Sabtu, Oktober 17, 2026

165 PNS Satpol PP Dilaporkan Terjerat Judi Online, Inspektorat Singgung Pembinaan Kasatpol DKI Jakarta

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Sebanyak 165 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Satpol PP DKI Jakarta dilaporkan bermain judi online.

Laporan tersebut disampaikan Inspektorat Pemprov DKI Jakarta melalui surat bersifat rahasia kepada Kepala Satpol DKI Jakarta Arifin.

Surat bernomor e.0519.P4.01.00 yang dikeluarkan pada 10 September 2024 dan ditandatangani oleh Sekretaris Inspektur DKI Jakarta Dina Himawati, inspektorat menyinggung soal pembinaan kepegawaian yang dilakukan Arifin selaku pimpinan Satpol PP DKI.

Dalam suratnya, inspektorat meminta Arifin segera melakukan klarifikasi terhadap sumber data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tersebut.

Baca Juga :  Iduladha 1444 Hijriah, Pemkot Jaksel Sembelih 220 Hewan Kurban

“Terdapat seratus enam puluh lima orang PNS di lingkungan kerja saudara yang terindikasi melakukan aktivitas judi online, ” tulis keterangan surat Inspektorat, dikutip Kamis (19/9/2024).

“Sehubungan dengan hal tersebut agar saudara segera melakukan klarifikasi dan pembinaan kepegawaian dengan mengacu pada ketentuan yang mengatur tentang kode etik dan disiplin PNS, ” sambungnya.

Baca Juga :  Meutya Hafid Nonaktifkan Pegawai Kemkomdigi yang Terlibat Judi Online

Terkait surat inspektorat ini, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin tak merespon konfirmasi wartawan.

Dihubungi terpisah, Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo menyatakan bahwa dirinya telah mendapat laporan adanya PNS Satpol PP DKI terjerat judi online alias judol.

“Saya sudah menerima laporan terkait masalah judol di kalangan PNS Satpol PP, ” kata Rio kepada wartawan, Kamis (19/9/2024).

Menurutnya, judi online telah mencoreng wajah Pemprov DKI di tengah reformasi birokrasi yang sedang berjalan.

Baca Juga :  Momen Syafrin Liputo Usai Sertijab Wali Kota Jaksel, Antar Muhamad Anwar ke Mobil hingga Beri Hormat

Rio menegaskan, harus ada tindakan tegas dan berkelanjutan terhadap PNS yang terlibat judi online.

Pemberian tindakan tegas ini, lanjut Rio, telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Harus ada tindakan tegas agar mematuhi aturan disiplin PNS yang tercantum dalam pasal 3. Termasuk dalam KUHP Pasal 303 tentang judi offline dan online, ” tandasnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

BGN Buka Suara soal Penemuan Mayat di Dapur MBG

Aliansi.co,Jakarta- Badan Gizi Nasional (BGN) buka suara soal penemuan mayat yang dikaitkan dengan dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG). Hal itu disampaikan BGN menyusul beredarnya informasi...

Mutasi Besar-besaran Polri, Wakabaintelkam-Kakorlantas hingga Kapolda Berganti

Aliansi.co, Jakarta – Polri kembali melakukan mutasi besar-besaran terhadap 199 personel yang terdiri dari perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen). Sejumlah jabatan strategis mulai...

Polri Gerebek Dua Kampung Narkoba Legendaris Jakarta, 24 Orang Diamankan

Aliansi.co, Jakarta- Polri menggerebek dua kampung legendaris yang terkenal sebagai basis peredaran narkoba di Jakarta, yakni Kampung Ambon, Jakarta Barat, dan Kampung Boncos, Jumat...

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...