Sabtu, Juli 4, 2026

Bidik Tersangka Korupsi Pengelolaan Sampah, Kejati Banten Geledah Kantor DLH Tangsel

WIB

Aliansi.co, Tangsel- Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menggeledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pengelolaan sampah tahun 2024.

Penyidik juga menggeledah kantor PT EPT sebagai pihak ketiga yang diduga penerima aliran dana proyek dari DLH Tangsel.

“Tim penyidik telah menyita sejumlah dokumen penting yang diyakini berkaitan dengan aliran dana proyek ini,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna dalam keterangan persnya, Senin (10/2/2025).

Rangga mengatakan, penyidik menemukan adanya indikasi penyalahgunaan anggaran, mark-up biaya, dan penyimpangan dalam proses tender proyek pengelolaan sampah.

Baca Juga :  Diguncang Gempa, Pasien Rumah Sakit NU Tuban Berhamburan hingga Keluar Ruangan

Karena itu, dokumen yang disita penyidik akan dijadikan alat bukti untuk mengungkap dan membidik para tersangka yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.

“Penyitaan ini bagian dari upaya mengungkap dugaan korupsi dalam proyek layanan pengelolaan sampah yang menggunakan anggaran daerah. Kami akan memeriksa dokumen-dokumen ini guna mengidentifikasi pihak yang terlibat,” ujar Rangga.

Selain dugaan mar-kup biaya angkut sampah, pejabat DLH Tangsel juga terindikasi menyalahgunakan wewenang dalam penunjukan penyedia jasa.

Setelah penyitaan dokumen, kata dia, penyidik Kejati Banten akan memanggil sejumlah pejabat DLHK serta perwakilan PT EPT untuk diperiksa.

Baca Juga :  KKN di Desa Kaliboyo, Mahasiswa Undip Sulap Minyak Jelantah jadi Lilin Aromaterapi 

Tim penyidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk perusahaan subkontraktor dan pejabat yang bertanggung jawab atas proyek ini.

“Kami masih melakukan pendalaman, termasuk menghitung potensi kerugian negara. Jika ditemukan bukti kuat, kami akan segera menetapkan tersangka,” kata Rangga.

Plh Asisten Kejati Banten Aditya Rakatama menyebut kasus ini bermula dari adanya laporan pembuangan sampah liar di Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang.

Pembuangan sampah secara liar di daerah tersebut dan membuat warga protes dan melakukan demonstrasi.

“Ada laporan warga demo pembuangan sampah liar. Setelah kita telusuri, ternyata sampah liar dimaksud berasal dari sampah Kota Tangsel,” katanya dalam pers di kantornya, Selasa (4/2/2025).

Baca Juga :  Viral Dokter di Lampung Dikeroyok Keluarga Pasien gegara Berobat Tak Sembuh

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata ada jasa pelayanan pengangkutan sampah sebesar Rp 75 miliar yang dianggarkan DLH Tangsel tahun 2024.

Jasa pelayanan tersebut diberikan kepada PT EPT dengan dua kontrak pekerjaan, yaitu untuk jasa pengangkutan Rp 50 miliar, dan kegiatan pengelolaan sampah Rp 25 miliar.

Namun, penyidik menemukan indikasi bahwa PT EPP tidak memiliki kapasitas dan fasilitas untuk pengelolaan sampah.

“Tim penyidik memperkirakan perhitungan kerugian keuangannya karena salah satu item pekerjaan yang dilaksanakan sekitar kurang lebih Rp 25 miliar,” ujarnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Penggerebekan Kampung Narkoba di Kalteng Berujung Maut, Satu Polisi Gugur dan Dua Personel Hilang

Aliansi.co,Jakarta- Operasi pemberantasan narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, berakhir tragis. Seorang anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan gugur setelah diserang...

Dari Kertas hingga Emboss, Begini Proses Pemeriksaan Ijazah Jokowi oleh Polda Metro

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya mengungkap proses pemeriksaan forensik terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam penyidikan kasus tudingan ijazah palsu yang menjerat...

Kode BC1 Terbongkar di Sidang Tipikor, Jaksa Sebut Jatah Rp21 Miliar untuk Dirjen Bea Cukai

Aliansi.co,Jakarta- Kode BC1 yang diduga merujuk kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, terungkap dalam sidang dugaan suap importasi barang di Direktorat...

Sidang Suap Bea Cukai, Nama Sejumlah Direktur Disebut dalam Kesaksian Terdakwa dan Saksi

Aliansi.co,Jakarta- Nama sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali mencuat dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan impor yang menjerat pemilik PT Blueray Cargo,...

Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok Debt Collector, Baru Dua Pelaku Ditangkap

Aliansi.co, Banten- Polda Banten menangkap dua debt collector yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua anggota Satuan Brimob Polda Banten saat...