Disita di Jakarta dan Bekasi

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggulung sindikat peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu...

Terungkap Penggerebekan Sindikat Judol Internasional di Jakbar, Berawal dari Laporan Warga

Aliansi.co,Jakarta- Pengungkapan sindikat perjudian online (judol) lintas negara di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah warga negara...

Jaga Profesionalitas, Personel Polri Dilarang Live Streaming saat Bertugas

Aliansi.co, Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh personelnya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan...

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Riau, Berawal dari Penangkapan Asiong

Aliansi.co,Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan Riau. Jaringan ini terungkap berawal dari penangkapan seorang tersangka bernama Hendi alias...

Dendam Kesumat Berujung Maut, Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara

Aliansi.co,Maluku- Polisi mengungkap motif di balik penusukan yang menewaskan Agrapinus Rumatora (59) alias Nus Kei di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku. Peristiwa berdarah itu diduga kuat...