Selanjutnya terdakwa menyuruh korban bangun dan merasakan bahwa sakit yang korban alami dibagian rahim sudah hilang atau sembuh.
Setelah itu terdakwa memberikan air mineral yang terisi didalam botol kepada korban, dan selanjutnya korban memberi imbalan kepada terdakwa sebesar Rp 50.000.
Selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB terdakwa menghubungi korban via HP dan menanyakan ”kah pue katem jeut keu murid long, dikarenakan nyoe meu nyangkot deungon agama” (apa kamu mau menjadi murid saya dikarenakan ini menyangkut dengan agama).
Kemudian korban menjawab ”jeut” (mau).
Selanjutnya sekira pukul 23.00 Wib, terdakwa kembali menghubungi korban dan menceramahinya tentang permasalahan ilmu agama.
Dan saat itu terdakwa mengatakan kepada korban ”lakoe kah nyan hana goet, geu gantoe len le Allah jeut”( suami kamu tidak baik, diganti yang lain oleh Allah mau).
Lalu korban menjawab “soe teuma dan tiban cara”(siapa emangnya dan bagaimana cara).
Terdakwa menjawab ”na keuh, ka kheun nyoe dilee”(adalah, kamu ucap ini dulu).
Lalu terdakwa menyuruh korban untuk melafalkan kata- kata “Allah ya Allah neu peu tahkim long siat (nama korban) dengon Bakhtiar” (Allah ya Allah tolong nikahkan (nama korban) dengan Bahktiar)
Oleh korban dilafaskan, dan selanjutnya terdakwa mengatakan lagi “inoe dijak wali Allah keunan bak rumoh droe neuh, na siap nyoe golom siap bek dilee”(sekarang datang wali Allah kesitu ke rumah kamu, sudah siap ?, kalau belum jangan dulu).
Lalu korban menjawab ”golom siap”(belum siap), dan terdakwa Bakhtiar berkata ”ka keuh nyoe meunan bek dilee”( ya sudah kalau begitu jangan dulu).
Selanjutnya terdakwa mematikan HP nya.