Selasa, Agustus 18, 2026

Bawaslu Ingatkan Netralitas ASN, Kampanye dan Foto Bareng Caleg Bisa Dipenjara

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait dampak pelanggaran netralitas yang berujung dijerat pidana penjara.

Sebab pada Pemilu 2019, beberapa pelanggaran netralitas ASN divonis pidana penjara oleh pengadilan.

Anggota Bawaslu Puadi menjelaskan ada dua pintu masuk pelanggaran netralitas ASN yang bisa dijerat pidana penjara.

Dua hal itu yakni temuan pengawas, dan laporan masyarakat.

Baca Juga :  NasDem Perintahkan Seluruh Calegnya jadi Jubir Anies Baswedan, Ini Tugasnya

“Dua pintu masuk ini tertuang dalam Pasal 454 UU 7/2017 tentang Pemilu dan masa daluarsanya tujuh hari sejak diketahui dugaan pelanggaran tersebut,” kata Puadi dalam keterangan tertulisnya diterima, Selasa (30/5/2023).

Puadi pun menyampaikan beberapa contoh kasus pada pelanggaran netralitas ASN Pemilu 2019.

ASN tersebut didakwa melanggar netralitas karena menjadi moderator kampanye tatap muka caleg.

Baca Juga :  Momen Cak Imin Ngakak saat Anies Baca Spanduk "Pajak Naik, Eh Malah Joget-joget"

Pengadilan memvonis 6 bulan penjara karena ASN tersebut turut aktif menjawab pertanyaan peserta kampanye, dan diakhiri dengan foto-foto bersama caleg.

“Terdakwa divonis penjara enam bulan masa percobaan satu tahun pidana denda enam juta subsider enam bulan kurungan,” paparnya.

Kasus selanjutnya yakni, turut serta dengan sengaja melanggar larangan kampanye di tempat pendidikan.

“Terdakwa divonis pidana penjara selama tiga bulan dan denda tiga juta, subsider satu bulan kurungan,” kata Puadi.

Baca Juga :  Dua Pensiunan Jenderal Didapuk jadi Dewan Penasihat Timnas AMIN

Selain itu, Puadi juga turut mengimbau para ASN untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

Menurutnya, pemberian like konten kampanye di media sosial juga termasuk sebagai justifikasi yang dampaknya bisa menjadi besar dalam bentuk dukungan.

“Jadi harus dilihat betul kalimat atau caption postingan,” tandasnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Bareskrim Bongkar Sindikat Tambang Emas Ilegal Kelompok Dubai, Berawal dari Arahan Presiden ke Kapolri

Aliansi.co,Jakarta- Bareskrim Polri membongkar dugaan sindikat penambangan emas ilegal yang hasilnya diolah di Jakarta sebelum diduga diselundupkan ke luar negeri. Salah satu jaringan yang terungkap...

Subuh Sebelum Kampung Bahari Digerebek BNN, Warga Ungkap Fenomena Ojol Ganteng

Aliansi.co,Jakarta- Ada fenomena tak biasa yang dirasakan warga Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sebelum kawasan tersebut digerebek aparat pada Kamis (13/8/2026) pagi. Sejak waktu...

Drama Penangkapan Bos Gendut dan Kaki Tangan Gembong Narkoba Kampung Bahari

Aliansi.co, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap operasi pemberantasan narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Sejak subuh, tim gabungan BNN...

BNN Gerebek Kampung Bahari, Mercon dan Petasan Warnai Penangkapan Gembong Narkoba Bos Gendut

Aliansi.co, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Operasi tersebut sempat diwarnai perlawanan dari dalam permukiman...

Heboh Temuan Ratusan Senjata Api di Sekolah, Ternyata Senapan Angin

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya meluruskan informasi terkait temuan 996 benda menyerupai senjata api di salah satu yayasan sekolah di Jakarta Selatan. Dari hasil pendalaman, hampir...