Sabtu, Oktober 3, 2026

Mungkinkah MK Mengabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres?

WIB

Oleh: Sugiyanto, Ketua Umum Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru

DUA hari lagi atau pada Senin 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengelar sidang untuk membacakan putusan terkait gugatan syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Majelis hakim konstitusi diyakini telah merampungkan sikap final masing-masing.

Keputusan MK kali ini menarik perhatian karena berkaitan dengan perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Dedek Prayudi, seorang kader dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Baca Juga :  Dicap Pembangkang, PDIP Singgung Etika Politik Gibran untuk Kembalikan KTA

Dalam proses gugatan ini, Dedek Prayudi mengajukan permohonan agar batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dikembalikan ke 35 tahun.

Banyak pihak berpendapat bahwa jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan ini, maka akan membuka peluang bagi Gibran Rakabuming.

Anak dari Presiden Joko Widodo dan yang saat ini menjabat sebagai Walikota Solo, sekarang berusia 36 tahun, sehingga berpotensi untuk mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden pada pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024 mendatang.

Baca Juga :  Ungkit Kasus yang Menjerat Anas Urbaningrum, Gede Pasek Sarankan SBY Minta Maaf

Sebagai hasilnya, berbagai pendapat muncul dari para pakar hukum dan politisi yang menganjurkan agar MK menolak gugatan mengenai batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden.

Mereka berargumen bahwa batas usia minimum 40 tahun didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...