İstanbul escort bayan Adana Escort bayan

Sabtu, Mei 24, 2025

Cabuli Ibu Muda dengan Modus Pengobatan, Pesulap Hijau Divonis 12 Tahun Penjara

WIB

Sekira Juli 2021 pukul 16.00 Wib, korban berinsial HY (26), bertemu dengan terdakwa saat melayat orang meninggal. Lalu terdakwa dan korban berbincang- bincang.

Disela-sela perbincangan, terdakwa meminta nomor handphone korban dengan alasan ingin membantu mengobati penyakit dalam rahim (kanker servic) pada kemaluan korban.

Padahal penyakit itu tak pernah diceritakan oleh korban, namun terdakwa mengetahui dan menyuruh korban pergi berobat ke tempatnya.

Baca Juga :  Mapolres Jeneponto Diserang dan Dilempar Bom Molotov, Pelaku dan Polisi Baku Tembak

“Kah nyoe na watee kajak u rumoh long beh dan kapakat adek kah, karena kah teungoh karu dengoen lakoe kah dan peunyaket yang kah alami nyan ka parah dan nak jeut lon peu ubat” kata terdakwa.

(kamu kalau ada waktu pergi ke rumah saya dan kamu ajak adik kamu karena kamu sekarang ini lagi bermasalah dengan suami kamu dan penyakit yang kamu derita pun sudah semakin parah dan biar saya yang mengobatinya)

Baca Juga :  Waspada! Beredar Propaganda Ancaman Genosida terhadap Orang Asli Papupa

Kemudian dijawab oleh korban ”jeut bang”(iya bang).

Tiga hari setelah itu, korban dan adik kandungnya, D pergi kerumah terdakwa Bakhtiar dengan menggunakan sepeda motor.

Setibanya di sana, salah seorang keluarga dari terdakwa Bakhtiar menyuruh mereka masuk ke dalam rumah.

Melihat kedatangan korban, terdakwa Bakhtiar lalu memakai jubah praktik warna hijau dan menggunakan kain serban warna hijau.

Baca Juga :  Viral Ajak Mesum Karyawati, Manajer Cabul Leave Group usai Dijapri Mahasiswanya 

Selanjutnya terdakwa Bakhtiar menyuruh adik kandung korban membeli air mineral untuk keperluan praktik terdakwa.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Peras Penjual Bakso, Anggota hingga Ketua FBR Bojongsari Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara

Aliansi.co, Jakarta- Tim Jatanras menangkap Ketua Ormas Forum Betawi Rempug (FBR) dan empat anak buahnya karena diduga melakukan pemerasan terhadap pedagang bakso di wilayah...

Viral Minta Jatah Proyek Rp 5 Triliun, Ketua Kadin Cilegon dan Wakilnya Ditetapkan Tersangka

Aliansi.co, Banten- Polda Banten menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus pemalakan jatah proyek Rp5 triliun terhadap PT Chengda Engineering Co yang viral di...

Kapolri Tegaskan Tanpa Kompromi Sikat Premanisme Berkedok Ormas

Aliansi.co, Jakarta- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan menindak aksi premanisme berkedok organisasi masyarakat (Ormas). Listyo memastikan Polri tak pandang bulu menyikat ormas manapun...

Polri Tangkapi Ribuan Pelaku Aksi Premanisme dan Ormas Pengganggu Investasi, Ketua GRIB Dipanggil

Aliansi.co, Jakarta- Polri menangkap para pelaku aksi premanisme selama pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan secara serentak di Tanah Air. Tercatat, sebanyak 3.326 kasus pelaku aksi premanisme...

Bareskrim Polri Tangkap Cukong Penampung Hasil Judi Online, Berkedok Perusahaan Teknologi

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri menyita total aset senilai lebih dari Rp530 miliar dari dua cukong penampung hasil judi online. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka...