Korban tidak menjawab apa-apa dan hanya diam saja, selanjutnya datang istri terdakwa dan berbincang-bincang dengan korban.
Sedangkan terdakwa pergi menuju ruang tamu dan memakai pakai jubah warna hijau beserta kain serban warna hijau.
Setelah itu korban dan beberapa orang pasien yang berobat di tempat terdakwa diobati dengan cara yang sama seperti mengobati korban yang sebelum- sebelumnya.
Selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB, terdakwa menghubungi korban dan menanyakan “ pue but keuh” (kamu sedang apa).
Korban tidak menjawab apa- apa, dan korban mengatakan kepada terdakwa “lon han kutem le jeut keu waliah droe neuh”(saya tidak mau lagi jadi istri gaib abang).
Lalu terdakwa menjawab “nyoe han katem le jjeut keu waliah long, peunyaket kah akan kupulang dua kali lipat dan keluarga kah akan mate mandum’
(kalau kamu tidak mau lagi jadi waliah saya, penyakit kamu akan saya kembalikan lagi dua kali lipat dan keluarga kamu akan mati semua)
Setelah mengancam korban dengan kata- kata tersebut, lalu terdakwa mematikan HP nya
Selanjutnya sekira pertengahan Agustus 2021 sekira Pukul 08.00 WIB, korban diajak oleh terdakwa beserta T dan M pergi ke kebun miliknya yang ada di dekat bukit atau di Gampong Mesjid Tanjong.
Sekitar pukul 17.00 WIB turun hujan yang lebat dan mereka tidak bisa pulang ke rumah.
Korban, terdakwa, T dan M tidur digubuk yang ada di kebun tersebut.
Pukul 20.00 WIB, terdakwa menyuruh T dan M untuk melihat apa ada lembu yang masuk ke dalam kebunnya miliknya tersebut.
Selanjutnya T dan M pergi dan memeriksanya dan terdakwa mengatakan korban “sut aju bajee kah”(kamu buka baju kamu).
Lalu korban membukanya dan terdakwa memberikan kain sarung kepada korban.
Setelah itu terdakwa membuka seluruh pakaiannya dan melakukan pencabulan terhadap korban.