Kamis, Juli 16, 2026

ASN di DKI Jakarta Bakal WFH 50 Persen, Berlaku Selama KTT ASEAN

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memberlakukan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) terhadap 50 persen para aparatur sipil negara (ASN) di wilayah DKI Jakarta selama penyelenggaraan KTT ASEAN.

Kebijakan WFH tersebut disampaikan melalui Surat Edaran No.17/2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Berkantor di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN Tahun 2023 Ke-43.

Baca Juga :  Jokowi Minta Prabowo-Gibran Realisasikan Rencana Janji Kampanye

Surat edaran yang diterbitkan Menteri PANRB pada Rabu (16/08/2023) itu, dalam rangka mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-43 yang berlangsung pada tanggal 5-7 September 2023 di Jakarta

“SE ini perlu kami keluarkan menindaklanjuti arahan Bapak Presiden untuk mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN yang berlansgung di Jakarta,” kata Anas dalam keterangan resmi, Kamis (17/8/2023).

Dalam surat edaran ini, Anas mengimbau agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah di wilayah DKI Jakarta untuk dapat melakukan penyesuaian sistem kerja pegawai ASN.

Baca Juga :  Berlaku Mulai Rabu Besok, ASN DKI Hanya Boleh Naik Angkutan Umum Kategori Ini

Kebijakan hybrid working ASN DKI Jakarta dilakukan selama masa persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN mulai tanggal 28 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 7 September 2023.

Adapun ketentuan persentase pembagian pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan baik WFH maupun WFO paling banyak 50 persen.

“Dan presentasi WFO sama dengan atau lebih dari 50 persen untuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan,” kata dia.

Baca Juga :  Momen Prabowo Merasa Pede Ceramah di Kongres Muslimat NU: Mantep

Sementara itu untuk layanan pemerintahan yang berhubungan langsung dengan layanan masyarakat seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, logistik, penanganan bencana, dan lainnya diberlakukan WFO 100 persen.

“Saya meminta PPK agar memastikan pegawai ASN bekerja sesuai dengan domisili tempat tinggal bagi yang melaksanakan tugas di rumah (WFH),” tandas Anas.

 

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Fakta Baru di Balik Teror Bom SD di Jaksel, Ternyata Gegara soal Pembelian Seragam Sekolah

Aliansi.co,Jakarta-Terungkap fakta baru di balik kasus ancaman teror bom yang menyasar SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Polisi mengungkap aksi yang menggegerkan di...

Awal Terungkapnya Wali Murid sebagai Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah, Bermula dari Jejak Ini 

Aliansi.co,Jakarta- Kasus teror ancaman bom di SDN Srengseng Sawah 15, Jagakarsa, Jakarta Selatan, akhirnya berhasil diungkap polisi. Polisi mengungkap identitas pelaku yang ternyata merupakan seorang...

Tiga Polisi Gugur Diserang Gembong Narkoba, Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta

Aliansi.co, Jakarta- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) Anumerta kepada tiga personel Satresnarkoba Polres Katingan yang gugur saat menjalankan...

Bang Jago di Jagakarsa Positif Narkoba, Dalih Pukul Orang karena Dengar “Bisikan”

Aliansi.co,Jakarta – Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus pemukulan yang dilakukan FRS (37), pengendara Kawasaki Ninja RR yang videonya viral setelah menampar seorang pemotor...

“Video Call Bokap Lu”, Bang Jago Pengendara Ninja Ditangkap Polisi

Aliansi.co,Jakarta- Pengendara Kawasaki Ninja RR yang viral karena melakukan aksi pemukulan terhadap pengendara motor lain di Jalan Moch. Kahfi II, Jagakarsa, Jakarta Selatan, akhirnya...