İstanbul escort bayan Adana Escort bayan

Sabtu, Mei 24, 2025

Cabuli Ibu Muda dengan Modus Pengobatan, Pesulap Hijau Divonis 12 Tahun Penjara

WIB

Korban tidak menjawab apa-apa dan hanya diam saja,  selanjutnya datang istri terdakwa dan berbincang-bincang dengan korban.

Sedangkan terdakwa pergi menuju ruang tamu dan memakai pakai jubah warna hijau beserta kain serban warna hijau.

Setelah itu korban dan beberapa orang pasien yang berobat di tempat terdakwa diobati dengan cara yang sama seperti mengobati korban yang sebelum- sebelumnya.

Selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB, terdakwa menghubungi korban dan menanyakan “ pue but keuh” (kamu sedang apa).

Baca Juga :  WhatsApp Butet Bernyawa Lagi, Akui Perjuangan Cyber Polda DIY

Korban tidak menjawab apa- apa, dan korban mengatakan kepada terdakwa “lon han kutem le jeut keu waliah droe neuh”(saya tidak mau lagi jadi istri gaib abang).

Lalu terdakwa menjawab “nyoe han katem le jjeut keu waliah long, peunyaket kah akan kupulang dua kali lipat dan keluarga kah akan mate mandum’

(kalau kamu tidak mau lagi jadi waliah saya, penyakit kamu akan saya kembalikan lagi dua kali lipat dan keluarga kamu akan mati semua)

Baca Juga :  Dua Tersangka Persekusi Wanita Pemandu Karaoke di Sumbar Ditangkap, Satu Pelaku Masih Diburu

Setelah mengancam korban dengan kata- kata tersebut, lalu terdakwa mematikan HP nya

Selanjutnya sekira pertengahan Agustus 2021 sekira Pukul 08.00 WIB, korban diajak oleh terdakwa beserta T dan M pergi ke kebun miliknya yang ada di dekat bukit atau di Gampong Mesjid Tanjong.

Sekitar pukul 17.00 WIB turun hujan yang lebat dan mereka tidak bisa pulang ke rumah.

Baca Juga :  Pelaku Mutilasi Sales Kosmetik di Ngawi Ditangkap, Dikejar Saat Mau Kabur Menuju Madiun

Korban, terdakwa, T dan M tidur digubuk yang ada di kebun tersebut.

Pukul 20.00 WIB, terdakwa menyuruh T dan M untuk melihat apa ada lembu yang masuk ke dalam kebunnya miliknya tersebut.

Selanjutnya T dan M pergi dan memeriksanya dan terdakwa mengatakan korban “sut aju bajee kah”(kamu buka baju kamu).

Lalu korban membukanya dan terdakwa memberikan kain sarung kepada korban.

Setelah itu terdakwa membuka seluruh pakaiannya dan melakukan pencabulan terhadap korban.

 

 

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Peras Penjual Bakso, Anggota hingga Ketua FBR Bojongsari Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara

Aliansi.co, Jakarta- Tim Jatanras menangkap Ketua Ormas Forum Betawi Rempug (FBR) dan empat anak buahnya karena diduga melakukan pemerasan terhadap pedagang bakso di wilayah...

Viral Minta Jatah Proyek Rp 5 Triliun, Ketua Kadin Cilegon dan Wakilnya Ditetapkan Tersangka

Aliansi.co, Banten- Polda Banten menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus pemalakan jatah proyek Rp5 triliun terhadap PT Chengda Engineering Co yang viral di...

Kapolri Tegaskan Tanpa Kompromi Sikat Premanisme Berkedok Ormas

Aliansi.co, Jakarta- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan menindak aksi premanisme berkedok organisasi masyarakat (Ormas). Listyo memastikan Polri tak pandang bulu menyikat ormas manapun...

Polri Tangkapi Ribuan Pelaku Aksi Premanisme dan Ormas Pengganggu Investasi, Ketua GRIB Dipanggil

Aliansi.co, Jakarta- Polri menangkap para pelaku aksi premanisme selama pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan secara serentak di Tanah Air. Tercatat, sebanyak 3.326 kasus pelaku aksi premanisme...

Bareskrim Polri Tangkap Cukong Penampung Hasil Judi Online, Berkedok Perusahaan Teknologi

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri menyita total aset senilai lebih dari Rp530 miliar dari dua cukong penampung hasil judi online. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka...