Sabtu, Oktober 3, 2026

Menteri LH Puji Pengelolaan Sampah Terpadu di Pesanggrahan Jaksel

WIB

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menjelaskan bahwa Jakarta Recycle Center adalah bentuk implementasi dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga (RW).

“JRC ini kami kembangkan sebagai upaya pengelolaan sampah di tingkat kawasan dengan fokus pada pemilahan dan daur ulang sampah. Dengan dikelola oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST), yang juga berfungsi memberikan pelayanan pemilahan dan pengangkutan sampah,” ujar Asep.

Baca Juga :  Viral Pembangunan Gereja di Depok Ditolak Warga, Netizen: Kayak Begini Pasti Ada Provokatornya

Ia menambahkan bahwa BLUD UPST di bawah JRC juga melayani kawasan komersial, yang diwajibkan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk mengelola sampahnya secara mandiri.

“JRC bisa memberikan layanan pemilahan dan pengangkutan sampah dari kawasan komersial melalui BLUD yang dikelola dengan prinsip transparansi dan efisiensi. Fasilitas ini berperan dalam mendorong kawasan komersial untuk lebih bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah mereka,” tambahnya.

Baca Juga :  Apel di Bantaran Ciliwung, Pramono Lihat Petugas yang Menggigil usai Berjibaku Tangani Banjir

Dengan adanya JRC, Pemprov DKI Jakarta berharap pengelolaan sampah di tingkat kawasan dapat lebih optimal.

Menurut Asep, JRC tidak hanya berfungsi sebagai fasilitas pengolahan sampah, tetapi juga sebagai pusat edukasi untuk masyarakat mengenai pentingnya pemilahan dan daur ulang sampah.

Asep berharap JRC dapat terus berkembang sebagai pusat inovasi pengelolaan sampah berbasis ekonomi sirkular.

Baca Juga :  Pemkot Jaksel Ubah Konsep May Day Jadi Aksi Nyata untuk Pekerja Rentan

“Kami ingin JRC menjadi pusat edukasi dan pengembangan inovasi dalam pengelolaan sampah. Dengan begitu, diharapkan Jakarta tidak hanya bersih, tetapi juga menjadi model bagi daerah lain dalam pengelolaan sampah yang terpadu dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...