Dia mencontohkan, seperti melalui peran keketuaan Indonesia di Forum G20 tahun 2022 dan ASEAN 2023.
Oemar menekankan, dengan meningkatkan kesadaran terhadap Bahasa Indonesia merupakan bagian dari upaya global Indonesia.
“Untuk mengembangkan konektivitas antar bangsa dan memperkuat kerja sama dengan UNESCO. Dan itu bagian dari komitmen Indonesia terhadap pengembangan budaya di tingkat internasional,” ucap Oemar.
Pengakuan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO akan berdampak positif terhadap perdamaian, keharmonisan, dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.
“Tidak hanya di tingkat nasional, namun juga di seluruh dunia,” kata Oemar.
Dia juga menjelaskan usulan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO merupakan implementasi amanat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009Â tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaaan.
“Pemerintah terus meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan,” imbuhnya.
Dia menyatakan usulan ini juga merupakan upaya de jure agar Bahasa Indonesia dapat mendapat status bahasa resmi pada suatu lembaga internasional.
“Setelah secara de facto, Pemerintah Indonesia membangun kantong-kantong penutur asing Bahasa Indonesia di 52 negara,” katanya.
