Sekira Juli 2021 pukul 16.00 Wib, korban berinsial HY (26), bertemu dengan terdakwa saat melayat orang meninggal. Lalu terdakwa dan korban berbincang- bincang.
Disela-sela perbincangan, terdakwa meminta nomor handphone korban dengan alasan ingin membantu mengobati penyakit dalam rahim (kanker servic) pada kemaluan korban.
Padahal penyakit itu tak pernah diceritakan oleh korban, namun terdakwa mengetahui dan menyuruh korban pergi berobat ke tempatnya.
“Kah nyoe na watee kajak u rumoh long beh dan kapakat adek kah, karena kah teungoh karu dengoen lakoe kah dan peunyaket yang kah alami nyan ka parah dan nak jeut lon peu ubat” kata terdakwa.
(kamu kalau ada waktu pergi ke rumah saya dan kamu ajak adik kamu karena kamu sekarang ini lagi bermasalah dengan suami kamu dan penyakit yang kamu derita pun sudah semakin parah dan biar saya yang mengobatinya)
Kemudian dijawab oleh korban ”jeut bang”(iya bang).
Tiga hari setelah itu, korban dan adik kandungnya, D pergi kerumah terdakwa Bakhtiar dengan menggunakan sepeda motor.
Setibanya di sana, salah seorang keluarga dari terdakwa Bakhtiar menyuruh mereka masuk ke dalam rumah.
Melihat kedatangan korban, terdakwa Bakhtiar lalu memakai jubah praktik warna hijau dan menggunakan kain serban warna hijau.
Selanjutnya terdakwa Bakhtiar menyuruh adik kandung korban membeli air mineral untuk keperluan praktik terdakwa.