Aliansi.co, Jakarta- Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta memastikan akan menindak tegas parkir ilegaldi Ruko Bona Indah Plaza, Lebak Bulus, Jakarta Selatan
Pansus meminta lokasi parkir tersebut harus disegel dan memberikan sanksi tegas terhadap pengelola yang terbukti melanggar.
Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter mengatakan, lahan parkir di Ruko Bona Indah Plaza merupakan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang tidak boleh dikelola secara ilegal.
“Sehingga masyarakat bisa tahu bahwa pengelolaan parkir ini secara ilegal,” ujar Jupiter kepada wartawan, dikutip Jumat (25/9).
Ia menambahkan, tindakan tegas perlu dilakukan agar praktik pungutan liar tidak lagi terjadi kepada masyarakat yang datang ke lokasi tersebut.
“Jangan sampai ke depan atau besok ketika pengunjung datang ke bank atau ke kantor dimintai uang lagi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Jupiter meminta Wali Kota Jakarta Selatan, Unit Pengelola (UP) Parkir, dan Satpol PP agar melakukan pengawasan serta menyosialisasikan aturan kepada pihak pengelola.
Mekanismenya, melalui pemberian surat peringatan pertama hingga ketiga sebelum dilakukan penyegelan lokasi.
Politikus itu juga menegaskan bahwa parkir di Bona Indah Plaza tidak boleh lagi dipungut biaya.
Apalagi, lahan tersebut telah lama beroperasi secara ilegal sejak 1994.
“Kegiatan tak berizin itu merugikan Pemprov DKI Jakarta. Jadi besok tidak boleh membayar parkir lagi, dan ini harus gratis, karena ilegal,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Ali Murthadho, menyatakan pihaknya tengah melakukan pendalaman terkait potensi lahan yang dapat dimanfaatkan untuk parkir di wilayahnya.
“Per hari ini, sesuai arahan, kita sudah meng-inventaris terkait parkir-parkir yang ada, kita dapat 13 lokasi,” tandas Ali Murtadho.
