Minggu, Oktober 18, 2026

Awal Mula Pengusutan Kasus Pengadaan Mesin Jahit hingga Kantor Sudin UMKM Digeledah Kejaksaan

WIB

Ketua InaCO, Order Gultom, mengaku pihaknya telah menelusuri indikasi korupsi pada sejumlah proyek pengadaan mesin jahit di beberapa Sudin UMKM di wilayah DKI Jakarta.

Salah satu temuan awal berada di Sudin UMKM Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun Anggaran 2024.

Dalam laporan InaCO, proyek senilai Rp3,5 miliar tersebut diduga bermasalah karena mencantumkan pengadaan mesin jahit merek Singer Type M1255, yang ternyata tidak terdaftar sebagai produk resmi Singer Indonesia maupun distributor resminya di Jakarta Utara.

Baca Juga :  Warga Sambut Kehadiran Taman Kreatif Si Doel di Kebon Baru

“Kami telah mengonfirmasi langsung ke Singer Indonesia melalui WhatsApp. Dari jawaban yang kami terima, tidak ada mesin jahit Type M1255. Yang tersedia adalah Type M1155, M1505, dan M3305,” ungkap Order Gultom dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/7/2025).

Berdasarkan data Bigbox LKPP dan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), pengadaan tersebut dilakukan oleh Sudin UMKM Jakarta Selatan melalui penyedia katalog PT Selaras Cipta Sempurna (SCS).

Baca Juga :  Pansus Temukan Naskah Siluman dalam Ranperda Jaringan Utilitas Jakarta

Proyek ini dialokasikan untuk dua program, yakni WUIB Fashion dan WUIB Craft, masing-masing melibatkan 40 unit mesin jahit untuk 10 kegiatan, dengan total 800 unit mesin jahit Singer M1255.

Namun, pengakuan dari distributor resmi Singer yang menegaskan bahwa tipe M1255 tidak ada, memunculkan kecurigaan adanya barang fiktif dalam proyek tersebut.

“Ini bukan hanya soal ketidaksesuaian spesifikasi, tapi potensi korupsi melalui pengadaan barang fiktif. Kami mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan BPK, untuk segera mengusut proyek ini,” tegas Order Gultom.

Baca Juga :  Momen Pramono Lihat Empat Tempat Ibadah Berdampingan di PIK 2, Cerminan Nyata Keberagaman

Ia menambahkan, InaCO telah menyampaikan laporan resmi kepada Kejaksaan dan KPK, serta meminta LKPP mengevaluasi penyedia yang terlibat dalam pengadaan.

“Negara tidak boleh dirugikan karena pengadaan barang yang tidak jelas eksistensinya. Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan secara transparan,” pungkas Order

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

BGN Buka Suara soal Penemuan Mayat di Dapur MBG

Aliansi.co,Jakarta- Badan Gizi Nasional (BGN) buka suara soal penemuan mayat yang dikaitkan dengan dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG). Hal itu disampaikan BGN menyusul beredarnya informasi...

Mutasi Besar-besaran Polri, Wakabaintelkam-Kakorlantas hingga Kapolda Berganti

Aliansi.co, Jakarta – Polri kembali melakukan mutasi besar-besaran terhadap 199 personel yang terdiri dari perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen). Sejumlah jabatan strategis mulai...

Polri Gerebek Dua Kampung Narkoba Legendaris Jakarta, 24 Orang Diamankan

Aliansi.co, Jakarta- Polri menggerebek dua kampung legendaris yang terkenal sebagai basis peredaran narkoba di Jakarta, yakni Kampung Ambon, Jakarta Barat, dan Kampung Boncos, Jumat...

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...